• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Urgensi Memahami Ilmu Fiqih Wanita

April 2, 2021
in Khazanah, Unggulan
Urgensi Memahami Ilmu Fiqih Wanita

Urgensi Memahami Ilmu Fiqih Wanita Foto: Pixabay

152
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ada begitu banyak alasan dan latar belakang mengapa Muslimah membutuhkan kajian khusus ilmu fiqih wanita. Pastinya ada kepentingan dan urgensinya.

Di antaranya karena Allah Subhanahu wa Taโ€™alaa tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan wanita dan disebutkan secara khusus dan tersendiri. Juga karena Allah menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, baik secara fisik dan psikis.

Dan pada akhirnya hukum-hukum yang Allah Subhanahu wa Taโ€™alla turunkan juga banyak yang berbeda antara wanita dan laki-laki.

Oleh : Ustazah Aini Aryani, Lc

Sahabat Muslim berikut alasan-alasan mengapa sebagai Muslimah penting mempelajari ilmu fiqih wanita.

Baca Juga: Penjelasan Kaki termasuk Aurat Wanita

Al-Quran banyak sekali bicara soal wanita

Al-Quran yang merupakan kitab samawi terakhir dan menjadi mukjizat terbesar bagi Rasulullah Shallahu Alaiahi wa Sallam banyak sekali mengangkat masalah wanita. Hal itu bisa dengan mudah kita ketahui lewat nama-nama surat di dalamnya, dimana nama-nama surat biasanya mencerminkan perkara-perkara penting di dalam suatu surat.

Di antara surat-surat itu adalah Surat An-Nisa’, Maryam, An-Nur, Saba’, Al-Hujurat, Al-Mujadalah, Al-Mumtahanah, At-Thalaq, dan At-Thahrim.

Baca Juga:ย Status Hukum Wanita Haid Memandikan Mayit

Allah tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan wanita

Allah Subhanahu wa Taโ€™alaa berfirman :

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุงุชู‘ูŽู‚ููˆุงู’ ุฑูŽุจู‘ูŽูƒูู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽูƒูู… ู…ู‘ูู† ู†ู‘ูŽูู’ุณู ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู ูˆูŽุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุฒูŽูˆู’ุฌูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุจูŽุซู‘ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุฑูุฌูŽุงู„ุงู‹ ูƒูŽุซููŠุฑู‹ุง ูˆูŽู†ูุณูŽุงุก

โ€œHai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.โ€ (QS. An-Nisa : 1).

Allah Subhanahu wa Taโ€™alaa menyebutkan keberadaan dan eksistensi para wanita. secara khusus adanya para wanita dengan disebutkannya laki-laki dan perempuan yang banyak.

Walaupun asal muasalnya Allah hanya menciptakan adalah Nabi Adam alaihissalam yang nota bene adalah laki-laki, namun dari satu orang laki-laki ini Allah kemudian menciptakan banyak laki-laki dan perempuan.

Maka penyebutan wanita secara khusus di awal penciptaan ini telah memberikan isyarat yang kuat tentang keberadaan para wanita, yang secara khusus mereka ada. Keberadaan yang khusus dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Dan untuk itu kita butuh kajian khusus tentang ilmu fiqih wanita.

Allah menciptakan wanita dengan laki-laki berbeda

Banyak kalangan yang berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama saja. Padahal dalam kenyataannya, baik laki-laki ataupun perempuan Allah ciptakan dengan segala perbedaan dan keunikannya. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Taโ€™alaa berfirman :

ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุงู„ุฐู‘ูŽูƒูŽุฑู ูƒูŽุงู„ุฃูู†ุซูŽู‰

โ€œDan laki-laki tidaklah seperti perempuan.โ€ (QS. Ali Imran : 36)

Bahkan dalam hal pembagian harta warisan, Allah menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara dengan bagian dari dua anak perempuan.

ูŠููˆุตููŠูƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูููŠ ุฃูŽูˆู’ู„ุงูŽุฏููƒูู…ู’ ู„ูู„ุฐู‘ูŽูƒูŽุฑู ู…ูุซู’ู„ู ุญูŽุธู‘ู ุงู„ุฃูู†ุซูŽูŠูŽูŠู’ู†ู

โ€œAllah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan.โ€ (QS. An-Nisa : 11)

Secara fisik wanita berbeda dengan laki-laki

Dalam kenyataannya Allah Subhanahu wa Taโ€™alaa memang menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki.ย  Sejak kelahirannya pertama kali di dunia ini, bahkan sejak masih di dalam kandungan ibu, Allah sudah menciptakan janin bayi yang secara biologis berbeda antara janin laki-laki dan janin wanita.

Dengan perbedaan secara biologis sejak sebelum lahirnya wanita di dunia, maka sudah bisa dipastikan seorang wanita itu pasti berbeda dengan laki-laki.

Wanita pada usianya akan secara sunnatullah mendapatkan darah haidh yang keluar bulanan, dimana laki-laki tidak akan pernah mengalaminya.

Bentuk tubuh seorang wanita dipastikan akan tubuh berbeda dengan bentuk tubuh laki-laki. Dan semua itu akan ikut berpengaruh pada peran dan fungsinya.

Secara pisikis wanita berbeda dengan laki-laki

Ketika secara biologis Allah Subhanahu wa Taโ€™alaa menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang sudah pasti berbeda juga.

Oleh karena itulah maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Taโ€™alaa sebutkan di dalam Al-Qurโ€™an :

ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุดู’ู‡ูุฏููˆุงู’ ุดูŽู‡ููŠุฏูŽูŠู’ู†ู ู…ู† ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ููƒูู…ู’ ููŽุฅูู† ู„ู‘ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽุง ุฑูŽุฌูู„ูŽูŠู’ู†ู ููŽุฑูŽุฌูู„ูŒ ูˆูŽุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูŽุงู†ู ู…ูู…ู‘ูŽู† ุชูŽุฑู’ุถูŽูˆู’ู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุดู‘ูู‡ูŽุฏูŽุงุก ุฃูŽู† ุชูŽุถูู„ู‘ูŽ ุฅู’ุญู’ุฏูŽุงู‡ูู…ูŽุง ููŽุชูุฐูŽูƒู‘ูุฑูŽ ุฅูุญู’ุฏูŽุงู‡ูู…ูŽุง ุงู„ุฃูุฎู’ุฑูŽู‰

โ€œDan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.โ€ (QS. Al-Baqarah : 282).

Hukum-hukum yang Allah Turunkan Berbeda Antara Wanita dan Laki-laki

Apa yang halal untuk wanita belum tentu halal bagi laki-laki dan berlaku sebaliknya. Apa yang wajib bagi wanita belum tentu wajib bagi laki-laki dan begitu pula sebaliknya.

Misalnya dalam ketentuan batasan aurat wanita dan aurat laki-laki. Sejak awal Allah telah membuat batasannya yang berbeda, dimana aurat wanita di hadapan laki-laki yang tidak halal baginya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

ูŠูŽุง ุฃูŽุณู’ู…ูŽุงุก ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉูŽ ุฅูุฐูŽุง ุจูŽู„ูŽุบูŽุชู ุงู„ู…ูŽุญููŠุถู ู„ุงูŽ ูŠูŽุตู’ู„ูุญู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฑููŠูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู‡ูŽุฐุงูŽ ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ูˆูŽุฃูŽุดูŽุงุฑูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ูˆูŽุฌู’ู‡ูู‡ู ูˆูŽูƒูŽูู‘ูŽูŠู’ู‡ู

โ€œDari Aisyah radhiyallahuโ€˜anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai Asma’, bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini”. Lalu beliau SAW menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud).

Sedangkan batasan aurat laki-laki tidak seperti wanita, cuma antara pusat dan lutut, sebagaimana hadits berikut ini :

ู…ูŽุง ุชูŽุญู’ุชูŽ ุงู„ุณู‘ูุฑู‘ูŽุฉู ุฅูู„ู‰ูŽ ุงู„ุฑู‘ููƒู’ุจูŽุฉู ุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉูŒ

โ€œBagian tubuh yang di bawah pusar hingga lutut adalah aurat.โ€ (HR. Ahmad).

Jadi syariah yang Allah Subhanahu wa Taโ€™alaa tetapkan untuk wanita tidak selalu sama dengan laki-laki. Sehingga kajian khusus tentang ilmu fiqih wanita adalah hal yang mutlak dibutuhkan.

Islam turun untuk mengangkat harkat wanita

Di masa jahiliyah, wanita mirip dengan harta benda. Dahulu, seorang wanita dapat diwariskan.Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain.

Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.

Dalam islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setekah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi isteri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya.

Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.

Sahabat Muslim itulah beberapa alasan pentingnya mempelajari Fiqih Wanita. Semoga kita bisa istiqamah untuk terus belajar ilmu agama secara berkesinambungan dan konsisten mengimplementasikannya dalam kehidupan.[Ind/Walidah]

Wallahu a’lam bishshowab.

 

 

 

Tags: Ilmu Fiqih Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Zaman Sekarang Anak Masuk Pesantren

Next Post

Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Suap

Next Post
Apa Sih SGIE yang Disebut Gibran Rakabuming saat Debat Cawapres?

Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Suap

Alasan Pentingnya Mempersiapkan Ramadan

Alasan Pentingnya Mempersiapkan Ramadan

Aktor Indonesia Wawan Wanisar Meninggal Dunia

Aktor Indonesia Wawan Wanisar Meninggal Dunia

  • Pelajaran dari Alhamdulillah

    9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7633 shares
    Share 3053 Tweet 1908
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5138 shares
    Share 2055 Tweet 1285
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1572 shares
    Share 629 Tweet 393
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4884 shares
    Share 1954 Tweet 1221
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5163 shares
    Share 2065 Tweet 1291
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Lima Ide Sarapan Pagi Olahan Alpukat

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Inginkah Masuk Surga?

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga