• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Januari 1, 2025
in Khazanah, Unggulan
Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Foto: Pixabay

88
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA Islam mengatur pakaian wanita sesuai zamannya?

Islam merupakan ajaran yang berada dipertengahan. Jika diibaratkan, aturan Islam berada di tengah-tengah antara aturan ekstrim yahudi dan kelonggaran aturan nasrani. Islam juga sangat ramah terhadap perubahan zaman dimana syariatnya bisa diaplikasikan pada seluruh zaman dan tempat.

Demikian pula dalam hal pakaian, Islam memiliki aturan tersendiri yang tentunya selain untuk menutup aurat, juga boleh-boleh saja mengikuti trend fashion sesuai zamannya.

Baca Juga: Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Ustadzah Aini Aryani, Lc, seorang Tim Asatidz dan Redaktur Rumah Fiqih, mengatakan fungsi utama pakaian adalah untuk menutup aurat.

Selain fungsi utama, ada pula fungsi lain dari pakaian yaitu untuk perhiasan. Wanita boleh saja berhias melalu pakaiannya namun jangan sampai meninggalkan fungsi utama tadi.

Itu artinya wanita boleh saja menggunakan pakaian mengikuti trend fashion saat ini tanpa harus meninggalkan fungsi utamanya yaitu menutup aurat.

Fungsi pakaian yang ketiga, lanjut Ustadzah Aini, sebagai huwiyyah atau identitas diri seorang muslimah.

Dan fungsi keempat sebagai perlindungan diri baik dari cuaca ataupun kejahatan seksual.

Dosen Sekolah Fiqih E-Learning ini, dalam Dauroh Ilmu Nikah 3 (DIN 3) yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah, juga memaparkan hukum berpakaian yang bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram, tergantung pada fungsi, niat dan momentnya.

Ia mula-mula mengungkapkan sebuah hadits  bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam hal menutup aurat. Karena baik laki-laki maupun perempuan memiliki ketertarikan saat memandang aurat lawan jenisnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Tutuplah auratmu (laki-laki) kecuali kepada istrimu” (H.R. Timizy)

Hukum menutup aurat bisa menjadi sunnah saat pakaian digunakan sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Ustadzah Aini memberi contoh dengan membeli pakaian yang disukai sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah dan menggunakan pakaian yang indah untuk menyenangkan hati pasangannya.

Hal ini tercantum dalam surah Adh-Dhuha ayat 11

“Dan atas nikmat dari Tuhanmu. Maka bicarakanlah.”

Selain itu hukum berpakaian bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk beribadah dan memasuki masjid, sebagaimana firman Allah:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Q.S. Al-A’raf: 31)

Hukum berpakaian bisa menjadi makruh jika diniatkan untuk berlebih-lebihan dan sombong.

Di zaman yang serba informatif saat ini, tidak sedikit yang mem-posting segala hal yang dimilikinya di sosial media terutama pakaian-pakaian yang menawan dan indah. Sebenarnya, hal ini boleh-boleh saja selama tidak diniatkan untuk sombong.

Perkara menjaga niat ini berhubungan dengan persoalan hati. Oleh karena itu kita harus pintar-pintar menjaga hati agar tidak terjerumus pada kesombong.

Dan yang terakhir hukum berpakaian bisa menjadi haram kalau tidak menutup aurat, menyerupai non muslim, menyerupai lawan jenis, terbuat dari bahan yang najis seperti kulit babi misalnya, berbahan sutra dan emas bagi laki-laki dan libas syuhroh yaitu sengaja berpakaian berbeda dengan niat untuk sombong. [Ln/Sdz]

Tags: Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

17 Kegagalan Orang tua dalam Mendidik Anak

Next Post

5 Tangga-tangga Kesuksesan Seorang Muslim

Next Post
5 Tangga-tangga Kesuksesan Seorang Muslim

5 Tangga-tangga Kesuksesan Seorang Muslim

Ayahku Harun, Pamanku Musa

Ayahku Harun, Pamanku Musa

Tentang Ibadah Kita di Sisi Allah

Belajar Khusyuk dalam Shalat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7460 shares
    Share 2984 Tweet 1865
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3072 shares
    Share 1229 Tweet 768
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1444 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Para Pemimpin Dunia Mengecam Israel atas Pencegatan Global Sumud Flotilla ke Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • Berikut Respon Warga Gaza terhadap Rencana Trump untuk Mengakhiri Perang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga