• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi Nasabah

09/09/2022
in Info
BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi Nasabah

BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi Nasabah

108
SHARES
829
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi

PENGGUNAAN Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelayanan perpajakan telah direalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dengan demikian NIK yang biasa di KTP dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga : Menabung mulai Rp1000 di Tabungan Simpel BCA Syariah

Dalam mendukung program tersebut BCA Syariah mengadakan Sosialiasasi Online Event kepada seluruh nasabah dalam rangka memberikan pemahaman terkait implikasi NIK menjadi NPWP bagi pengusaha yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Kamis, (08/09/2022).

Hadir dalam acara sosialisasi ini, Pranata sebagai Direktur Bank BCA Syariah, kemudian Dian Anggraeni sebagai Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP dan Yanuar Nurussabet sebagai Kepala Bidang Keuangan dan Perpajakan Perusahaan BCA Syariah.

“Diera sekarang, semua data informasi yang terintegrasi menjadi satu hubungan yang sangat penting sehingga terhubung ke dalam beberapa data, BCA Syariah mendukung program tersebut agar BCA Syariah memiliki pemahaman yang nantinya digunakan sebagai strategi pengembangan produk, marketing dan target bisnis,” ujar Pranata sebagai Direktur Bank BCA Syariah.

Dian Anggraeni, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK- 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dian menjelaskan, yang melatar belakangi pelaksanaan integrasi NIK jadi NPWP merupakan amanat UU (HPP) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“PMK terbit sebagai amanah dan UU HPP UU baru yang diterbitkan pada 29 Oktober 2021, yang salah satu pasalnya itu meramahkan adanya menggunakan NIK sebagai NPWP, bahwa NPWP orang pribadi itu bisa menggunakan NIK, maka dari itu perlu dibuat aturan turunan dari pada pengaturan UU HPP tersebut,” papar Dian.

Adapun tujuan dibalik kebijakan adanya integrasi NPWP dengan NIK ini yang pertama untuk memberikan keadilan dan kepastian huku.

“Karena tadi di UU HPP telah menyebutkan bahwa NPWP adalah NIK, lantas untuk pengaturan lebih lanjut diperlukan aturan dengan diterbitkan PMK- 112/PMK.03/2022 ini ada dasar hukumnya,”  ujarnya.

Kedua, lanjut Dian untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

“Jika UU HPP ini mengamanahkan bahwa NIK nanti akan digunakan sebagai NPWP, sementara tidak semua wajib pajak itu punya NIK, karena wajib pajak itu ada wajib pajak orang pribadi (ada dalam negeri dan luar negeri) yang tidak punya NIK ada aturan ketentuannya,” tambahnya.

Baca Juga : BCA Syariah: Tumbuh Berkelanjutan di Tengah Momentum Pemulihan

Ketiga, untuk mendukung kebiijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

“Maka dibutuhkan sinkronisasi, sebelumnya NIK dikelola oleh Dukcapil NPWP dikelola DJP sekarang diintegrasikan, tetap pengawasannya ada dua namun dengan integrasi data itu akan memudahkan dalam pengelolaan data tersebut,” pungkasnya.

[wmh]

Tags: BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi Nasabah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

Next Post

Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

Next Post
Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

Salimah Kabupaten Bogor Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Leuwiliang 

Salimah Kabupaten Bogor Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Leuwiliang 

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9286 shares
    Share 3714 Tweet 2322
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4788 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11746 shares
    Share 4698 Tweet 2937
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2469 shares
    Share 988 Tweet 617
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga