• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Februari 2, 2023
in Berita, Info
Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Pulihkan Ekonomi Pascabencana

80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEBAGAI upaya terlaksananya program pemberdayaan berkelanjutan untuk masyarakat desa sekaligus sebagai bentuk pemulihan ekonomi pascabencana yang terjadi di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, LAZ Al Azhar membentuk kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Semeru Gemilang, Rabu, (1/2).

LAZ Al Azhar secara konsisten terus mendampingi masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar. Termasuk yang dilakukan di Desa Supiturang yang merupakan daerah pascabencana erupsi Semeru.

Aynut Dhobit, Koordinator Dai Sahabat Masyarakat (Dasamas) wilayah Jawa Timur mengatakan dengan terlaksananya pembentukkan KSM Semeru Gemilang menjadi titik awal untuk membantu masyarakat desa mempercepat pemulihan ekonomi dan mata pencaharian setelah bencana erupsi gunung Semeru yang terjadi 1 tahun lalu.

Di samping itu, setelah kegiatan musyawarah pembentukan kepengurusan KSM Semeru Gemilang juga digulirkan dana Rumah Pembiayaan Pertanian (RPP) tahap awal.

Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Adapun pinjaman RPP dilakukan dengan akad qardhul hasan yakni jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan kriteria tertentu.

Dan pinjaman tersebut bersifat sosial sehingga para penerima manfaat atau peminjam hanya mengembalikan sejumlah uang pokok pinjaman tanpa adanya imbal jasa (bunga).

Manajer Program Pendayagunaan LAZ Al Azhar, Ulil Ansor menjelaskan bahwa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi salah satu instrumen program yang diterapkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan peternak dengan model RPP.

“Dengan adanya instrument RPP di tengah masyarakat, semoga dapat menjadi ikhtiar bersama untuk menjauhkan para petani dan peternak dari pinjaman riba yang biasanya diberikan para tengkulak,” ujarnya.

“Karena modal dari tengkulak ini menggunakan sistem ijon yang sangat merugikan petani, bahkan hingga modal habis terkuras sementara keuntungan pun tak didapat petani,” sambungnya.

Dana RPP diserahkan langsung kepada ketua KSM Semeru Gemilang yang terpilih yakni Abdul Rohim dan disaksikan oleh anggota KSM lainnya.

Baca juga Gelar Jumat Berbagi, LAZ Al Azhar Sulsel dan SMPI Al Azhar 24 Makassar Kirimkan Bantuan untuk Panti Tunanetra

Dana RPP dapat dimanfaatkan oleh para anggota sebagai modal usaha di bidang pertanian dan peternakan dengan waktu pelunasan yang disepakati selama enam bulan.

Ke depan, dengan terbentuknya KSM ini diharapkan dapat memudahkan para petani dan peternak untuk kembali membangkitkan usahanya.

Instrumen RPP tidak hanya memberikan kemudahan modal berbasis syariah, namun juga meningkatkan kualitas keagamaan dan jiwa entrepreneur untuk setiap anggotanya karena didampingi langsung oleh Dasamas dan kader lokal LAZ Al Azhar.

Tags: Ekonomilaz al azharPascabencana
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ajarkan Anak Berani

Next Post

Mau Poligami, Coba Pertimbangkan Lagi

Next Post
Hindari Kata-kata Ini agar Bisa Harmonis (2)

Mau Poligami, Coba Pertimbangkan Lagi

Pesan Peggy Melati Sebelum Terbang ke New Zealand: Jangan Lalai Soal Waktu

Arie Untung Ceritakan Kisah Di Balik Pernikahan Teh Peggy Melati Sukma dengan Reza Abdul Jabbar

Penyebab anak tidak bisa duduk diam

10 Penyebab Anak Tidak bisa Duduk Diam

  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Film Elemental Dikritik, Kontennya Tidak Cocok untuk Anak-anak

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7586 shares
    Share 3034 Tweet 1897
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1544 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3174 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5145 shares
    Share 2058 Tweet 1286
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga