• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 28 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim

Desember 22, 2021
in Syariah, Unggulan
Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim

Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim (foto: nur.kz)

295
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim ini dikutip dari buku Fiqih Praktis Sehari-Sehari karya Ustaz Farid Nu’man Hasan, hlm. 76-92, yang diterbitkan oleh Penerbit Gema Insani.

Bismillah al Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Pada sebuah agama, hari raya merupakan salah satu simbol utamanya. Bukan sekadar hari biasa; itu hari raya bergembira, makan-makan, juga beribadah.

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ

Sesungguhnya, setiap kaum ada hari rayanya masing-masing, dan sesungguhnya hari raya kita adalah hari ini.

Ketika manusia bergembira, biasanya saudaranya memberikan ucapan selamat, termasuk selamat hari raya seperti selamat Natal, Paskah, Nyepi, dll. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?

Dalam hal ini ada dua pendapat ulama, khususnya ulama masa kini: yaitu haram mengucapkan selamat, dan ada yang membolehkan jika untuk basa basi komunikasi saja.

Baca Juga: Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun atau Barakallahu fii umrik

Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim

Pertama: Pihak yang mengharamkan

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan, di antaranya sebagai berikut.

1. Ucapan selamat hari raya agama lain tidak pernah dilakukan generasi awal Islam, baik Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan imam yang empat.

Padahal mereka juga hidup berdampingan dengan non muslim, tapi kita belum dapatkan riwayat tentang itu.

2. Secara khusus, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang mengawali ucapan salam/selamat kepada Yahudi dan Nasrani, sebagaimana hadits berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

“Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani.”

3. Mengucapkan selamat, menunjukkan pembenaran dan pengakuan atas aqidah mereka, sebab mereka bergembira atas hari raya agama mereka yang kafir menurut Islam.

Walau di dalam hati pengucapnya tidak ada perasaan seperti itu, tetaplah non muslim tersebut merasa mu’taraf (diakui) kebenaran aqidahnya.

Seharusnya yang dilakukan seorang muslim adalah menunjukkan kekeliruan aqidah mereka bukan justru ikut bergembira atas perayaan mereka.

4. Mengucapkan selamat, biasanya didasari pula “tidak enak hati” kepada mereka, yang sebenarnya ini menunjukkan kekalahan mental kita terhadap mereka.

Padahal mereka sendiri tidak pernah “tidak enak hati” kepada umat Islam, ketika menuduh Allah azza wa jalla punya anak –misalnya, atau menuduh Allah azza wa jalla adalah satu di antara tiga.

5. Mengucapkan selamat, kepada maksiat seperti orang yang berjudi, mabuk, dan zina saja tidak pantas, maka apalagi mengucapkan selamat kepada maksiat tertinggi yaitu penuhanan kepada selain Allah, atau menuduh Allah subhanahu wa taala punya anak. Maka, ini lebih tidak pantas lagi.[ind]

(bersambung)

 

Tags: Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sosialisasi QRIS, Dukung Peningkatan UMKM Melalui Transaksi Non Tunai

Next Post

Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

Next Post
Apa itu Talfiq Mazhab?

Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

BAZNAS Berikan Layanan Kemudahan Zakat Melalui ArahMuslim

BAZNAS Berikan Layanan Kemudahan Zakat Melalui ArahMuslim

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11082 shares
    Share 4433 Tweet 2771
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10927 shares
    Share 4371 Tweet 2732
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6966 shares
    Share 2786 Tweet 1742
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga