• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sosialisasi QRIS, Dukung Peningkatan UMKM Melalui Transaksi Non Tunai

Desember 22, 2021
in Ekonomi
Pemerintah Diharapkan Dorong UMKM dalam Mengakses Permodalan

Pemerintah Diharapkan Dorong UMKM dalam Mengakses Permodalan

80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sosialisasi penggunaan QRIS bersama Bank Indonesia, Anis Byarwati mendukung peningkatan UMKM melalui transaksi non tunai, Senin, 20 Desember 2021.

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari daerah Pemilihan Jakarta Timur, Dr. Hj. Anis Byarwati, bersama Bank Indonesia memberikan sosialisasi kebijakan Bank Indonesia yaitu Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran non tunai.

Acara ini diselenggarakan di aula Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Acara yang dilaksanakan bekerja sama dengan yayasan Filantropi Insan Mulia ini juga dihadiri oleh kepala bagian ekonomi dan pembangunan kecamatan Kramat Jati, Budi Elly, Ketua Yayasan Filantropi Insan Mulia, Agus Ismail, narasumber dari Bank Indonesia, Ria Suwandito, Ketua DPC PKS Kramat Jati, Wahyu Sulistyo, dan tokoh masyarakat setempat.

Sebelumnya, acara sosialisasi penggunaan QRIS ini, sudah terselenggara di beberapa wilayah Jakarta Timur, antara lain di Kecamatan Cipayung, Pasar Rebo, dan Jatinegara.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Jadi Lebih Praktis

Sosialisasi QRIS, Dukung Peningkatan UMKM Melalui Transaksi Non Tunai

Anis yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI ini dalam pengantarnya menyampaikan bahwa secara global dunia sedang menuju kepada transaksi non tunai.

Oleh karena itu, masyarakat, khususnya para pelaku UMKM harus bisa memiliki daya saing dengan ikut menggunakan QRIS.

“Menggunakan pembayaran non tunai dengan QRIS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan UMKM, agar UMKM khususnya di Jakarta Timur, dapat memiliki daya saing dengan mulai menerapkan transaksi non tunai atau digital,” ungkapnya.

Lebih lanjut, narasumber dari Bank Indonesia, Ria Swandito, menjelaskan QRIS merupakan salah satu standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia untuk semua perusahaan yang memanfaatkan teknologi finansial dalam bertransaksi.

“Saat ini, penggunaan QRIS sudah sangat meluas, sehingga bisa digunakan oleh para pelaku usaha rumahan,” ujarnya.

Hal itu membuat transaksi digital menggunakan QRIS dapat menjangkau seluruh kalangan masyarakat dan tentunya transaksi akan menjadi lebih cepat, aman, dan mudah.

Antusias peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan, hingga permintaan tutorial lengkap cara pendaftaran dan penggunaan QRIS untuk usaha mereka.

Peserta yang terdiri dari para pelaku UMKM menilai bahwa penggunaan QRIS menjadi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, mereka berharap sosialisasi dapat dilakukan kepada masyarakat yang lebih luas lagi.

Anis yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini, sangat berterimakasih atas partisipasi aktif para pelaku UMKM sebagai peserta.

“Semoga dengan hadir dalam acara ini, para pelaku UMKM dapat meningkatkan sistem bisnisnya dengan menggunakan QRIS,” pungkasnya.[ind]

Tags: anis byarwatiDukung Peningkatan UMKM Melalui Transaksi Non TunaiSosialisasi QRIS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peningkatan Program Diploma Tiga jadi Sarjana Terapan

Next Post

Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim

Next Post
Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim

Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim

Apa itu Talfiq Mazhab?

Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3075 shares
    Share 1230 Tweet 769
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7464 shares
    Share 2986 Tweet 1866
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1448 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Kepala Boleh Panas, Hati Tetap Dingin

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5088 shares
    Share 2035 Tweet 1272
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4826 shares
    Share 1930 Tweet 1207
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga