BATAS waktu pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 semakin dekat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk restoran, perlu memastikan produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, dalam Influencer & Media Gathering bersama LPPOM yang digelar pada Rabu (2/9/2026) di Vertu Harmoni Jakarta.
Mamat menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman sebenarnya telah diberlakukan sejak 2024. Namun, pemerintah memberikan masa relaksasi dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan sehingga pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), memperoleh kesempatan untuk melakukan penyesuaian.
“Semua produk makanan dan minuman serta jasa, restoran ini kan termasuk jasa, jasa menyajikan begitu. Maka mereka harus memiliki sertifikat halal,” ujar Mamat.
Menurutnya, masa relaksasi tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada Oktober 2026.
“Di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja yang memproduksi makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, itu harus dan wajib bersertifikat halal,” katanya.
Baca juga: BPJPH Raih Anugerah Brand Populer Indonesia, Forum Pewarta Halal: Prestasi Membanggakan
Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, BPJPH Tegaskan Restoran dan Produk Makanan-Minuman Harus Bersertifikat Halal
Mamat menegaskan, terdapat perbedaan perlakuan berdasarkan skala usaha. Pelaku usaha menengah dan besar telah memiliki kewajiban sertifikasi halal sejak 2024, sedangkan pelaku UMK masih mendapatkan relaksasi hingga 2026.
“Kalau perusahaan yang menengah besar, itu sudah wajib. Yang besar itu sudah wajib. Bukan apa yang harus disiapkan. Memulai dari 2024 sudah wajib,” tegasnya.
Meski regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal telah berjalan, Mamat mengakui bahwa implementasinya di lapangan membutuhkan pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan.
BPJPH, kata dia, terus melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami pentingnya pemenuhan standar halal.
“Di lapangan ini ada bagian pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan. Itu terus kita lakukan agar semua lapisan masyarakat itu memahami pentingnya jaminan halal,” jelasnya.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat edukasi dan literasi masyarakat mengenai sertifikasi halal.
“Sekaligus kita juga melakukan kerja sama dengan berbagai macam pihak, kementerian-kementerian lain, kemudian dengan MUI untuk terus kita melakukan edukasi, memuatkan literasi terhadap sertifikat halal,” tambah Mamat.
Penegasan BPJPH tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Influencer & Media Gathering bersama LPPOM yang mengangkat tema Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Acara yang berlangsung di Vertu Harmoni Jakarta pada Rabu (2/9/2026) tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas regulasi, perspektif kehalalan, hingga kesiapan industri restoran menghadapi pemberlakuan kewajiban halal.
Selain Dr. H. Mamat S. Burhanudin dari BPJPH, hadir pula Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Ketua MUI Bidang Fatwa, serta Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Utama LPPOM.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada kewajiban administratif, tetapi juga bagaimana pelaku usaha restoran dapat memastikan penerapan sistem jaminan halal secara menyeluruh, terutama bagi jaringan restoran yang memiliki banyak outlet dengan tingkat kesiapan yang berbeda-beda.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana jaringan restoran memenuhi persyaratan halal ketika setiap outlet memiliki kondisi operasional dan tingkat kesiapan yang tidak selalu sama.
Karena itu, strategi menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 menjadi penting, baik bagi perusahaan restoran skala besar maupun pelaku UMK yang masih berada dalam masa relaksasi.
Di sisi lain, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Masyarakat didorong untuk tidak hanya mengenali sebuah merek restoran, tetapi juga memastikan status halal pada outlet yang dikunjungi.
Pesan “Kenali Restonya, Cek Halalnya” menjadi relevan menjelang pemberlakuan WHO 2026. Konsumen perlu lebih sadar bahwa pengecekan status halal tidak semata-mata dilakukan berdasarkan nama atau popularitas sebuah brand, tetapi juga memperhatikan status halal produk dan outlet yang bersangkutan.
Dengan semakin dekatnya Oktober 2026, pelaku usaha diharapkan tidak menunda proses pemenuhan sertifikasi halal. Bagi pemerintah dan lembaga terkait, periode menuju pemberlakuan kewajiban tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat edukasi, pendampingan, serta pengawasan.
Kewajiban sertifikasi halal pada akhirnya bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari upaya memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat dalam memilih serta mengonsumsi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. [Din]





