ChanelMuslim.com- Ada begitu banyak alasan dan latar belakang mengapa Muslimah membutuhkan kajian khusus ilmu fiqih wanita. Pastinya ada kepentingan dan urgensinya.
Di antaranya karena Allah Subhanahu wa Ta’alaa tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan wanita dan disebutkan secara khusus dan tersendiri. Juga karena Allah menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, baik secara fisik dan psikis.
Dan pada akhirnya hukum-hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’alla turunkan juga banyak yang berbeda antara wanita dan laki-laki.
Oleh : Ustazah Aini Aryani, Lc
Sahabat Muslim berikut alasan-alasan mengapa sebagai Muslimah penting mempelajari ilmu fiqih wanita.
Baca Juga: Penjelasan Kaki termasuk Aurat Wanita
Al-Quran banyak sekali bicara soal wanita
Al-Quran yang merupakan kitab samawi terakhir dan menjadi mukjizat terbesar bagi Rasulullah Shallahu Alaiahi wa Sallam banyak sekali mengangkat masalah wanita. Hal itu bisa dengan mudah kita ketahui lewat nama-nama surat di dalamnya, dimana nama-nama surat biasanya mencerminkan perkara-perkara penting di dalam suatu surat.
Di antara surat-surat itu adalah Surat An-Nisa’, Maryam, An-Nur, Saba’, Al-Hujurat, Al-Mujadalah, Al-Mumtahanah, At-Thalaq, dan At-Thahrim.
Baca Juga: Status Hukum Wanita Haid Memandikan Mayit
Allah tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan wanita
Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa : 1).
Allah Subhanahu wa Ta’alaa menyebutkan keberadaan dan eksistensi para wanita. secara khusus adanya para wanita dengan disebutkannya laki-laki dan perempuan yang banyak.
Walaupun asal muasalnya Allah hanya menciptakan adalah Nabi Adam alaihissalam yang nota bene adalah laki-laki, namun dari satu orang laki-laki ini Allah kemudian menciptakan banyak laki-laki dan perempuan.
Maka penyebutan wanita secara khusus di awal penciptaan ini telah memberikan isyarat yang kuat tentang keberadaan para wanita, yang secara khusus mereka ada. Keberadaan yang khusus dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Dan untuk itu kita butuh kajian khusus tentang ilmu fiqih wanita.
Allah menciptakan wanita dengan laki-laki berbeda
Banyak kalangan yang berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama saja. Padahal dalam kenyataannya, baik laki-laki ataupun perempuan Allah ciptakan dengan segala perbedaan dan keunikannya. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman :
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنثَى
“Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (QS. Ali Imran : 36)
Bahkan dalam hal pembagian harta warisan, Allah menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara dengan bagian dari dua anak perempuan.
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan.” (QS. An-Nisa : 11)
Secara fisik wanita berbeda dengan laki-laki
Dalam kenyataannya Allah Subhanahu wa Ta’alaa memang menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki. Sejak kelahirannya pertama kali di dunia ini, bahkan sejak masih di dalam kandungan ibu, Allah sudah menciptakan janin bayi yang secara biologis berbeda antara janin laki-laki dan janin wanita.
Dengan perbedaan secara biologis sejak sebelum lahirnya wanita di dunia, maka sudah bisa dipastikan seorang wanita itu pasti berbeda dengan laki-laki.
Wanita pada usianya akan secara sunnatullah mendapatkan darah haidh yang keluar bulanan, dimana laki-laki tidak akan pernah mengalaminya.
Bentuk tubuh seorang wanita dipastikan akan tubuh berbeda dengan bentuk tubuh laki-laki. Dan semua itu akan ikut berpengaruh pada peran dan fungsinya.
Secara pisikis wanita berbeda dengan laki-laki
Ketika secara biologis Allah Subhanahu wa Ta’alaa menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang sudah pasti berbeda juga.
Oleh karena itulah maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’alaa sebutkan di dalam Al-Qur’an :
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah : 282).
Hukum-hukum yang Allah Turunkan Berbeda Antara Wanita dan Laki-laki
Apa yang halal untuk wanita belum tentu halal bagi laki-laki dan berlaku sebaliknya. Apa yang wajib bagi wanita belum tentu wajib bagi laki-laki dan begitu pula sebaliknya.
Misalnya dalam ketentuan batasan aurat wanita dan aurat laki-laki. Sejak awal Allah telah membuat batasannya yang berbeda, dimana aurat wanita di hadapan laki-laki yang tidak halal baginya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
يَا أَسْمَاء إِنَّ المَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ المَحِيضُ لاَ يَصْلُحُ أَنْ يُرِيَ مِنْهَا إِلاَّ هَذاَ وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Dari Aisyah radhiyallahu‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai Asma’, bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini”. Lalu beliau SAW menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud).
Sedangkan batasan aurat laki-laki tidak seperti wanita, cuma antara pusat dan lutut, sebagaimana hadits berikut ini :
مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلىَ الرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ
“Bagian tubuh yang di bawah pusar hingga lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad).
Jadi syariah yang Allah Subhanahu wa Ta’alaa tetapkan untuk wanita tidak selalu sama dengan laki-laki. Sehingga kajian khusus tentang ilmu fiqih wanita adalah hal yang mutlak dibutuhkan.
Islam turun untuk mengangkat harkat wanita
Di masa jahiliyah, wanita mirip dengan harta benda. Dahulu, seorang wanita dapat diwariskan.Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain.
Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.
Dalam islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setekah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi isteri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya.
Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.
Sahabat Muslim itulah beberapa alasan pentingnya mempelajari Fiqih Wanita. Semoga kita bisa istiqamah untuk terus belajar ilmu agama secara berkesinambungan dan konsisten mengimplementasikannya dalam kehidupan.[Ind/Walidah]
Wallahu a’lam bishshowab.