• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Januari 1, 2025
in Khazanah, Unggulan
Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Foto: Pixabay

89
SHARES
682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA Islam mengatur pakaian wanita sesuai zamannya?

Islam merupakan ajaran yang berada dipertengahan. Jika diibaratkan, aturan Islam berada di tengah-tengah antara aturan ekstrim yahudi dan kelonggaran aturan nasrani. Islam juga sangat ramah terhadap perubahan zaman dimana syariatnya bisa diaplikasikan pada seluruh zaman dan tempat.

Demikian pula dalam hal pakaian, Islam memiliki aturan tersendiri yang tentunya selain untuk menutup aurat, juga boleh-boleh saja mengikuti trend fashion sesuai zamannya.

Baca Juga: Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Ustadzah Aini Aryani, Lc, seorang Tim Asatidz dan Redaktur Rumah Fiqih, mengatakan fungsi utama pakaian adalah untuk menutup aurat.

Selain fungsi utama, ada pula fungsi lain dari pakaian yaitu untuk perhiasan. Wanita boleh saja berhias melalu pakaiannya namun jangan sampai meninggalkan fungsi utama tadi.

Itu artinya wanita boleh saja menggunakan pakaian mengikuti trend fashion saat ini tanpa harus meninggalkan fungsi utamanya yaitu menutup aurat.

Fungsi pakaian yang ketiga, lanjut Ustadzah Aini, sebagai huwiyyah atau identitas diri seorang muslimah.

Dan fungsi keempat sebagai perlindungan diri baik dari cuaca ataupun kejahatan seksual.

Dosen Sekolah Fiqih E-Learning ini, dalam Dauroh Ilmu Nikah 3 (DIN 3) yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah, juga memaparkan hukum berpakaian yang bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram, tergantung pada fungsi, niat dan momentnya.

Ia mula-mula mengungkapkan sebuah hadits  bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam hal menutup aurat. Karena baik laki-laki maupun perempuan memiliki ketertarikan saat memandang aurat lawan jenisnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Tutuplah auratmu (laki-laki) kecuali kepada istrimu” (H.R. Timizy)

Hukum menutup aurat bisa menjadi sunnah saat pakaian digunakan sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Ustadzah Aini memberi contoh dengan membeli pakaian yang disukai sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah dan menggunakan pakaian yang indah untuk menyenangkan hati pasangannya.

Hal ini tercantum dalam surah Adh-Dhuha ayat 11

“Dan atas nikmat dari Tuhanmu. Maka bicarakanlah.”

Selain itu hukum berpakaian bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk beribadah dan memasuki masjid, sebagaimana firman Allah:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Q.S. Al-A’raf: 31)

Hukum berpakaian bisa menjadi makruh jika diniatkan untuk berlebih-lebihan dan sombong.

Di zaman yang serba informatif saat ini, tidak sedikit yang mem-posting segala hal yang dimilikinya di sosial media terutama pakaian-pakaian yang menawan dan indah. Sebenarnya, hal ini boleh-boleh saja selama tidak diniatkan untuk sombong.

Perkara menjaga niat ini berhubungan dengan persoalan hati. Oleh karena itu kita harus pintar-pintar menjaga hati agar tidak terjerumus pada kesombong.

Dan yang terakhir hukum berpakaian bisa menjadi haram kalau tidak menutup aurat, menyerupai non muslim, menyerupai lawan jenis, terbuat dari bahan yang najis seperti kulit babi misalnya, berbahan sutra dan emas bagi laki-laki dan libas syuhroh yaitu sengaja berpakaian berbeda dengan niat untuk sombong. [Ln/Sdz]

Tags: Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hura-hura di Malam Tahun Baru

Next Post

Belajar Khusyuk dalam Shalat

Next Post
Tentang Ibadah Kita di Sisi Allah

Belajar Khusyuk dalam Shalat

25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

Doa Menghadapi Anak yang Rewel

Doa Menghadapi Anak yang Rewel

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7627 shares
    Share 3051 Tweet 1907
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3201 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5132 shares
    Share 2053 Tweet 1283
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga