• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

22/12/2021
in Berita
Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

89
SHARES
681
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – AILA Indonesia mengatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Konstitusi menghilangkan kesempatan emas pengaturan kebebasan seksual dan LGBT di Indonesia, Sabtu (18/12).

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menyelenggarakan perhelatan untuk mengingat empat tahun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materiil pasal-pasal kesusilaan dengan tema, “Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 2017: Amanah yang Terabaikan”.

Perhelatan yang dilakukan secara daring ini mengundang para pemohon, tim advokasi serta saksi dan ahli yang berperan besar dalam Uji Materiil Pasal 284, 285 & 292 KUHP pada tahun 2017 dan diawali dengan pemutaran video kesaksian almarhum Dadang Hawari, pakar Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Setelah menjelaskan peran dan tantangan dalam memohon uji materiil pasal-pasal tersebut, Rita Soebagio, Ketua AILA Indonesia menyampaikan kekecewaannya terhadap Hasil Putusan MK.

“Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi menghilangkan kesempatan emas pengaturan kebebasan seksual dan LGBT di Indonesia. Meskipun demikian Hasil Putusan tersebut bukan berarti hakim MK menolak gagasan pembaharuan pemohon seolah-olah kebebasan dan penyimpangan seksual legal di Indonesia,” kata Rita.

Selanjutnya, Euis Sunarti, salah satu pemohon, menyampaikan bahwa masih ada amanah yang harus dituntaskan pasca empat tahun putusan MK terkait Uji Materiil Pasal 284, 285 & 292 KUHP.

“Kita memiliki kekuatan latar belakang, tujuan dan sumber daya untuk menuntaskan amanah tersebut. Selain itu, seluruh hakim MK menyatakan setuju dengan materi dan substansi yang kami usulkan dan meminta untuk menyampaikan kepada DPR, sehingga ini masih menjadi amanah bagi kita dan semoga DPR mau mendengar hal ini,” ujar Euis dalam membaca pernyataannya yang diikuti oleh tangis haru peserta.

Baca Juga: Pembelaan terhadap Korban Perkosaan Bukan Celah untuk Kebebasan Seksual

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

Senada dengan Euis, Tiar Anwar Bachtiar, yang juga pemohon, menyampaikan bahwa tersebab amanah yang belum tuntas ini perjuangan semua pihak tidak boleh berhenti.

“Masalah ini sudah sangat mendesak karena sudah banyak kasus-kasus kejahatan seksual, yang masalah pokoknya adalah perzinahan, dinaikkan oleh media seolah ada kekosongan payung hukum. Amanah ini harus menjadikan DPR pro aktif dalam membicarakan RKUHP, DPR tidak boleh diam saja. Saat ini merupakan momentum yang tepat bagi DPR untuk melaksanakan amanah MK dengan menyisipkan hasil putusan di RUU TPKS,” jelas Doktor Sejarah Universitas Indonesia tersebut.

Di tengah-tengah suasana haru dan sedih dalam mengingat hasil putusan MK, Akmal Sjafril memotivasi seluruh pemohon dan peserta untuk tidak kehilangan semangat dalam meneruskan perjuangan menuntaskan amanah.

Selain itu, pendiri Sekolah Pemikiran Islam ini juga mengungkapkan bahwa permohonan Uji Materiil tersebut adalah pengalaman terburuknya dalam mengakrabi perang pemikiran.

“Saya melihat orang-orang yang mengatakan hubungan seks dan konsumsi pornografi adalah urusan privat,” katanya.

Dinar Kania selaku Ketua Bidang Kajian AILA juga menyampaikan proses yang dilalui Tim Kajian sebelum melakukan permohonan kepada MK.

Setelah kajian selesai, Tim Kajian melanjutkan proses dengan Tim hukum yang juga tidak mudah karena harus menerjemahkan hasil kajian ke bahasa hukum.

“Selain itu, kami juga harus mempersiapkan Saksi dan Ahli yang otoritatif untuk melawan dan menjawab argumentasi kontra terhadap permohonan Uji Materiil,” ujar Dinar.

“Yang luar biasa dari seluruh tim Uji Materiil ini adalah seluruh Pemohon, Tim Advokasi, Saksi, Ahli dan pendukung lainnya tidak ada yang dibayar. Padahal kalau kita menggunakan konsultan akan memerlukan biaya yang sangat besar terlebih permohonan adalah persidangan terlama dalam sejarah MK karena melalui 22 persidangan, meskipun begitu tidak mengurangi kualitas permohonan kami,” pungkas Direktur The Center for Gender Studies tersebut.[ind]

Tags: Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

Next Post

BAZNAS Berikan Layanan Kemudahan Zakat Melalui ArahMuslim

Next Post
BAZNAS Berikan Layanan Kemudahan Zakat Melalui ArahMuslim

BAZNAS Berikan Layanan Kemudahan Zakat Melalui ArahMuslim

Inspiring Lecturer Conference: Upaya Bangun Ekosistem Pendidikan yang Lebih Baik

Inspiring Lecturer Conference: Upaya Bangun Ekosistem Pendidikan yang Lebih Baik

Hari Ibu, Ini 8 Momen Artis yang Menjadi Ibu untuk Pertama Kalinya

Hari Ibu, Ini 8 Momen Artis yang Menjadi Ibu untuk Pertama Kalinya

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7729 shares
    Share 3092 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2814 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga