• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Kriteria Vaksin Halal dan Fatwa MUI

25/08/2021
in Healthy
Kriteria Vaksin Halal dan Fatwa MUI
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kriteria vaksin halal harus jadi hal yang paling diperhatikan dalam proses vaksinasi. Sebagai Muslim, tentunya kita ingin apa yang masuk ke dalam tubuh kita adalah sesuatu yang dihalalkan karena bisa memengaruhi bagaimana perilaku kita.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Dorong Vaksin Halal

Kriteria Vaksin Halal

Oleh sebab itu, kriteria vaksin yang pertama adalah memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat (UU No. 36 tahun 2009, kesehatan) diproduksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Terdaftar di Badan Regulasi Obat Nasional.

Kemudian, telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam (UU No 33 tahun 2014, jaminan produk halal), memenuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, dan No .4 tahun 2016 tentang imunisasi, dan No. 1 tahun 2012 tentang produk mikrobial.

Selain itu, No. 001/Munas X/MUI/XI/2020 tentang Penggunan Human Diploid Cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, No. 45/2018 Penggunaan plasma darah untuk bahan obat.

Tidak dibuat dari atau bercampur dengan bahan haram atau najis dan pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan berasal dari bahan haram atau najis lainnya.

Setelah mengetahui beberapa kriteria halal tersebut, kita juga bisa melihat bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkit halal ini.

Hukumnya halal apabila menggunakan bahan dan proses pembuatannya halal dan suci. Sementara itu, haram apabila menggunakan bahan haram dan dalam proses pembuatannya memanfaatkan bahan dari babi.

Selain itu, haram juga apabila menggunakan bahan dan dalam proses pembuatannya memanfaatkan unsur dari manusia.

Terakhir, boleh digunakan ketika dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal.

Baca Juga: BPOM Terbitkan EUA, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim

Produk Biologi

Pemaparan kriteria vaksin halal ini disampaikan oleh Ketua Halal Center Salman ITB, Prof. Dr. Slamet Ibrahim, DEA., APT dalam webinar berjudul “Vaksin, Halal/Haram?”

Selain itu, beliau juga menjelaskan alasan mengapa vaksin harus halal karena vaksin adalah produk biologi yang digunakan dalam pencegahan suatu penyakit, maka produknya wajib bersertifikat halal. (UU No 33 tahun 2014)

Imunisasi adalah upaya pencegahan dan perlindungan dari suatu penyakit yang merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan tegaknya syariat Islam (Menjaga jiwa).

Dalam upaya pengobatan dan pencegahan dari penyakit tidak boleh menggunakan sesuatu yang telah diharamkan.

Dalam upaya tersebut, imunisasi wajib menggunakan vaksin yang bahan dan proses pembuatannya halal dan suci (fatwa).

Melacak kehalalan vaksin atau melacak keberadaan bahan haram dalam komponen vaksin bisa dengan melihat bahan antigen yang digunakan, bahan tambahan (Adjuvan, pengawet, penstabil, dan antibiotika), dan proses manufakturing dan fasilitas yang digunakan (Peralatan proses, gudang penyimpanan, transportasi, dan penggunaan.

Selain itu, melacak titik krisis kehalalan melalui kajian retrospektif dari proses penyediaan benih (seed), sintesis, isolasi, dan pemurnian antigen maupun bahan tambahan.

Terakhir, bisa dengan melakukan audit langsung proses manufaktur/pembuatan vaksin di tempat industri vaksin. [Cms]

Tags: Kriteria vaksin halalVaksin halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

RKI Jatiluhur Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga

Next Post

Manfaat Menggunakan Ciput Hijab

Next Post
manfaat menggunakan

Manfaat Menggunakan Ciput Hijab

perilaku suami

Perilaku Suami Istri yang Harus Dihindari

highland park

Highland Park Resort, Glamping Asik yang Kekinian

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    356 shares
    Share 142 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8932 shares
    Share 3573 Tweet 2233
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4029 shares
    Share 1612 Tweet 1007
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4698 shares
    Share 1879 Tweet 1175
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Wardah Hadirkan Soft Glam Arabian untuk Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala Lewat Kolaborasi Beauty Talent Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11611 shares
    Share 4644 Tweet 2903
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5603 shares
    Share 2241 Tweet 1401
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga