PENERAPAN Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 semakin dekat. Kondisi tersebut mulai mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengatakan tren peningkatan pendaftaran sertifikasi halal mulai terlihat, terutama menjelang batas waktu kewajiban halal pada Oktober 2026.
“Tren kenaikan jumlah pelaku usaha yang mendaftar untuk sertifikasi halal itu memang nampak. Kalau kita bandingkan dengan 2024, kira-kira polanya mirip. Menjelang Oktober itu memang ada peningkatan,” ujar Muti.
Menurutnya, peningkatan kebutuhan sertifikasi halal pada 2026 bahkan berpotensi lebih besar dibandingkan 2024. Pasalnya, jenis produk yang masuk dalam cakupan batas waktu kewajiban halal tahun ini lebih beragam.
“Apalagi tahun ini jenis produk yang kena batas waktu itu lebih banyak. Kalau di 2024 hanya makanan dan minuman, tahun ini banyak sekali. Ada barang gunaan, kemudian ada kosmetik dan sebagainya,” jelasnya.
Namun demikian, Muti menilai jumlah pelaku usaha yang telah mengurus sertifikasi halal masih belum sebanding dengan jumlah pelaku usaha yang ada di Indonesia.
Muti mengatakan LPPOM tidak hanya menunggu pelaku usaha datang dan mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Lembaga tersebut juga secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat pekerjaan besar untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban dan pentingnya sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha yang belum melakukan proses sertifikasi.
“Kami secara proaktif juga melakukan berbagai kegiatan untuk memberikan pemahaman, edukasi, dan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun kepada masyarakat,” ungkapnya.
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Ungkap Tren Kenaikan Pendaftaran Sertifikasi Halal
Berbagai seminar, webinar, dan kegiatan edukasi terus dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.
Hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan digelarnya Influencer & Media Gathering LPPOM bertajuk #CekHalalSebelumMakan di Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan informasi kegiatan, gathering tersebut mengangkat tema “Mengenal Regulasi, Kondisi Terkini, dan Peran Masyarakat dalam Mendukung Pelaksanaan Jaminan Produk Halal Restoran.” Acara berlangsung pukul 10.00–13.00 WIB.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. H. Mamat S. Burhanudin, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH; Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Ketua MUI Bidang Fatwa; serta Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Utama LPPOM.
Bagi Muti, edukasi mengenai halal tidak boleh hanya ditujukan kepada pelaku usaha. Konsumen, khususnya konsumen Muslim, juga memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya ekosistem produk halal.
“Bagi kami yang penting tidak hanya sekadar pelaku usaha tahu, tetapi penting sekali konsumen Muslim di Indonesia itu tahu tentang pelaku usaha yang ada, tahu tentang haknya sebagai seorang konsumen Muslim,” katanya.
Ia berharap konsumen dapat menjadi salah satu pendorong agar pelaku usaha segera melakukan sertifikasi terhadap produknya. Lebih dari itu, konsumen juga diharapkan ikut mengawasi keberlanjutan penerapan standar halal setelah sebuah usaha memperoleh sertifikat.
Menurut Muti, sertifikasi halal tidak seharusnya berhenti pada diterimanya sertifikat. Pelaku usaha harus terus menjaga proses produksi agar tetap sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Harapan kami tentunya akhirnya konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera mensertifikasi produknya dan ikut menjaga para pelaku usaha ini untuk kehalalan produknya,” tuturnya.
Pesan tersebut sejalan dengan tema kegiatan #CekHalalSebelumMakan yang mengajak masyarakat lebih aktif memastikan status kehalalan sebelum mengonsumsi makanan, khususnya ketika berkunjung ke restoran.
Untuk mendukung percepatan sertifikasi halal, Muti memastikan LPPOM memiliki sumber daya pemeriksa yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami punya sumber daya yang cukup, yang tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di manapun perusahaan berada,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan juga memiliki batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan BPJPH. Untuk perusahaan, khususnya yang berada di dalam negeri, pemeriksaan memiliki tenggat waktu tertentu dan dapat memperoleh tambahan waktu apabila proses pemeriksaan belum selesai.
“Ini kita bekerja sebenarnya, tapi insya Allah kalau LPPOM siap dan kemudian kalau ada pelaku usaha, termasuk teman-teman yang ada di ruangan ini hari ini yang mungkin menjadi corong juga karena banyak pelaku usaha ingin tahu, kami punya tim yang siap untuk memberikan informasi secara lengkap,” kata Muti.
Muti melihat momentum Wajib Halal Oktober 2026 bukan semata sebagai tenggat regulasi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
Pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengejar sertifikat karena adanya batas waktu regulasi, tetapi juga memahami bahwa jaminan halal merupakan proses berkelanjutan. Sementara masyarakat dapat mengambil peran melalui kesadaran untuk memeriksa status halal produk dan restoran sebelum membeli atau mengonsumsinya.
Melalui kegiatan edukasi seperti Influencer & Media Gathering, LPPOM berupaya memperluas literasi halal sekaligus mengajak media dan masyarakat menjadi bagian dari penguatan jaminan produk halal.
Dengan semakin dekatnya Oktober 2026, kolaborasi antara regulator, lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha, media, dan konsumen menjadi semakin penting agar pelaksanaan kewajiban halal dapat berjalan secara optimal. [Din]



