• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bayar Pakai QRIS Jadi Lebih Praktis

Desember 21, 2021
in Ekonomi
Bayar Pakai QRIS Jadi Lebih Praktis

Foto : Pixabay

98
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Masyarakat kini sudah banyak menggunakan pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS.

QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.

Baca Juga : Mengenal Sistem COD pada E-Commerce

Dikutip dari laman cekfintech.id, Selasa (21/12/2021) Sistem ini dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Mengutip dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) terus berupaya memperluas penggunaan QRIS oleh pelaku usaha. Fitria Irmi Triswati, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, sejak diluncurkan ke masyarakat pada 17 Agustus 2019, QRIS telah tersebar di 34 provinsi dan 480 kota/kabupaten di Indonesia.

Sejak berlaku efektif pada Januari 2020, saat ini jumlah merchant QRIS per November 2021 sudah mencapai 12 juta.

Untuk mendukung pelaksanaan QRIS, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, aman, efisien dan andal.

Dalam aturan tersebut dijelaskan berbagai ketentuan tentang penyelenggaraan QRIS. Salah satunya mengatur siapa saja pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi QRIS, yaitu 1) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end; 2) Lembaga Switching; 3) Merchant Aggregator; dan 4) pengelola National Merchant Repository (NMR)

Selain itu, pada pasal 10 ayat (2) dijelaskan, para pihak yang melaksanakan kegiatan pemrosesan transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Untuk itu, para penyelenggara transaksi QR Code harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan : 1. kesiapan operasional; 2. keamanan dan keandalan sistem; 3. penerapan manajemen risiko; dan d. perlindungan konsumen.

Baca Juga : Reksa Dana Batavia Global ESG Sharia Equity USD di Pluang!

Selain itu, peraturan ini menjelaskan sistem pengawasan oleh Bank Indonesia untuk jaminan keamanan dan perlindungan konsumen.

Untuk itu, Bank Indonesia berwenang untuk meminta laporan terkait pemrosesan Transaksi QRIS kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Lembaga Switching sebagai disebutkan di pasal 10, dan juga kepada pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. [wmh]

Tags: Bayar Pakai QRIS Jadi Lebih Praktis
Previous Post

Resep Pandan Butter Cake yang Lembut dan Legit

Next Post

Menanamkan Sikap Jujur dan Amanah di Dalam Keluarga

Next Post
jujur

Menanamkan Sikap Jujur dan Amanah di Dalam Keluarga

pinjam hape

Pinjam Hape untuk Main

surat untuk

Surat untuk Employee of Allah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga