• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Kriteria Vaksin Halal dan Fatwa MUI

25/08/2021
in Healthy
Kriteria Vaksin Halal dan Fatwa MUI
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kriteria vaksin halal harus jadi hal yang paling diperhatikan dalam proses vaksinasi. Sebagai Muslim, tentunya kita ingin apa yang masuk ke dalam tubuh kita adalah sesuatu yang dihalalkan karena bisa memengaruhi bagaimana perilaku kita.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Dorong Vaksin Halal

Kriteria Vaksin Halal

Oleh sebab itu, kriteria vaksin yang pertama adalah memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat (UU No. 36 tahun 2009, kesehatan) diproduksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Terdaftar di Badan Regulasi Obat Nasional.

Kemudian, telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam (UU No 33 tahun 2014, jaminan produk halal), memenuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, dan No .4 tahun 2016 tentang imunisasi, dan No. 1 tahun 2012 tentang produk mikrobial.

Selain itu, No. 001/Munas X/MUI/XI/2020 tentang Penggunan Human Diploid Cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, No. 45/2018 Penggunaan plasma darah untuk bahan obat.

Tidak dibuat dari atau bercampur dengan bahan haram atau najis dan pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan berasal dari bahan haram atau najis lainnya.

Setelah mengetahui beberapa kriteria halal tersebut, kita juga bisa melihat bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkit halal ini.

Hukumnya halal apabila menggunakan bahan dan proses pembuatannya halal dan suci. Sementara itu, haram apabila menggunakan bahan haram dan dalam proses pembuatannya memanfaatkan bahan dari babi.

Selain itu, haram juga apabila menggunakan bahan dan dalam proses pembuatannya memanfaatkan unsur dari manusia.

Terakhir, boleh digunakan ketika dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal.

Baca Juga: BPOM Terbitkan EUA, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim

Produk Biologi

Pemaparan kriteria vaksin halal ini disampaikan oleh Ketua Halal Center Salman ITB, Prof. Dr. Slamet Ibrahim, DEA., APT dalam webinar berjudul “Vaksin, Halal/Haram?”

Selain itu, beliau juga menjelaskan alasan mengapa vaksin harus halal karena vaksin adalah produk biologi yang digunakan dalam pencegahan suatu penyakit, maka produknya wajib bersertifikat halal. (UU No 33 tahun 2014)

Imunisasi adalah upaya pencegahan dan perlindungan dari suatu penyakit yang merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan tegaknya syariat Islam (Menjaga jiwa).

Dalam upaya pengobatan dan pencegahan dari penyakit tidak boleh menggunakan sesuatu yang telah diharamkan.

Dalam upaya tersebut, imunisasi wajib menggunakan vaksin yang bahan dan proses pembuatannya halal dan suci (fatwa).

Melacak kehalalan vaksin atau melacak keberadaan bahan haram dalam komponen vaksin bisa dengan melihat bahan antigen yang digunakan, bahan tambahan (Adjuvan, pengawet, penstabil, dan antibiotika), dan proses manufakturing dan fasilitas yang digunakan (Peralatan proses, gudang penyimpanan, transportasi, dan penggunaan.

Selain itu, melacak titik krisis kehalalan melalui kajian retrospektif dari proses penyediaan benih (seed), sintesis, isolasi, dan pemurnian antigen maupun bahan tambahan.

Terakhir, bisa dengan melakukan audit langsung proses manufaktur/pembuatan vaksin di tempat industri vaksin. [Cms]

Tags: Kriteria vaksin halalVaksin halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

RKI Jatiluhur Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga

Next Post

Manfaat Menggunakan Ciput Hijab

Next Post
manfaat menggunakan

Manfaat Menggunakan Ciput Hijab

perilaku suami

Perilaku Suami Istri yang Harus Dihindari

highland park

Highland Park Resort, Glamping Asik yang Kekinian

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8571 shares
    Share 3428 Tweet 2143
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4390 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Siswa SD JISc Raih Nilai Terbaik TKA, Bukti Semangat Belajar dan Prestasi Gemilang

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3855 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • TK Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Islami untuk Membentuk Generasi Cerdas dan Berkarakter

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2191 shares
    Share 876 Tweet 548
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2059 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3391 shares
    Share 1356 Tweet 848
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga