BAGAIMANA cara dapat pahala tarawih semalam suntuk? Yaitu dengan melakukan shalat pada malam hari bersama imam hingga beranjak atau selesai.
Oleh: K.H. Aunur Rafiq Saleh Tamhid, Lc
Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam:
إِنَّ لِلَّهِ عِنْدَ كُلِّ فِطْرٍ عُتَقَاءَ وَذَلِكَ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya Allah membebaskan sekian banyak orang dari neraka saat buka puasa, dan itu terjadi setiap malam.” (Sunan Ibnu Majah 1633)
Atau di sepertiga malam terakhir, karena penghujung malam ini termasuk waktu dikabulkannya doa. Sabda Nabi saw:
Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya apabila seseorang shalat (malam) bersama imam hingga beranjak, maka akan dicatat baginya seperti bangun (mengerjakan shalat malam) semalam suntuk”. (Sunan Abi Dawud 1167)
Baca Juga: Shalat Tarawih di Rumah di Masa Wabah
Caravdapat Pahala Tarawih Semalam Suntuk
Oleh karena itu, ikuti shalat tarawih bersama imam hingga selesai agar tidak kehilangan pahala qiyam ramadan semalam suntuk.
Sebagian ulama mengartikan ‘hingga beranjak’ yakni hingga selesai. Ada juga yang mengartikan hingga beranjak dari tempat shalatnya.
Intinya, hadis ini mengajak para makmum agar mengikuti shalat tarawih bersama imam hingga selesai agar tidak kehilangan pahala yang demikian besar.
Shalat semalam suntuk bukan amalan ringan, tetapi pahalanya bisa didapatkan dengan shalat tarawih bersama imam hingga selesai.
Shalat tarawih adalah sunnah, berdasarkan beberapa hadits dan ijma’, di antaranya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.”
(HR. Bukhari No. 37, Muslim No. 759)
Baca Juga: Kata Ulama tentang Shalat Tarawih Cepat-cepat
Keutamaan Shalat Tarawih Berjamaah
Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِهَا وَاخْتَلَفُوا فِي أَنَّ الْأَفْضَلَ صَلَاتُهَا مُنْفَرِدًا فِي بَيْتِهِ أَمْ فِي جَمَاعَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ أَصْحَابِهِ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرُهُمْ الْأَفْضَلُ صَلَاتُهَا جَمَاعَةً كَمَا فَعَلَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَالصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَاسْتَمَرَّ عَمَلُ الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مِنَ الشَّعَائِرِ الظَّاهِرَةِ
Para ulama sepakat atas kesunnahannya. Mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama; shalat tarawih sendirian di rumah atau berjamaah di masjid.
Imam asy Syafi’i dan mayoritas sahabatnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian Malikiyah, dan lainnya mengatakan yang lebih utama adalah berjamaah,
sebagaimana dilakukan oleh Umar bin al Khattab ra, dan itu terus berlanjut dipraktikkan kaum muslimin karena itu termasuk syiar Islam yang begitu nyata.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39)
Beliau juga menceritakan dinamika internal Syafi’iyyah bahwa mayoritas mengatakan lebih utama berjamaah di masjid, seperti yang dikatakan oleh Al Buwaithi, namun sebagian mengatakan lebih utama sendiri.
(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 4/31)
Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih
Shalat Tarawih dalam Kondisi Wabah
Dalam konteks fiqih Syafi’iyyah, Syaikh Wahbah az Zuhaili Rahimahullah mengatakan tentang shalat fardhu:
وتحصل الجماعة بصلاة الرجل في بيته مع زوجته و أولاده و غيرهم لكنها للرجال في المسجد أفضل و أكثرها جماعة افضل
Berjamaah (shalat fardhu) itu sudah cukup dengan shalatnya seorang laki-laki di rumahnya bersama istrinya, anak-anaknya, atau selain mereka.
Tetapi laki-laki di masjid adalah lebih utama, dan jamaah yang lebih banyak juga lebih utama.
(Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/239)
Setelah mengetahui bahwa lebih utama shalat tarawih berjamaah di masjid, dan itu terjadi di masa normal, lalu bagaimana dengan shalat tarawih dalam kondisi wabah,
dan wabah itu muhaqqaqah (nyata), bukan mauhumah (ilusi). Di mana berkumpulnya manusia termasuk berpeluang terjadinya penularan.
Baca Juga: Memahami Tarawih dan Shalat Malam di Bulan Ramadan
Lindungi Diri adalah Kewajiban
Sementara upaya Hifzhun Nafs adalah sebuah kewajiban agama. Sedangkan aktivitas meninggalkan keutamaan dan sunnah, dalam rangka terjaganya kewajiban adalah wajib.
Imam al Qarafi Rahimahullah mengatakan:
و في الحديث : فر من المجذوم كما فرارك من الأسد, فصون النفوس والأجساد والمنافع والأعضاء والأموال والأعراض عن الأسباب المفسدة واجب كما علمت
Di hadits disebutkan: “Larilah dari penyakit lepra seperti kamu lari dari singa”.
Maka, melindungi jiwa, badan, maslahat, anggota badan, dan menghindar dari sebab-sebab kerusakan adalah wajib sebagaimana yang telah Anda ketahui.
(Imam al Qarafi, Al Furuq, 4/401)
Oleh karenanya, dalam keadaan seperti ini, shalat tarawih di rumah baik sendiri apalagi berjamaah bersama keluarga, maka itu lebih sesuai spirit maqashid syariah.
Shalat yang fardhu saja seperti saat ini, dapat dianjurkan di rumah jika hadirnya di masjid ada kekhawatiran kuat tertular penyakit berbahaya maka apalagi shalat tarawih yang sunnah.
Semoga Allah memberi kekuatan kepada kita hingga bisa menjalankan ibadah ramadan secara maksimal.[ind]