BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus mengingatkan agar Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), terus mengoptimalkan peran melayani masyarakat.
Selain itu, OPZ juga harus menjaga prinsip 3 Aman, yakni Aman syari, aman regulasi dan aman NKRI.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Tiga Pembahasan Penting dalam Gelaran HRD OPZ Forum 2022
3 Prinsip Aman Organisasi Pengelola Zakat
LAZ juga merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa LAZ beroperasi atas rekomendasi BAZNAS dan disahkan oleh Kementerian Agama.
Dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan BAZNAS.
“Menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, BAZNAS meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS). BAZNAS juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayakan ZIS melalui BAZNAS, UPZ dan LAZ resmi,” ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., di Jakarta, Rabu (6/7).
Noor menjelaskan, demi menjalankan tugas dengan baik dan transparan, audit secara berkala juga harus dilakukan. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keuangan dan audit syariah,” ucapnya.
Kemudian, Noor menambahkan, dalam PMA Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan, LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Pemerintah Daerah.
“Laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. BAZNAS tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas,” ujar Noor.
Sanksi tegas menanti pihak yang melanggar peraturan, demikian pula bagi yang tidak menaati PMA No. 5 Tahun 2016, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional.
“Integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga. BAZNAS, UPZ dan LAZ tentu akan menjaga amanah yang diberikan dengan baik,” kata Noor. [Ln]