• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Saturday, 13 August, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

3 Prinsip Aman Organisasi Pengelola Zakat

July 7, 2022
in Info
3 Prinsip Aman Organisasi Pengelola Zakat
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus mengingatkan agar Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), terus mengoptimalkan peran melayani masyarakat.

Selain itu, OPZ juga harus menjaga prinsip 3 Aman, yakni Aman syari, aman regulasi dan aman NKRI.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Tiga Pembahasan Penting dalam Gelaran HRD OPZ Forum 2022

3 Prinsip Aman Organisasi Pengelola Zakat

LAZ juga merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa LAZ beroperasi atas rekomendasi BAZNAS dan disahkan oleh Kementerian Agama.

Dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan BAZNAS.

“Menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, BAZNAS meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS). BAZNAS juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayakan ZIS melalui BAZNAS, UPZ dan LAZ resmi,” ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., di Jakarta, Rabu (6/7).

Noor menjelaskan, demi menjalankan tugas dengan baik dan transparan, audit secara berkala juga harus dilakukan. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keuangan dan audit syariah,” ucapnya.

Kemudian, Noor menambahkan, dalam PMA Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan, LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Pemerintah Daerah.

“Laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. BAZNAS tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas,” ujar Noor.

Sanksi tegas menanti pihak yang melanggar peraturan, demikian pula bagi yang tidak menaati PMA No. 5 Tahun 2016, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional.

“Integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga. BAZNAS, UPZ dan LAZ tentu akan menjaga amanah yang diberikan dengan baik,” kata Noor. [Ln]

Tags: 3 Prinsip Aman Organisasi Pengelola ZakatBAZNAS
Previous Post

Yayasan BSM Umat Raih Penghargaan di CSR dan PDB Awards 2022 

Next Post

Resep Mango Pancake ala Rumahan

Next Post
Resep Mango Pancake ala Rumahan

Resep Mango Pancake ala Rumahan

AQL Islamic Center Peringati Milad ke-14 Tahun dengan Award Tokoh Quran

AQL Islamic Center Peringati Milad ke-14 Tahun dengan Award Tokoh Quran

DIY Lulur untuk Memanjakan Kaki yang Lelah

DIY Lulur Kaki untuk Memanjakan Kaki yang Lelah

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    16106 shares
    Share 6442 Tweet 4027
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair 2022 3-7 Agustus

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    5800 shares
    Share 2320 Tweet 1450
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4799 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1844 shares
    Share 738 Tweet 461
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Program Pelatihan dan Pengembangan Tenun ATBM di Lebak

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pertempuran Sierra Elvira, Bencana bagi Kerajaan Castile

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Renungan dari Burung Elang dan Burung Gagak

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Siapa yang Bertanggung Jawab atas Bullying di Sekolah?

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga