• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online

09/09/2022
in Info
Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online

Foto: pajakonline.com

98
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak meminta wajib pajak melakukan update dan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Validasi NIK jadi NPWP bisa dilakukan lewat DJP Online.

Hal ini diungkapkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni dalam sosialisasi event onile BCA Syariah Kamis, (08/09/2022).

Dian mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan validasi data. Berikut ini cara validasi NIK melalui DJP Online.

Baca Juga : BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi Nasabah

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.

Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK.

Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga : Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.

Pada bagian ubah profil, kamu juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Jika belum berhasil, silahkan melakukan perubahan data di KPP di mana wajib pajak terdaftar.

[wmh]

Tags: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Kabupaten Bogor Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Leuwiliang 

Next Post

Resep Bubur Oat Kuah Kuning, Bisa Jadi Alternatif Diet Kamu

Next Post
Resep Bubur Oat Kuah Kuning, Bisa Jadi Alternatif Diet Kamu

Resep Bubur Oat Kuah Kuning, Bisa Jadi Alternatif Diet Kamu

Perjanjian Kerja sama

Ibu yang Beruntung Punya Dua Anak Sholeh

Pemahaman ayat terakhir Al-Kafirun

Metode Menyatukan Kaum Muslimin

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8691 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11477 shares
    Share 4591 Tweet 2869
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • 9 Rekening Gaib yang Akan Menolongmu Sepanjang Hidup

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga