• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Islam dan Ketegasan Menerapkan Hukuman

September 8, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

91
SHARES
697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai Islam dan ketegasan dalam menerapkan hukuman. Beliau menukil sebuah hadis yang memuat hal tersebut.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ المَرْأَةِ المَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ

عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ، ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ، أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “

Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita: “Orang-orang Quraisy pernah mengurusi masalah orang paling penting, seorang wanita tokoh Bani Makhzum yang telah melakukan pencurian.

Mereka berkata: “Siapa yang mau membicarakan masalah wanita ini kepada Rasulullah?”

Mereka menjawab: “Tidak ada yang berani membicarakannya kecuali Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Baca Juga: Mempersoalkan Perbedaan Islam

Islam dan Ketegasan Menerapkan Hukuman

Lalu Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Usamah:

“Apakah engkau hendak membela (wanita itu) dalam urusan hukum-hukum Allah?” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah:

“Sesungguhnya binasanya kaum terdahulu disebabkan jika golongan high class yang mencuri, mereka tidak menghukumnya. Tapi jika yang mencuri wong cilik, hukuman itu dijalankan.

Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

(HR. Bukhari no. 3457)

Hadits ini menunjukkan salah satu peradaban Islam yang luhur yaitu egaliter di hadapan hukum.

Siapa pun yang terbukti bersalah walau dia pejabat mesti mendapatkan hukuman yang setimpal kesalahannya.

Fenomena penegakan hukum yang “Tumpul ke atas dan tajam ke bawah” sudah terjadi sejak masa umat terdahulu, dan mereka hancur karena itu.

Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu pernah menghukum anaknya sendiri yaitu Abu Syahmah.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menceritakan: “Abu Syahmah dihukum oleh Amr bin Ash di Mesir karena dia minum khamr, lalu dia dibawa ke Madinah, lalu dia dihukum ayahnya, Umar bin Khathab, sebagai hukuman untuk mendidik (ta’dib).

Kemudian dia sakit selama sebulan, lalu dia wafat. Ada pun apa yang disangka penduduk Iraq bahwa dia wafat karena dihukum cambukan adalah KELIRU.” (Musnad al Faruq, 2/519)

Sungguh indah peradaban Islam, dan betapa adilnya, sekaligus jawaban bagi orang-orang yang prihatin rasa keadilan atas penegakan hukum yang tebang pilih.

Demikian. Wallahu A’lam. Semoga penjelasan mengenai Islam dan ketegasan menerapkan hukuman ini bermanfaat dan dapat dipahami.[ind]

Tags: Islam dan Ketegasan Menerapkan Hukuman
Previous Post

Terjemahan dan Isi Kandungan Hadis Kedua Arbain An Nawawiyah

Next Post

BAZNAS RI Beri Penghargaan kepada 92 UPZ Terbaik dalam Ajang UPZ Award 2024

Next Post
BAZNAS RI Beri Penghargaan kepada 92 UPZ Terbaik dalam Ajang UPZ Award 2024

BAZNAS RI Beri Penghargaan kepada 92 UPZ Terbaik dalam Ajang UPZ Award 2024

13 Titik Kritis Kehalalan Produk Bakery

13 Titik Kritis Kehalalan Produk Bakery

Penyebab Perilaku Agresif pada Anak

Bukti Siap Nikah itu Menyayangi Anak kecil, Bukan Anabul

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga