• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Wakaf Warrior Luncurkan Gerakan Wakaf Calon Pengantin

15/08/2023
in Info
Wakaf Warrior Luncurkan Gerakan Wakaf Calon Pengantin

Wakaf Warrior Luncurkan Gerakan Wakaf Calon Pengantin

82
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKAF Warrior meluncurkan Gerakan Wakaf Calon Pengantin (Cantin) pada pernikahan pasangan Shabrina Sarah Khairani dan Muhammad Haidar Ath-Thami, Ahad (13/8/2023).

Gerakan ini merupakan inovasi dari Wakaf Warrior dalam meningkatkan literasi wakaf dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan perwakafan di Indonesia.

Acara soft launching ini dihadiri oleh Hafiz Ghafar, S.E., M.M. selaku Anggota Komisioner Badan Wakaf Indonesia dan Ketua LK BWI.

Dalam sambutannya, Hafiz Ghafar menyampaikan apresiasi kepada pasangan pengantin ini yang memberikan contoh dan pembelajaran kepada masyarakat dan calon pengantin lainnya tentang pentingnya wakaf dalam kehidupan kita saat ini.

Gerakan Wakaf Calon Pengantin ini memungkinkan pasangan pengantin untuk mewakafkan uang atau sebagian dari mahar yang diterima mempelai Wanita pada pernikahan mereka.

Baca juga: Niat Wakaf untuk Orang yang Sudah Wafat

Wakaf Warrior Luncurkan Gerakan Wakaf Calon Pengantin

Dana wakaf yang terkumpul akan dikelola dan dikembangkan kemudian hasilnya akan digunakan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat.

Dengan mewakafkan uang atau sebagian dari mahar mereka, pasangan pengantin ini memberikan contoh yang inspiratif bagi masyarakat untuk berwakaf dan memulai kehidupan pernikahan mereka dengan sesuatu yang baik.

Founder Wakaf Warrior Herri Setiawan menyampaikan bahwa Gerakan Wakaf Calon Pengantin ini merupakan terobosan dalam mengajak masyarakat mengenal dan ikut serta dalam mengembangkan perwakafan di Indonesia.

Melalui Wakaf Mahar dari pengantin, setiap pasangan dapat menjadi teladan wakaf dan memulai kehidupan pernikahannya dengan sesuatu yang baik, serta menjadi simbol dan inspirasi dalam mengabadikan cinta dan harta mereka sejak dini.

Wakaf Warrior mengajak masyarakat untuk turut serta dalam Gerakan Wakaf Mahar ini dan berkontribusi dalam membangun kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan bersama-sama berwakaf, kita dapat menciptakan perubahan positif dan memberikan manfaat yang nyata bagi umat.[ind]

Tags: Wakaf Warrior Luncurkan Gerakan Wakaf Calon Pengantin
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Promo Marugame Udon Hanya 78 ribu

Next Post

Alami Kekeringan, LAZ Al Azhar Kirim Air Bersih ke Cilacap

Next Post
Alami Kekeringan, LAZ Al Azhar Kirim Air Bersih ke Cilacap

Alami Kekeringan, LAZ Al Azhar Kirim Air Bersih ke Cilacap

Serba-serbi Memilih Idola di Medsos

Membunyikan People Power

Silaturahmi Itu Lucu

Berbuatlah karena Allah

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3597 shares
    Share 1439 Tweet 899
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8099 shares
    Share 3240 Tweet 2025
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5051 shares
    Share 2020 Tweet 1263
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2972 shares
    Share 1189 Tweet 743
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Nilai Halal Bihalal di Momen Lebaran

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga