• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Suap

30/03/2021
in Ekonomi
Apa Sih SGIE yang Disebut Gibran Rakabuming saat Debat Cawapres?

(foto: pixabay)

71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk dalam menyikapi kasus suap oknum Dirjen Pajak.

Kasus dugaan suap oknum di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali terjadi. Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, kasus ini bakal melahirkan Gayus jilid II karena penerimaannya mencapai puluhan miliar.

Padahal, dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, sudah memiliki program pencegahan pemberantasan korupsi.

Seperti membangun unit Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan Whistle Blowing System (WISE).

Baca Juga: Islam dan Ketegasan Menerapkan Hukuman

Menanggapi mencuatnya kasus ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya.

Berbicara di Jakarta, Senin (29/3/2021), Anis menyatakan bahwa sangat dibutuhkan kesadaran dalam membayar pajak. Karena kesadaran ini dapat memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin wajib pajak.

“Slogan pajak Lunasi Pajaknya Awasi Penggunaannya, jangan hanya sekadar slogan.

Tapi harus benar-benar dibuktikan bahwa pajak menjadi pendapatan utama negara yang diperuntukkan dan dikelola dengan transparan dan akuntabel bagi kepentingan masyarakat,” ujar Anis.

Penegakan Hukum Didukung oleh Kemudahan Sistem

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini menegaskan bahwa Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Keuangan tempat DJP bernaung, harus bisa memberikan kemudahan, baik sistem, IT, SDM, pelayanan dan kenyamanan.

“Sehingga tidak ada lagi istilah membayar pajak itu sulit dan berbelit,” ungkapnya.

Mengingat Wajib Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat berbeda karakter Wajib Pajaknya, kemudahan-kemudahan ini harus terus ditingkatkan.

Karena sistem sangat berpengaruh terhadap karakter Wajib Pajak, yaitu PBB dalam penghitungannya masih menganut sistem official assessment, sedangkan yang non PBB sudah menganut self assessment.

“Mengingat self assessment ini, Wajib Pajak menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan mandiri oleh wajib pajak, jangan sampai wajib pajak merasa sulit memenuhi kewajiban perpajakannya,” papar Anis.

Baca Juga: Waspada Investasi Ilegal

Anis yang juga menjabat sebagai Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga mengingatkan agar Law Enforcement sebagai penegakan hukum yang benar harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan deterrent effect yang efektif sehingga meningkatkan kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak.

Hal ini disampaikannya terkait dengan celah korupsi yang diduga karena adanya metode pemeriksaan pajak yang dibagi menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

Dengan pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak cukup menyatakan bahwa wajib pajak sedang diperiksa atas dugaan pembayaran pajak yang kurang dari yang seharusnya.

Dengan sendirinya, wajib pajak berada pada posisi yang terintimidasi. Kondisi inilah yang menyebabkan wajib pajak seringkali tergiur untuk melakukan negosiasi tidak halal dengan pemeriksa pajak.

Prasangka Negatif Harus Digantikan dengan Prasangka Positif

Namun demikian, Doktor Ekonomi Islam ini menegaskan bahwa prasangka negatif kepada aparat perpajakan harus digantikan dengan prasangka positif.

Karena prasangka negatif bisa menyebabkan wajib pajak defensif dan tertutup. Mereka akan cenderung menahan informasi, tidak kooperatif dan berusaha memperkecil nilai pajak yang dikenakan pada mereka dengan memberikan informasi sesedikit mungkin.

“Kita harus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pajak. Dan inilah PR besar kita, apalagi dengan kasus ini karena masyarakat pernah trauma dengan kasus ‘Gayus’,” ungkapnya.

Anis pun menyampaikan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai terungkap jelas. Kasus ini akan menjadi evaluasi bagi DJP dan Kemenkeu untuk melakukan pembenahan.

Seandainya berkaitan dengan UU, maka harus segera dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR.

“Kita semua sangat berharap penegakan hukum atas kasus ini dapat transparan sehingga tidak akan kembali mencederai kepercayaan wajib pajak kepada otoritas pajak atau sebaliknya,” pungkasnya.[ind]

Tags: Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Suap
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Urgensi Memahami Ilmu Fiqih Wanita

Next Post

Alasan Pentingnya Mempersiapkan Ramadan

Next Post
Alasan Pentingnya Mempersiapkan Ramadan

Alasan Pentingnya Mempersiapkan Ramadan

Aktor Indonesia Wawan Wanisar Meninggal Dunia

Aktor Indonesia Wawan Wanisar Meninggal Dunia

Cerahkan Kulit dengan Scrub Gula dan Coklat

Cerahkan Kulit dengan Scrub Gula dan Coklat

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8237 shares
    Share 3295 Tweet 2059
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Menghina Allah dalam Hati

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11265 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga