BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi melakukan Kick Off Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) sebagai upaya penguatan tata kelola zakat nasional yang lebih terukur dan berdampak.
IZN dan KDZ adalah dua alat yang digunakan oleh BAZNAS untuk mengukur dan mengevaluasi pengelolaan zakat secara efektif dan efisien.
IZN digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan zakat secara objektif dan dampaknya bagi mustahik (penerima zakat), sedangkan KDZ berfokus pada dampak positif zakat terhadap ekonomi dan sosial masyarakat.
Peluncuran Indeks Zakat Nasional dan Kaji Dampak Zakat dilakukan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag., Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Bappenas Rosy Wediawati, serta Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D.
Baca juga: Kolaborasi bersama Menag RI, BAZNAS Luncurkan Program MLB 2025 bagi 1.000 Madrasah
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ZIS, BAZNAS RI Lakukan Kick Off Pengukuran IZN dan KDZ Nasional

Ketua BAZNAS RI menyampaikan apresiasi atas pengakuan yang diberikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas terhadap IZN dan KDZ sebagai instrumen resmi dalam pengukuran pengelolaan zakat nasional.
“Kami berterima kasih, Bappenas telah mengakui IZN dan KDZ menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Ini tidak mudah karena indeks seperti IZN dan KDZ membutuhkan kajian mendalam serta penerapan yang berkelanjutan,” ujar Kiai Noor.
Ia menjelaskan, sejak awal dikembangkan, IZN terus mengalami penyempurnaan, baik dari sisi variabel maupun indikator pengukuran.
“Saat ini, IZN telah mencakup komponen penting seperti perencanaan, evaluasi, serta program strategis yang didasarkan pada empat penguatan utama, yaitu penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan jaringan. Selain itu, indeks ini juga mempertimbangkan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pengukuran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kiai Noor menekankan pentingnya mengaitkan IZN dengan Kaji Dampak Zakat (KDZ) sebagai pendekatan yang tidak hanya melihat zakat dari sisi ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan keagamaan.
“KDZ adalah cara kita melihat sejauh mana dampak zakat terhadap mustahik dan masyarakat secara luas. Bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga ketenangan spiritual, hubungan sosial, dan nilai-nilai keagamaan. Misalnya, seorang amil bukan hanya menerima zakat, tetapi juga mendoakan muzaki. Itu memberi dampak batin yang besar dan menciptakan hubungan sosial yang harmonis,” ucapnya.
Kiai Noor menambahkan, dampak zakat yang diharapkan tidak hanya dalam bentuk perbaikan ekonomi semata, tetapi juga dalam mewujudkan masyarakat yang rukun, sejahtera, dan berkeadilan sosial.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, menyampaikan, Indeks Zakat Nasional merupakan tolok ukur penting dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Zakat.
“IZN bukan hanya sekadar alat pengukur, tetapi juga berfungsi sebagai potret kualitas pengelolaan zakat di tingkat nasional maupun daerah. Melalui instrumen ini, kita bisa melihat capaian, tantangan, dan arah penguatan perzakatan di Indonesia, baik dari sisi makro maupun mikro,” katanya.
Dengan peluncuran IZN dan KDZ, BAZNAS RI berharap pengelolaan zakat di Indonesia dapat semakin akuntabel, terarah, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik serta penguatan ekonomi umat secara berkelanjutan. [Din]