ChanelMuslim.com – Beda PCR, Rapid Test Antigen, dan Rapid Test Antibodi
Kasus Covid-19 yang diperkirakan memasuki gelombang ketiga menjelang liburan akhir tahun 2020 ini membuat beberapa negara mengeluarkan kebijakan ketat, terutama dalam hal bepergian.
Pemerintah Indonesia mensyaratkan tes swab atau rapid test antigen bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat. Berikut perbedaan PCR, rapid test antigen dan antibodi.
Dikutip dari Alodokter, untuk mendeteksi COVID-19, diperlukan pemeriksaan yang disebut PCR dan rapid test. Kedua jenis pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi virus Corona atau tidak. Namun, apa yang membedakan kedua jenis pemeriksaan tersebut?
Baca Juga: Kontroversi Tes PCR
Beda PCR, Rapid Test Antigen, dan Rapid Test Antibodi
Jika Anda memiliki gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, disarankan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan COVID-19.
Di rumah sakit, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan menelusuri apakah Anda pernah kontak dengan pasien COVID-19 dalam jangka waktu 2 minggu terakhir. Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang berupa rapid test dan PCR untuk mendiagnosis COVID-19.
Seputar Tes PCR dan Rapid Test
Tes PCR dan rapid test digunakan sebagai cara untuk mendeteksi virus Corona di dalam tubuh. Bagi Anda yang belum tahu mengenai tes PCR dan rapid test, berikut ini adalah penjelasan singkatnya.
Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
Tes PCR adalah jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA) dari suatu sel, kuman, atau virus, termasuk virus Corona (SARS-CoV-2). Hingga saat ini, tes PCR merupakan tes yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mendiagnosis COVID-19.
Tingkat akurasi tes PCR cukup tinggi, tetapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama hingga hasilnya keluar, yaitu sekitar 1–7 hari.
Tes PCR umumnya perlu dilakukan pada orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti batuk, pilek, demam, terganggunya indra penciuman, serta sesak napas, khususnya jika orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19.
Rapid test
Selain tes PCR, rapid test juga kerap digunakan sebagai pemeriksaan awal atau skrining COVID-19. Sesuai namanya, hasil rapid test bisa langsung diketahui dalam waktu yang singkat, biasanya hanya sekitar beberapa menit atau paling lama 1 jam untuk menunggu hasil pemeriksaan keluar.
Hingga saat ini, terdapat dua jenis rapid test yang dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus Corona di dalam tubuh pasien, yaitu sebagai berikut.
Rapid test antigen
Antigen merupakan suatu zat atau benda asing, misalnya racun, kuman, atau virus, yang dapat masuk ke dalam tubuh. Sebagian antigen dapat dianggap berbahaya oleh tubuh, sehingga memicu sistem imunitas untuk membentuk zat kekebalan tubuh (antibodi). Reaksi ini merupakan bentuk pertahanan alami tubuh untuk mencegah terjadinya penyakit.
Virus Corona yang masuk ke dalam tubuh akan terdeteksi sebagai antigen oleh sistem imunitas. Antigen ini juga dapat dideteksi melalui pemeriksaan rapid test antigen.
Rapid test antigen untuk virus Corona dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab. Untuk memberikan hasil yang lebih akurat, pemeriksaan rapid test antigen perlu dilakukan paling lambat 5 hari setelah munculnya gejala COVID-19.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan rapid test antigen virus Corona memiliki tingkat akurasi yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Akan tetapi, pemeriksaan rapid test antigen dinilai belum seakurat tes PCR untuk mendiagnosis COVID-19.
Rapid test antibodi
Antigen, termasuk virus Corona, yang masuk ke dalam tubuh dapat terdeteksi oleh sistem imunitas tubuh. Setelah antigen terdeteksi, sistem imun akan memproduksi antibodi untuk memusnahkannya. Keberadaan antibodi untuk membasmi virus Corona bisa dideteksi melalui rapid test antibodi.
Jenis rapid test untuk COVID-19 ini merupakan jenis rapid test yang paling awal muncul. Sayangnya, tes ini memiliki tingkat akurasi yang rendah dalam mendeteksi keberadaan virus Corona di dalam tubuh.
Inilah sebabnya rapid test antibodi tidak layak digunakan sebagai metode pemeriksaan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19.
Perlu diketahui bahwa jenis rapid test yang tersedia di Indonesia hanya rapid test antibodi, sedangkan untuk rapid tes antigen masih belum tersedia. Oleh karena itu, metode pemeriksaan yang dianggap paling akurat untuk mendiagnosis COVID-19 hingga saat ini adalah tes PCR.
Perbedaan Tes PCR, Rapid Test Antigen, dan Rapid Test Antibodi
Meski saling terkait, pemeriksaan rapid test dan tes PCR merupakan jenis pemeriksaan yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara tes PCR, rapid test antigen, dan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus Corona:
1. Lama waktu pemeriksaan
Hasil pemeriksaan rapid test, baik jenis antigen maupun antibodi, membutuhkan waktu yang cukup singkat, yaitu sekitar 30–60 menit. Sementara itu, prosedur tes PCR membutuhkan waktu paling cepat sekitar 1 hari.
Namun, karena begitu banyaknya sampel yang harus diperiksa sementara ketersediaan alat ini terbatas, kadang dibutuhkan waktu hingga sekitar 1 minggu.
2. Tingkat akurasi
Pemeriksaan penunjang untuk mendeteksi keberadaan virus Corona yang paling akurat adalah tes PCR dengan tingkat akurasi mencapai 80–90%, sedangkan rapid test antigen memiliki tingkat akurasi sedikit di bawah tes PCR.
Rapid test antibodi merupakan pemeriksaan dengan tingkat akurasi paling rendah, yaitu hanya sekitar 18%. Oleh karena itu, diagnosis COVID-19 umumnya baru dapat dipastikan melalui pemeriksaan fisik dan PCR dari dokter. Sementara itu, rapid test dinilai belum layak dilakukan sebagai metode pemeriksaan COVID-19.
3. Sampel yang digunakan
Tes PCR dan rapid test menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan yang diambil melalui proses swab. Berbeda dengan rapid test antigen dan tes PCR, rapid test antibodi menggunakan sampel darah yang diambil dari ujung jari atau pembuluh darah.
4. Tarif pemeriksaan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan batas tarif rapid test, yaitu maksimal Rp150.000. Sementara itu, harga tes PCR masih bervariasi, tetapi pemerintah telah menetapkan batas maksimal harga tes PCR di rumah sakit atau laboratorium klinik sebesar kurang lebih Rp900.000.
Pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan peraturan mengenai persyaratan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat, yaitu harus menyertakan hasil tes swab atau rapid test antigen.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 menjelang liburan akhir tahun. Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keputusan resmi pemberlakukan tersebut, baik dari pemerintah maupun pihak Kereta Api Indonesia (KAI).[ind]
Sumber: alodokter