ChanelMuslim.com – Kriteria vaksin halal harus jadi hal yang paling diperhatikan dalam proses vaksinasi. Sebagai Muslim, tentunya kita ingin apa yang masuk ke dalam tubuh kita adalah sesuatu yang dihalalkan karena bisa memengaruhi bagaimana perilaku kita.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Dorong Vaksin Halal
Kriteria Vaksin Halal
Oleh sebab itu, kriteria vaksin yang pertama adalah memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat (UU No. 36 tahun 2009, kesehatan) diproduksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Terdaftar di Badan Regulasi Obat Nasional.
Kemudian, telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam (UU No 33 tahun 2014, jaminan produk halal), memenuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, dan No .4 tahun 2016 tentang imunisasi, dan No. 1 tahun 2012 tentang produk mikrobial.
Selain itu, No. 001/Munas X/MUI/XI/2020 tentang Penggunan Human Diploid Cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, No. 45/2018 Penggunaan plasma darah untuk bahan obat.
Tidak dibuat dari atau bercampur dengan bahan haram atau najis dan pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan berasal dari bahan haram atau najis lainnya.
Setelah mengetahui beberapa kriteria halal tersebut, kita juga bisa melihat bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkit halal ini.
Hukumnya halal apabila menggunakan bahan dan proses pembuatannya halal dan suci. Sementara itu, haram apabila menggunakan bahan haram dan dalam proses pembuatannya memanfaatkan bahan dari babi.
Selain itu, haram juga apabila menggunakan bahan dan dalam proses pembuatannya memanfaatkan unsur dari manusia.
Terakhir, boleh digunakan ketika dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal.
Baca Juga: BPOM Terbitkan EUA, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim
Produk Biologi
Pemaparan kriteria vaksin halal ini disampaikan oleh Ketua Halal Center Salman ITB, Prof. Dr. Slamet Ibrahim, DEA., APT dalam webinar berjudul “Vaksin, Halal/Haram?”
Selain itu, beliau juga menjelaskan alasan mengapa vaksin harus halal karena vaksin adalah produk biologi yang digunakan dalam pencegahan suatu penyakit, maka produknya wajib bersertifikat halal. (UU No 33 tahun 2014)
Imunisasi adalah upaya pencegahan dan perlindungan dari suatu penyakit yang merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan tegaknya syariat Islam (Menjaga jiwa).
Dalam upaya pengobatan dan pencegahan dari penyakit tidak boleh menggunakan sesuatu yang telah diharamkan.
Dalam upaya tersebut, imunisasi wajib menggunakan vaksin yang bahan dan proses pembuatannya halal dan suci (fatwa).
Melacak kehalalan vaksin atau melacak keberadaan bahan haram dalam komponen vaksin bisa dengan melihat bahan antigen yang digunakan, bahan tambahan (Adjuvan, pengawet, penstabil, dan antibiotika), dan proses manufakturing dan fasilitas yang digunakan (Peralatan proses, gudang penyimpanan, transportasi, dan penggunaan.
Selain itu, melacak titik krisis kehalalan melalui kajian retrospektif dari proses penyediaan benih (seed), sintesis, isolasi, dan pemurnian antigen maupun bahan tambahan.
Terakhir, bisa dengan melakukan audit langsung proses manufaktur/pembuatan vaksin di tempat industri vaksin. [Cms]