Friday, January 22, 2021
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Makna Shaum

April 23, 2019
in Syariah
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

 

Oleh: Ustaz Farid Nu'man Hasan

ArtikelTerkait

Menunaikan Nazar tapi Dicicil

Hukum Membaca Surat Al Ashr di Akhir Majelis atau Pertemuan

Hukum Memakai Parfum di Luar Rumah bagi Perempuan

Load More

ChanelMuslim.com–Ramadan akan segera datang. Lengkapi ilmu dan pemahaman seputar Ramadan. ChanelMuslim.com merangkum Frequently Asked Question (FAQ) seputar Ramadan yang akan ditulis lengkap secara berseri hanya di Rubrik Syariah ChanelMuslim.com.

Secara bahasa, shaum artinya Al Kaffu: menahan diri.

Imam Ibnu Jarir Ath Thabariy Rahimahullah berkata:

وَمَعْنَى الصِّيَامِ: الْكَفُّ عَمَّا أَمَرَ اللَّهُ بِالْكَفِّ عَنْهُ

Makna Ash Shiyam yaitu menahan diri dari apa-apa yang Allah perintahkan untuk ditahan.

(Tafsir Ath Thabariy, 3/152)

Sementara, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

الصيام، يطلق على الامساك.
قال الله تعالى: (إني نذرت للرحمن صوما) أي إمساكا عن الكلام.

Ash Shiyam, secara mutlak artinya Al Imsaak (menahan diri). Allah Ta'ala berfirman: Aku (Maryam) bernadzar akan shaum, yaitu menahan diri dari berbicara.

(Fiqhus Sunnah, 1/431)

Makna secara syariat, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ
وَالْوِقَاعِ، بِنِيَّةٍ خَالِصَةٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hub suami istri, dengan niat ikhlas karena Allah 'Azza wa Jalla semata. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/364)

Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

الامساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس، مع النية 

Menahan diri dari yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari yang diberangi dengan niat.

(Fiqhus Sunnah, 1/431)

Apa Makna Ramadan?

Ramadan, jamaknya adalah Ramadhanaat, atau armidhah, atau ramadhanun. Dinamakan demikian karena mereka mengambil nama-nama bulan dari bahasa kuno (Al Qadimah), mereka menamakannya dengan waktu realita yang terjadi saat itu, yang melelahkan, panas, dan membakar (Ar ramadh). Atau juga diambil dari ramadha ash shaaimu: sangat panas rongga perutnya, atau karena hal itu membakar dosa-dosa. (Lihat Al Qamus Al Muhith, 2/190)

Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah mengatakan:

وَكَانَ شَهْرُ رَمَضَانَ يُسَمَّى فِي الْجَاهِلِيَّةِ ناتِقٌ ، فَسُمِّيَ فِي الْإِسْلَامِ رَمَضَانَ مَأْخُوذٌ مِنَ الرَّمْضَاءِ ، وَهُوَ شِدَّةُ الْحَرِّ : لِأَنَّهُ حِينَ فُرِضَ وَافَقَ شِدَّةَ الْحَرِّ وَقَدْ رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} قَالَ : إِنَّمَا سُمِّيَ رَمَضَانُ : لِأَنَّهُ
br />
“Adalah bulan Ramadhan pada zaman jahiliyah dinamakan dengan ‘kelelahan’, lalu pada zaman Islam dinamakan dengan Ramadhan yang diambil dari kata Ar Ramdha yaitu panas yang sangat. Karena ketika diwajibkan puasa bertepatan dengan keadaan yang sangat panas. Anas bin Malik telah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: sesungguhnya dinamakan Ramadhan karena dia memanaskan dosa-dosa, yaitu membakarnya dan menghapuskannya. (Al Hawi Al Kabir, 3/854. Darul Fikr)

Hukum dan Kedudukannya

Hukumnya wajib, termasuk rukun Islam. Kewajibannya berdasarkan Alquran (QS. Al Baqarah: 183), As Sunnah (Hadits: Buniyal Islam 'Ala Khamsin – Islam dibangun di atas lima perkara), serta ijma' (konsensus).

Imam Ibnu Rusyd Al Hafid Rahimahullah berkata:

لم ينقل إلينا خلاف عن أحد من الأئمة فى ذلك

Tidak ada nukilan yang sampai kepada kami dari seorang pun para imam tentang perbedaan pendapat dalam hal ini. (Bidayatul Mujtahid wa Kifayatul Muqtashid, Hlm. 265)

Bagaimana hukum bagi orang Mengingkari Kewajibannya?

Shaum Ramadhan adalah rukun Islam, dan Al Ma'lum minad din bidh dhararurah (Kewajiban agama yang telah diketahui secara pasti). Mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad, karena telah mengingkari salah satu rukun Islam.

Syaikh Abdullah Al Qadiriy Al Ahdal berkata:

أما الحكم على من أنكر ركنا من أركان الإيمان أومن أركان الإسلام، فليس بخاف على صغار طلبة العلم أنه يكون مرتدا، إذا كان من المسلمين،بل إن من أنكر حكما من أحكام الإسلام معلوما من الدين بالضرورة، كتحريم الربا، أو الخمر، أو الزنى، فإنه يكون مرتدا، فكيف بمن أنكر ركنا من أركان الإيمان؟!

Hukum mengingkari salah satu rukun Iman atau rukun Islam maka tidak samar lagi bagi para penuntut ilmu bahwa itu adalah murtad jika dilakukan oleh kaum muslimin, bahkan jika mengingkari hukum-hukum Islam yang telah pasti haramnya seperti khamr, riba, zina, maka itu murtad, maka bagaimana dengan yang mengingkari rukun Iman?[ind]

Referensi:
(https://www.saaid.net/Doat/ahdal/00026.htm)

 

Previous Post

KPU Salah Isi di TPS Bali, Jokowi Kelebihan 1650 Suara

Next Post

Strategi Menciptakan Entrepreneur Milenial di Era Digital

Next Post

Strategi Menciptakan Entrepreneur Milenial di Era Digital

Terbaru

Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

January 22, 2021
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Pasca Bencana, Lion Parcel Hadirkan Lion Parcel Peduli untuk Mamuju dan Majene

Dukung Pemenuhan Kebutuhan Pasca Bencana, Lion Parcel Hadirkan Lion Parcel Peduli untuk Mamuju dan Majene

January 22, 2021
Indonesia Berduka, Umma Gelar Doa Bersama untuk Bangsa

Indonesia Berduka, Umma Gelar Doa Bersama untuk Bangsa

January 22, 2021
Makan Siang Segar dengan Sop Bakso Rambutan

Makan Siang Segar dengan Sop Bakso Rambutan

January 22, 2021
Sekolah Anak Bukan Sekolah Orangtua

Sekolah Anak Bukan Sekolah Orangtua

January 22, 2021
Perjumpaan Indah Itu Bernama Shalat

Perjumpaan Indah Itu Bernama Shalat

January 22, 2021
Narasinya Akan Berbeda jika Muslim Terlibat dalam Pengepungan Gedung Capitol

Narasinya Akan Berbeda jika Muslim Terlibat dalam Pengepungan Gedung Capitol

January 22, 2021
EU Social DigiThon Cari Inovator untuk Tanggapi Tantangan COVID-19

EU Social DigiThon Cari Inovator untuk Tanggapi Tantangan COVID-19

January 22, 2021
Menjaga Istri Berarti Menjaga Keluarga

Menjaga Istri Berarti Menjaga Keluarga

January 22, 2021
Resep Nasi Ayam Hainan, Ide Sajian Komplit dalam Satu Hidangan

Resep Nasi Ayam Hainan, Ide Sajian Komplit dalam Satu Hidangan

January 22, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cermin Hati Itu Ada di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjumpaan Indah Itu Bernama Shalat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright © 2016 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2016 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga