BANYAK orang terkadang khawatir tidak bisa bangun untuk sahur, sehingga memilih untuk makan malam lebih awal, misalnya pukul 22–23. Secara hukum Islam, makan pada jam-jam tersebut tidak dilarang, namun hal ini tidak dianggap sahur.
Sahur memiliki waktu khusus menurut para ulama, dan makan sebelum waktu tersebut meskipun diperbolehkan secara umum, tidak memenuhi makna sahur dalam syariat.
Imam An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab bahwa waktu sahur dimulai antara tengah malam dan terbit fajar.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Artinya, makan sebelum tengah malam tidak termasuk sahur, meskipun puasa yang akan dijalankan tetap sah.
Pendapat senada juga disampaikan Imam Ad-Dasuqi Rahimahullah dalam Hasyiyah Ad-Dasuqi, yang menyatakan bahwa waktu sahur adalah pada tengah malam terakhir dan menunda sahur hingga waktu yang mendekati fajar dianggap lebih utama.
Dengan kata lain, menunggu hingga waktu sahur yang dianjurkan dapat memberikan keberkahan dan keutamaan tertentu.
Bolehkah Makan Sahur Malam Hari Sebelum Tengah Malam
Syaikh Abdullah Al-Faqih Hafizhahullah menegaskan bahwa jika seseorang makan setelah tengah malam, maka itulah yang sah disebut sahur secara syar’i.
Namun, jika makan dilakukan sebelum tengah malam, meskipun tidak dianggap sahur, puasa yang dijalankan tetap sah.
Baca juga: Ide Set Menu Sahur dan Buka Puasa dari Real Food
Intinya, sahur adalah ibadah tambahan yang dianjurkan untuk memberikan kekuatan fisik dan keberkahan, tetapi meninggalkannya tidak membatalkan puasa.
Kesimpulannya, makan sebelum tengah malam tetap diperbolehkan, namun tidak masuk dalam kategori sahur.
Sahur sebaiknya dilakukan setelah tengah malam hingga menjelang fajar agar memenuhi tuntunan syariat, memperoleh keberkahan, dan memudahkan pelaksanaan puasa sehari penuh.
Puasa tetap sah meski sahur ditinggalkan, tetapi dianjurkan untuk tetap menunaikan sahur sebisa mungkin.[Sdz]





