ChanelMuslim.com – Bagaimana shalat tarawih kami nanti jika Ramadhan masih wabah Corona? Bismillahirrahmanirrahim. Semoga Allah Ta’ala berkahi Sya’ban kita dan pertemukan kita dengan Ramadan penuh kebaikan.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Hukum Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah sunnah, berdasarkan beberapa hadits dan ijma’, di antaranya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.”
(HR. Bukhari No. 37, Muslim No. 759)
Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِهَا وَاخْتَلَفُوا فِي أَنَّ الْأَفْضَلَ صَلَاتُهَا مُنْفَرِدًا فِي بَيْتِهِ أَمْ فِي جَمَاعَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ أَصْحَابِهِ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرُهُمْ الْأَفْضَلُ صَلَاتُهَا جَمَاعَةً كَمَا فَعَلَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَالصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَاسْتَمَرَّ عَمَلُ الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مِنَ الشَّعَائِرِ الظَّاهِرَةِ
Para ulama sepakat atas kesunnahannya. Mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama; shalat tarawih sendirian di rumah atau berjamaah di masjid.
Imam asy Syafi’i dan mayoritas sahabatnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian Malikiyah, dan lainnya mengatakan yang lebih utama adalah berjamaah,
sebagaimana dilakukan oleh Umar bin al Khattab ra, dan itu terus berlanjut dipraktekkan kaum muslimin karena itu termasuk syiar Islam yang begitu nyata.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39)
Beliau juga menceritakan dinamika internal Syafi’iyyah, bahwa mayoritas mengatakan lebih utama berjamaah di masjid, seperti yang dikatakan oleh Al Buwaithi, namun sebagian mengatakan lebih utama sendiri.
(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 4/31)
Baca Juga: Shalat Tarawih di Masjidil Haram di Tengah Pandemi Covid 19
Antara Shalat Fardhu dan Shalat Tarawih
Dalam konteks fiqih Syafi’iyyah, Syaikh Wahbah az Zuhaili Rahimahullah mengatakan tentang shalat fardhu:
وتحصل الجماعة بصلاة الرجل في بيته مع زوجته و أولاده و غيرهم لكنها للرجال في المسجد أفضل و أكثرها جماعة افضل
Berjamaah (shalat fardhu) itu sudah cukup dengan shalatnya seorang laki-laki di rumahnya bersama istrinya, anak-anaknya, atau selain mereka.
Tetapi laki-laki di masjid adalah lebih utama, dan jamaah yang lebih banyak juga lebih utama.
(Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/239)
Setelah mengetahui bahwa lebih utama shalat tarawih berjamaah di masjid, dan itu terjadi di masa normal, lalu bagaimana dengan shalat tarawih dalam kondisi wabah, dan wabah itu muhaqqaqah (nyata),
bukan mauhumah (ilusi). Di mana berkumpulnya manusia termasuk berpeluang terjadinya penularan. Sementara upaya Hifzhun Nafs adalah sebuah kewajiban agama.
Sedangkan aktivitas meninggalkan keutamaan dan sunnah, dalam rangka terjaganya kewajiban adalah wajib.
Imam al Qarafi Rahimahullah mengatakan:
و في الحديث : فر من المجذوم كما فرارك من الأسد, فصون النفوس والأجساد والمنافع والأعضاء والأموال والأعراض عن الأسباب المفسدة واجب كما علمت
Di hadits disebutkan: “Larilah dari penyakit lepra seperti kamu lari dari singa”. Maka, melindungi jiwa, badan, maslahat, anggota badan, dan menghindar dari sebab-sebab kerusakan adalah wajib sebagaimana yang telah Anda ketahui.
(Imam al Qarafi, Al Furuq, 4/401)
Shalat Tarawih pada Masa Wabah Lebih Baik di Rumah
Oleh karenanya, dalam keadaan seperti ini, shalat tarawih di rumah baik sendiri apalagi berjamaah bersama keluarga, maka itu lebih sesuai spirit maqashid syariah.
Shalat yang fardhu saja seperti saat ini, dapat dianjurkan di rumah jika hadirnya di masjid ada kekhawatiran kuat tertular penyakit berbahaya maka apalagi shalat tarawih yang sunnah.
Imam al Mardawi Rahimahullah berkata:
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ
Diberikan uzur untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat Jamaah bagi orang yang sakit ini tidak ada perselisihan pendapat.
Juga diberikan udzur meninggalkan shalat Jumat dan jamaah karena KHAWATIR TERTULAR PENYAKIT.
(Al Inshaf, 2/300)
Namun, dalam keadaan normal dan biasa maka berjamaah di masjid adalah lebih utama sebagaimana pendapat jumhur.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]