• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

Januari 6, 2022
in Khazanah, Unggulan
Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

Foto: Pixabay

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kesalahpahaman tentang perbedaan aturan syariat antara laki-laki dan perempuan juga terjadi dalam hal penetapan bagian warisan antara laki-laki dan wanita.

Orang-orang yang meragukan syariat Islam ini banyak yang sekedar melihat permukaan dari aturan tersebut, padalah jumlah atau bagian warisan yan ditetapkan untuk laki-laki dan wanita disesuaikan dengan tanggung jawab yang diembannya.

Dalam surah an-Nisa yang selama ini ayat yang banyak disalahpahami tentang masalah ini berbunyi:

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Baca Juga: Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita

Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

Laki-laki dalam syariat Islam dibebani tanggung jawab keuangan yang lebih besar daripada wanita. Ia harus memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, jika telah menikah. Namun, jika belum menikah ia juha tetapi harus menanggung keuangan orang tuanya terutama jika ibunya telah janda.
Belum lagi jika ia memiliki saudara perempuan yang tidak berpenghasilan atau yang belum menikah, maka ia juga yang menanggung keuangan saudara perempuannya ini.
Dr. Yusuf Qardhawi pernah mengatakan bahwa pembagian 2 banding 1 antara laki-laki dan perempuan ini tidaklah mutlak. Ada kondisi tertentu dimana laki-laki dan wanita mendapatkan bagian yang sama.
Pada lanjutan surah an-nisa ayat 11 di atas, berbunyi:
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…
Pada ayat di atas bagian ibu dan bapak yang ditinggal anaknya meninggal mendapatkan jatah yang sama, yaitu masing-masing 1/6 jika anaknya yang meninggal tersebut mempunyai seorang anak.
Dalam kasus lain, laki-laki dan wanita mendapatkan bagian warian yang sama jika mereka adalah saudara se ibu dari yang meminggal, jika saudara tersebut tidak memiliki orang tua dan anak-anak.
Hal ini tercantum dalam potongan surah an-Nisa: 12
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).

(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Bahkan ada kasus dimana wanita mendapatkan lebih banyak bagian dibanding laki-laki. Ibnu Abbas menafsirkan surah an-Nisa ayat 11 di atas sebagai berikut: Seorang ibu akan mendapatkan 1/3 dari harta yang ditinggalkan anaknya jika si anak hanya meninggalkan suami dan orang tua saja. Sedangkan sang ayah mendapat 1/6 dari harta yang ditinggalkan.
Ini membuktikan bahwa pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan terdapat dalam banyak kasus. Dan masih ada beberapa kasus lagi dimana wanita mendapatkan jatah warisan lebih banyak daripada laki-laki, seperti bagian saudara perempuan se-ibu adalah 1/6 dari harta dimana ini setara dengam dua saudara laki-laki seayah. Hal ini terjadi dalam kasus jika wanita yang wafat hanya meninggalkan ibu, dua saudara laki-laki se-ayah, dan satu saudara perempuan se-ibu.
Bersambung… [Ln]
Tags: Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membangun Kepercayaan Diri Anak

Next Post

Berbagai Macam Rasanya

Next Post
Berbagai Macam Rasanya

Berbagai Macam Rasanya

Dianjurkan Dibaca pada Malam Jumat dan Hari Jumat, ini Keutamaan Surat Al-Kahfi

Dianjurkan Dibaca pada Malam Jumat dan Hari Jumat, ini Keutamaan Surat Al-Kahfi

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Kasus Covid-19 Varian Omicron

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Kasus Covid-19 Varian Omicron

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7460 shares
    Share 2984 Tweet 1865
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3073 shares
    Share 1229 Tweet 768
  • Para Pemimpin Dunia Mengecam Israel atas Pencegatan Global Sumud Flotilla ke Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Berikut Respon Warga Gaza terhadap Rencana Trump untuk Mengakhiri Perang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga