DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak meminta wajib pajak melakukan update dan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Validasi NIK jadi NPWP bisa dilakukan lewat DJP Online.
Hal ini diungkapkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni dalam sosialisasi event onile BCA Syariah Kamis, (08/09/2022).
Dian mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan validasi data. Berikut ini cara validasi NIK melalui DJP Online.
Baca Juga : BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi Nasabah
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.
Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK.
Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga : Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023
Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.
Pada bagian ubah profil, kamu juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Jika belum berhasil, silahkan melakukan perubahan data di KPP di mana wajib pajak terdaftar.
[wmh]