ChanelMuslim.com – Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung tripsin babi. Namun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaannya dengan alasan darurat. MUI juga mendorong pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan suci.
Dalam konferensi pers, Ketua MUI Bidang Fatwa Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menyatakan, sebagai tanggung jawab keagamaan, MUI melakukan pengkajian secara intensif.
Mulai dari pemeriksaan dokumen terkait ingredient, proses produksi dan ditindaklanjuti rapat dengan pemerintah terkait urgensi vaksinasi, keterangan dari BPOM, jaminan keamanan vaksin dari produsen, dan PT Biofarma yang bertanggung jawab dengan pengadaan distribusi vaksin.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Diselidiki oleh Badan Obat Eropa
Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Haram
Setelah melakukan aspek kajian keagamaan dan mendengar keterangan dari para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas, MUI menetapkan bahwa vaksin Astra Zeneca hukumnya haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2021 dan diserahkan kepada pemerintah pada 17 Maret 2021 sebagai panduan, serta dijelaskan kepada publik pada 19 Maret 2021.
“MUI mengeluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astra Zeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience, Andong, Korsel ketentuan hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan tripsin dari babi,” kata Asrorun, Jumat (19/3/2021).
Meski dipastikan haram, MUI membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan kebutuhan yang mendesak serta kondisi darurat.
“Namun demikian, penggunaan vaksin AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah syariyah yang menduduki kedudukan darurat syari,” tambah Asrorun.
MUI Mendorong Pemerintah Sediakan Vaksin Halal
MUI juga mengutip keterangan dari para ahli tentang bahaya jika tidak melakukan vaksinasi serta ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi.
“Dibolehkan karena ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-10 mengingat keterbatasan vaksin di Indonesia dan dunia,” tandasnya.
Asrorun juga menyebutkan syarat kebolehan menggunakan Vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika alasan yang sebelumnya disebutkan hilang.
MUI mengimbau agar pemerintah menyediakan vaksin yang halal dan suci, memastikan vaksin Covid-19 yang lainnya halal, menjamin keamanan vaksin, serta tidak menggunakan vaksin yang berbahaya.
“MUI merekomendasikan pemerintah agar memprioritaskan vaksin Covid-19 yang halal dan juga memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan kehalalan vaksin sejak awal,” katanya.
Di lain pihak, ia juga berharap umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok.
“MUI mengimbau kepada seluruh pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak istighfar, terutama menyongsong bulan Ramadan,” ujarnya.
Pada masa darurat pandemi ini, MUI mengharapkan masyarakat agar tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi sehingga Indonesia dapat keluar dari pandemi Covid-19.
Asrorun juga berharap percepatan vaksinasi Covid-19 dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 dan mewujudkan kekebalan kelompok.
“Saatnya bersatu, hindari konflik tak produktif,” tutupnya.[ind]