• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

17/03/2026
in Khazanah, Unggulan
Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Foto: Pixabay

92
SHARES
705
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA Islam mengatur pakaian wanita sesuai zamannya?

Islam merupakan ajaran yang berada dipertengahan. Jika diibaratkan, aturan Islam berada di tengah-tengah antara aturan ekstrim yahudi dan kelonggaran aturan nasrani. Islam juga sangat ramah terhadap perubahan zaman dimana syariatnya bisa diaplikasikan pada seluruh zaman dan tempat.

Demikian pula dalam hal pakaian, Islam memiliki aturan tersendiri yang tentunya selain untuk menutup aurat, juga boleh-boleh saja mengikuti trend fashion sesuai zamannya.

Baca Juga: Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Ustadzah Aini Aryani, Lc, seorang Tim Asatidz dan Redaktur Rumah Fiqih, mengatakan fungsi utama pakaian adalah untuk menutup aurat.

Selain fungsi utama, ada pula fungsi lain dari pakaian yaitu untuk perhiasan. Wanita boleh saja berhias melalu pakaiannya namun jangan sampai meninggalkan fungsi utama tadi.

Itu artinya wanita boleh saja menggunakan pakaian mengikuti trend fashion saat ini tanpa harus meninggalkan fungsi utamanya yaitu menutup aurat.

Fungsi pakaian yang ketiga, lanjut Ustadzah Aini, sebagai huwiyyah atau identitas diri seorang muslimah.

Dan fungsi keempat sebagai perlindungan diri baik dari cuaca ataupun kejahatan seksual.

Dosen Sekolah Fiqih E-Learning ini, dalam Dauroh Ilmu Nikah 3 (DIN 3) yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah, juga memaparkan hukum berpakaian yang bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram, tergantung pada fungsi, niat dan momentnya.

Ia mula-mula mengungkapkan sebuah hadits  bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam hal menutup aurat. Karena baik laki-laki maupun perempuan memiliki ketertarikan saat memandang aurat lawan jenisnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Tutuplah auratmu (laki-laki) kecuali kepada istrimu” (H.R. Timizy)

Hukum menutup aurat bisa menjadi sunnah saat pakaian digunakan sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Ustadzah Aini memberi contoh dengan membeli pakaian yang disukai sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah dan menggunakan pakaian yang indah untuk menyenangkan hati pasangannya.

Hal ini tercantum dalam surah Adh-Dhuha ayat 11

“Dan atas nikmat dari Tuhanmu. Maka bicarakanlah.”

Selain itu hukum berpakaian bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk beribadah dan memasuki masjid, sebagaimana firman Allah:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Q.S. Al-A’raf: 31)

Hukum berpakaian bisa menjadi makruh jika diniatkan untuk berlebih-lebihan dan sombong.

Di zaman yang serba informatif saat ini, tidak sedikit yang mem-posting segala hal yang dimilikinya di sosial media terutama pakaian-pakaian yang menawan dan indah. Sebenarnya, hal ini boleh-boleh saja selama tidak diniatkan untuk sombong.

Perkara menjaga niat ini berhubungan dengan persoalan hati. Oleh karena itu kita harus pintar-pintar menjaga hati agar tidak terjerumus pada kesombong.

Dan yang terakhir hukum berpakaian bisa menjadi haram kalau tidak menutup aurat, menyerupai non muslim, menyerupai lawan jenis, terbuat dari bahan yang najis seperti kulit babi misalnya, berbahan sutra dan emas bagi laki-laki dan libas syuhroh yaitu sengaja berpakaian berbeda dengan niat untuk sombong. [Ln/Sdz]

Tags: Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perbedaan antara Top Notes, Middle Notes dan Base Notes dalam Parfum

Next Post

Macam-Macam Kesabaran

Next Post
Macam-Macam Kesabaran

Macam-Macam Kesabaran

Sholat Istikharah, Bagaimana Cara Membaca Hasilnya?

Sholat Istikharah, Bagaimana Cara Membaca Hasilnya?

Dua Kekuatan yang Harus Dimiliki oleh Pemimpin

Dua Kekuatan yang Harus Dimiliki oleh Pemimpin

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9034 shares
    Share 3614 Tweet 2259
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kemendikdasmen Buka Pendaftaran UKPPPG hingga 15 Agustus 2026

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4082 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4724 shares
    Share 1890 Tweet 1181
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11663 shares
    Share 4665 Tweet 2916
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga