• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Dorong Vaksin Halal

20/03/2021
in Berita
Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Dorong Vaksin Halal

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi (foto: BBC)

81
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung tripsin babi. Namun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaannya dengan alasan darurat. MUI juga mendorong pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan suci.

Dalam konferensi pers, Ketua MUI Bidang Fatwa Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menyatakan, sebagai tanggung jawab keagamaan, MUI melakukan pengkajian secara intensif.

Mulai dari pemeriksaan dokumen terkait ingredient, proses produksi dan ditindaklanjuti rapat dengan pemerintah terkait urgensi vaksinasi, keterangan dari BPOM, jaminan keamanan vaksin dari produsen, dan PT Biofarma yang bertanggung jawab dengan pengadaan distribusi vaksin.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Diselidiki oleh Badan Obat Eropa

Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Haram

Setelah melakukan aspek kajian keagamaan dan mendengar keterangan dari para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas, MUI menetapkan bahwa vaksin Astra Zeneca hukumnya haram.

Fatwa tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2021 dan diserahkan kepada pemerintah pada 17 Maret 2021 sebagai panduan, serta dijelaskan kepada publik pada 19 Maret 2021.

“MUI mengeluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astra Zeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience, Andong, Korsel ketentuan hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan tripsin dari babi,” kata Asrorun, Jumat (19/3/2021).

Meski dipastikan haram, MUI membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan kebutuhan yang mendesak serta kondisi darurat.

“Namun demikian, penggunaan vaksin AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah syariyah yang menduduki kedudukan darurat syari,” tambah Asrorun.

MUI Mendorong Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

MUI juga mengutip keterangan dari para ahli tentang bahaya jika tidak melakukan vaksinasi serta ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi.

“Dibolehkan karena ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-10 mengingat keterbatasan vaksin di Indonesia dan dunia,” tandasnya.

Asrorun juga menyebutkan syarat kebolehan menggunakan Vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika alasan yang sebelumnya disebutkan hilang.

MUI mengimbau agar pemerintah menyediakan vaksin yang halal dan suci, memastikan vaksin Covid-19 yang lainnya halal, menjamin keamanan vaksin, serta tidak menggunakan vaksin yang berbahaya.

“MUI merekomendasikan pemerintah agar memprioritaskan vaksin Covid-19 yang halal dan juga memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan kehalalan vaksin sejak awal,” katanya.

Di lain pihak, ia juga berharap umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

“MUI mengimbau kepada seluruh pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak istighfar, terutama menyongsong bulan Ramadan,” ujarnya.

Pada masa darurat pandemi ini, MUI mengharapkan masyarakat agar tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi sehingga Indonesia dapat keluar dari pandemi Covid-19.

Asrorun juga berharap percepatan vaksinasi Covid-19 dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 dan mewujudkan kekebalan kelompok.

“Saatnya bersatu, hindari konflik tak produktif,” tutupnya.[ind]

 

 

 

Tags: Vaksin AstraZeneca mengandung babi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alquran yang Ditinggalkan

Next Post

Yuk Buat Curly Popcorn Chicken, Dijamin Anak-Anak Suka

Next Post
Yuk Buat Curly Popcorn Chicken, Dijamin Anak-Anak Suka

Yuk Buat Curly Popcorn Chicken, Dijamin Anak-Anak Suka

Telaga Bidadari Modest Fashion Sekuel Pertama  ala Tepa Selira

Telaga Bidadari Modest Fashion Sekuel Pertama ala Tepa Selira

Menaker Ida Takjub Desain Siswa BBLPK Semarang pada MUFFEST 2021

Menaker Ida Takjub Desain Siswa BBLPK Semarang pada MUFFEST 2021

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1864 shares
    Share 746 Tweet 466
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8045 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3548 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2163 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4164 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    234 shares
    Share 94 Tweet 59
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga