Ramadan akan segera datang. Lengkapi ilmu dan pemahaman seputar Ramadan. ChanelMuslim.com merangkum Frequently Asked Question (FAQ) seputar Ramadan yang akan ditulis lengkap secara berseri hanya di Rubrik Syariah ChanelMuslim.com.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, secara bahasa, shaum artinya Al Kaffu: menahan diri.
Imam Ibnu Jarir Ath Thabariy Rahimahullah berkata:
وَمَعْنَى الصِّيَامِ: الْكَفُّ عَمَّا أَمَرَ اللَّهُ بِالْكَفِّ عَنْهُ
Makna Ash Shiyam yaitu menahan diri dari apa-apa yang Allah perintahkan untuk ditahan.
(Tafsir Ath Thabariy, 3/152)
Sementara, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
الصيام، يطلق على الامساك.
قال الله تعالى: (إني نذرت للرحمن صوما) أي إمساكا عن الكلام.
Ash Shiyam, secara mutlak artinya Al Imsaak (menahan diri). Allah Ta’ala berfirman: Aku (Maryam) bernadzar akan shaum, yaitu menahan diri dari berbicara.
(Fiqhus Sunnah, 1/431)
Makna secara syariat, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:
وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ
وَالْوِقَاعِ، بِنِيَّةٍ خَالِصَةٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri, dengan niat ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semata. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/364)
Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
الامساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس، مع النية
Menahan diri dari yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari yang diberangi dengan niat.
(Fiqhus Sunnah, 1/431)
Apa Makna Ramadan?
Ramadan, jamaknya adalah Ramadhanaat, atau armidhah, atau ramadhanun.
Dinamakan demikian karena mereka mengambil nama-nama bulan dari bahasa kuno (Al Qadimah), mereka menamakannya dengan waktu realita yang terjadi saat itu, yang melelahkan, panas, dan membakar (Ar ramadh).
Atau juga diambil dari ramadha ash shaaimu: sangat panas rongga perutnya, atau karena hal itu membakar dosa-dosa. (Lihat Al Qamus Al Muhith, 2/190)
Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah mengatakan:
وَكَانَ شَهْرُ رَمَضَانَ يُسَمَّى فِي الْجَاهِلِيَّةِ ناتِقٌ ، فَسُمِّيَ فِي الْإِسْلَامِ رَمَضَانَ مَأْخُوذٌ مِنَ الرَّمْضَاءِ ، وَهُوَ شِدَّةُ الْحَرِّ : لِأَنَّهُ حِينَ فُرِضَ وَافَقَ شِدَّةَ الْحَرِّ وَقَدْ رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} قَالَ : إِنَّمَا سُمِّيَ رَمَضَانُ : لِأَنَّهُ
“Adalah bulan Ramadhan pada zaman jahiliyah dinamakan dengan ‘kelelahan’, lalu pada zaman Islam dinamakan dengan Ramadhan yang diambil dari kata Ar Ramdha yaitu panas yang sangat.
Karena ketika diwajibkan puasa bertepatan dengan keadaan yang sangat panas. Anas bin Malik telah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
sesungguhnya dinamakan Ramadhan karena dia memanaskan dosa-dosa, yaitu membakarnya dan menghapuskannya. (Al Hawi Al Kabir, 3/854. Darul Fikr)
Hukum dan Kedudukannya
Hukumnya wajib, termasuk rukun Islam. Kewajibannya berdasarkan Alquran (QS. Al Baqarah: 183), As Sunnah (Hadits: Buniyal Islam ‘Ala Khamsin – Islam dibangun di atas lima perkara), serta ijma’ (konsensus).
Imam Ibnu Rusyd Al Hafid Rahimahullah berkata:
لم ينقل إلينا خلاف عن أحد من الأئمة فى ذلك
Tidak ada nukilan yang sampai kepada kami dari seorang pun para imam tentang perbedaan pendapat dalam hal ini. (Bidayatul Mujtahid wa Kifayatul Muqtashid, Hlm. 265)
Bagaimana hukum bagi orang Mengingkari Kewajibannya?
Shaum Ramadhan adalah rukun Islam, dan Al Ma’lum minad din bidh dhararurah (Kewajiban agama yang telah diketahui secara pasti).
Mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad, karena telah mengingkari salah satu rukun Islam.
Syaikh Abdullah Al Qadiriy Al Ahdal berkata:
أما الحكم على من أنكر ركنا من أركان الإيمان أومن أركان الإسلام، فليس بخاف على صغار طلبة العلم أنه يكون مرتدا، إذا كان من المسلمين،بل إن من أنكر حكما من أحكام الإسلام معلوما من الدين بالضرورة، كتحريم الربا، أو الخمر، أو الزنى، فإنه يكون مرتدا، فكيف بمن أنكر ركنا من أركان الإيمان؟!
Hukum mengingkari salah satu rukun Iman atau rukun Islam maka tidak samar lagi bagi para penuntut ilmu bahwa itu adalah murtad jika dilakukan oleh kaum muslimin,
bahkan jika mengingkari hukum-hukum Islam yang telah pasti haramnya seperti khamr, riba, zina, maka itu murtad, maka bagaimana dengan yang mengingkari rukun Iman?[ind]
Referensi:
(https://www.saaid.net/Doat/ahdal/00026.htm)