• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Kriteria Vaksin Halal dan Fatwa MUI

25/08/2021
in Healthy
Kriteria Vaksin Halal dan Fatwa MUI
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kriteria vaksin halal harus jadi hal yang paling diperhatikan dalam proses vaksinasi. Sebagai Muslim, tentunya kita ingin apa yang masuk ke dalam tubuh kita adalah sesuatu yang dihalalkan karena bisa memengaruhi bagaimana perilaku kita.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Dorong Vaksin Halal

Kriteria Vaksin Halal

Oleh sebab itu, kriteria vaksin yang pertama adalah memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat (UU No. 36 tahun 2009, kesehatan) diproduksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Terdaftar di Badan Regulasi Obat Nasional.

Kemudian, telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam (UU No 33 tahun 2014, jaminan produk halal), memenuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, dan No .4 tahun 2016 tentang imunisasi, dan No. 1 tahun 2012 tentang produk mikrobial.

Selain itu, No. 001/Munas X/MUI/XI/2020 tentang Penggunan Human Diploid Cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, No. 45/2018 Penggunaan plasma darah untuk bahan obat.

Tidak dibuat dari atau bercampur dengan bahan haram atau najis dan pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan berasal dari bahan haram atau najis lainnya.

Setelah mengetahui beberapa kriteria halal tersebut, kita juga bisa melihat bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkit halal ini.

Hukumnya halal apabila menggunakan bahan dan proses pembuatannya halal dan suci. Sementara itu, haram apabila menggunakan bahan haram dan dalam proses pembuatannya memanfaatkan bahan dari babi.

Selain itu, haram juga apabila menggunakan bahan dan dalam proses pembuatannya memanfaatkan unsur dari manusia.

Terakhir, boleh digunakan ketika dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal.

Baca Juga: BPOM Terbitkan EUA, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim

Produk Biologi

Pemaparan kriteria vaksin halal ini disampaikan oleh Ketua Halal Center Salman ITB, Prof. Dr. Slamet Ibrahim, DEA., APT dalam webinar berjudul “Vaksin, Halal/Haram?”

Selain itu, beliau juga menjelaskan alasan mengapa vaksin harus halal karena vaksin adalah produk biologi yang digunakan dalam pencegahan suatu penyakit, maka produknya wajib bersertifikat halal. (UU No 33 tahun 2014)

Imunisasi adalah upaya pencegahan dan perlindungan dari suatu penyakit yang merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan tegaknya syariat Islam (Menjaga jiwa).

Dalam upaya pengobatan dan pencegahan dari penyakit tidak boleh menggunakan sesuatu yang telah diharamkan.

Dalam upaya tersebut, imunisasi wajib menggunakan vaksin yang bahan dan proses pembuatannya halal dan suci (fatwa).

Melacak kehalalan vaksin atau melacak keberadaan bahan haram dalam komponen vaksin bisa dengan melihat bahan antigen yang digunakan, bahan tambahan (Adjuvan, pengawet, penstabil, dan antibiotika), dan proses manufakturing dan fasilitas yang digunakan (Peralatan proses, gudang penyimpanan, transportasi, dan penggunaan.

Selain itu, melacak titik krisis kehalalan melalui kajian retrospektif dari proses penyediaan benih (seed), sintesis, isolasi, dan pemurnian antigen maupun bahan tambahan.

Terakhir, bisa dengan melakukan audit langsung proses manufaktur/pembuatan vaksin di tempat industri vaksin. [Cms]

Tags: Kriteria vaksin halalVaksin halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

RKI Jatiluhur Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga

Next Post

Manfaat Menggunakan Ciput Hijab

Next Post
manfaat menggunakan

Manfaat Menggunakan Ciput Hijab

perilaku suami

Perilaku Suami Istri yang Harus Dihindari

highland park

Highland Park Resort, Glamping Asik yang Kekinian

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7945 shares
    Share 3178 Tweet 1986
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4127 shares
    Share 1651 Tweet 1032
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4441 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11144 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3216 shares
    Share 1286 Tweet 804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga