• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran

“Insentif pajak di tengah pandemi adalah keniscayaan. Tetapi harus dengan memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran.” Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Insentif dan Belanja Perpajakan di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

11/03/2021
in Ekonomi
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai (ilustrasi: pixabay)

77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – “Insentif pajak di tengah pandemi adalah keniscayaan. Tetapi harus dengan memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran.” Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Insentif dan Belanja Perpajakan di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Politisi senior PKS ini menekankan bahwa berbagai kemudahan atau fasilitas dalam bentuk belanja perpajakan diharapkan dapat memajukan perekonomian nasional bukan memanjakan. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing bukan meningkatkan kecemburuan, menjaga iklim investasi yang kondusif bukan investasi asing yang jor-joran, serta menjaga keberlanjutan usaha.

“Dan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Anis.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menguraikan, pada tahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19 terjadi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 86 Tahun 2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019, ditetapkan bahwa PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar. Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok pada hunian dengan nilai Rp10 miliar dan Rp20 miliar sesuai jenisnya.

“Melalui aturan ini, pemerintah membebaskan pajak bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp30 miliar. Kebijakan relaksasi ini sangat jelas, menunjukkan kepada siapa keberpihakan Pemerintah,” papar Anis.

Sementara itu, Anis menilai bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih sangat bermasalah, terutama dalam hal ketimpangan.

“Ketimpangan masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia,” ujarnya.

Ini terlihat dari gini ratio yang meningkat seiring dengan naiknya persentase penduduk miskin. Pada September 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin Indonesia yang diukur oleh gini ratio mencapai 0,385 pada September 2020. Angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381.

“Oleh karena itu, insentif pajak yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran dan jangan mencederai kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” tutup Anis.[ind/rilis]

Tags: Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Taubatnya Orang yang Meninggalkan Sholat

Next Post

Pelaku Industri Ajak Selamatkan Industri Perfilman Nasional

Next Post
Pelaku Industri Ajak Selamatkan Industri Perfilman Nasional

Pelaku Industri Ajak Selamatkan Industri Perfilman Nasional

Referensi 8 Website Muslimah Millenial Zaman Now

Referensi 8 Website Muslimah Millenial Zaman Now

MUI dan KPI Ajak Lembaga Penyiaran Hadirkan Tayangan Ramadhan Terbaik

MUI dan KPI Ajak Lembaga Penyiaran Hadirkan Tayangan Ramadhan Terbaik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8943 shares
    Share 3577 Tweet 2236
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4036 shares
    Share 1614 Tweet 1009
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3496 shares
    Share 1398 Tweet 874
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11615 shares
    Share 4646 Tweet 2904
  • Wardah Hadirkan Soft Glam Arabian untuk Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala Lewat Kolaborasi Beauty Talent Internasional

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4702 shares
    Share 1881 Tweet 1176
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2296 shares
    Share 918 Tweet 574
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga