• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

09/09/2022
in Info
Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

90
SHARES
693
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini diungkapkan Dian Anggraeni Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP dalam sosialisasi event BCA Syariah dengan tema “Implikasi NIK menjadi NPWP bagi Pengusaha” secara virtual Kamis, (08/09/2022).

Baca Juga : Peningkatan UMKM Berperan Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

Dian mengatakan, masa transisi NIK jadi NPWP ini berlangsung hingga akhir tahun depan sehingga penggunaan NPWP 15 digit masih berlaku selama proses tersebut.

Maka NPWP Wajib Pajak Lama untuk Orang Pribadi Penduduk harus melakukan pemadanan dengan data kependudukan, dan mengklarifikasi kepada Wajib Pajak untuk data yang belum valid.

“Bagi yang belum valid dan tidak melakukan perubahan data sehingga menjadi data valid, maka NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023,” ujarnya.

Sedangkan Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi bukan penduduk harus menambah angka “0” di depan NPWP Lama menjadi format 16 digit.

Untuk Wajib Pajak Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dan diberikan NPWP format 15 digit.

Seluruh NPWP dengan format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desembar 2023.

Ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Januri 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian.

Baca Juga : Pemerintah Harus Lindungi Rakyat dari Efek Kenaikan Pajak, BBM dan Harga-Harga

Format Baru NPWP

Penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Berdasarkan PMK tersebut, Dian Anggraeni menjelaskan bahwa ada tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini sudah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Dengan ketentuan sampai dengan 31 Desember 2022 NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas,” kata Dian Anggraeni.

Dian mengatakan, Penggunaan NIK sebagai NPWP baru akan berlaku menyeluruh pada 1 Januari 2024

“Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” pungkasnya.

[wmh]

Tags: Integrasi NIKNPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi Nasabah

Next Post

Salimah Kabupaten Bogor Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Leuwiliang 

Next Post
Salimah Kabupaten Bogor Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Leuwiliang 

Salimah Kabupaten Bogor Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Leuwiliang 

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online

Resep Bubur Oat Kuah Kuning, Bisa Jadi Alternatif Diet Kamu

Resep Bubur Oat Kuah Kuning, Bisa Jadi Alternatif Diet Kamu

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1884 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8056 shares
    Share 3222 Tweet 2014
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11199 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Salimah Bojonggede Bagikan 3.350 Takjil, 370 Nasi Gratis, dan 65 Paket Sembako Murah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga