• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online

09/09/2022
in Info
Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online

Foto: pajakonline.com

96
SHARES
741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak meminta wajib pajak melakukan update dan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Validasi NIK jadi NPWP bisa dilakukan lewat DJP Online.

Hal ini diungkapkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni dalam sosialisasi event onile BCA Syariah Kamis, (08/09/2022).

Dian mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan validasi data. Berikut ini cara validasi NIK melalui DJP Online.

Baca Juga : BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi Nasabah

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.

Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK.

Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga : Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.

Pada bagian ubah profil, kamu juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Jika belum berhasil, silahkan melakukan perubahan data di KPP di mana wajib pajak terdaftar.

[wmh]

Tags: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Kabupaten Bogor Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Leuwiliang 

Next Post

Resep Bubur Oat Kuah Kuning, Bisa Jadi Alternatif Diet Kamu

Next Post
Resep Bubur Oat Kuah Kuning, Bisa Jadi Alternatif Diet Kamu

Resep Bubur Oat Kuah Kuning, Bisa Jadi Alternatif Diet Kamu

Perjanjian Kerja sama

Ibu yang Beruntung Punya Dua Anak Sholeh

Pemahaman ayat terakhir Al-Kafirun

Metode Menyatukan Kaum Muslimin

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1761 shares
    Share 704 Tweet 440
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8017 shares
    Share 3207 Tweet 2004
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4474 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3724 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3533 shares
    Share 1413 Tweet 883
  • Getaran Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru Tercatat Hampir Empat Jam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Safari Dakwah Ramadan Bersama Syekh Abu Toha di MTs Muhammadiyah Batang Kumpulkan Belasan Juta untuk Palestina 

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga