• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hukum Investasi dalam Islam

April 19, 2021
in Ekonomi
Hukum Investasi dalam Islam

Hukum Investasi dalam Islam

78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum investasi dalam Islam pada dasarnya adalah diperbolehkan. Investasi syariah bisa menjadi bagian ibadah kita dalam bidang ekonomi. Jangan sampai orang yang berbicara ekonomi, kita anggap ketakwaannya kurang.

Baca Juga: Hukum Menabung Emas

Hukum Investasi Tidak Dilarang Asalkan Tidak Bertentangan dengan Syariat

Hal tersebut disampaikan oleh Drs. Agus Wahid Rahman MM., MBA., P.hd dalam acara “Kajian Online Ramadan Akhir Pekan 1442 H” yang diselenggarakan oleh Indonesian Islamic Society Brisbane (IISB) pada Ahad, (18/4/2021)

Kajian tersebut mengangkat tema “Investasi Finansial Sesuai Tuntunan Syariat”

Menurutnya, ada investasi yang orientasinya kepada dunia saja, tetapi ada juga yang orientasinya ke akhirat.

Sebagai Muslim, tentunya kita harus berorierintasi kepada keduanya.

“Kita jangan cuma semangat berinvestasi, tapi rida Allah dinomorduakan. Jangan terperdaya karena kita tahu dunia ini tidak ada apa-apanya dibanding akhirat,” ujar Agus.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan kaidah fiqih muamalah, hukum muamalah itu boleh.

Berinvestasi dan berdagang itu tidak dilarang.

Asal dari segala muamalah itu boleh dan tidak diharamkan, kecuali apabila ada suatu hal yang menyebabkan itu haram.

Baca Juga: Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi

Investasi Merupakan Kegiatan yang Dianjurkan dalam Islam

Kemudian, Agus Wahid juga menjelaskan bahwa investasi itu merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam.

Hal ini karena kegiatan investasi sudah dilakukan oleh Nabi sejak muda.

“Sejak muda sampai menjelang masa kerasulan, Rasul itu adalah pebisnis yang andal. Namun, kebanyakan umat Muslim lebih mengenal Rasul saat sudah diangkat menjadi Rasul, padahal beliau menjadi pebisnis lebih lama daripada Rasul,” jelas Agus Wahid.

Dengan adanya investasi, maka akan tercipta manfaat yang luar biasa bagi umat Islam.

Manfaat-manfaat yang bisa dirasakan adalah terciptanya lapangan pekerjaan, menghindari dana mengendap dan agar dana tersebut tidak berputar di orang kaya saja.

Jadi, hukum investasi dalam Islam adalah halal atau diperbolehkan, asalkan tidak lupa selalu berorientasi pada akhirat dan memastikan legalitas syariahnya jelas. [Ind/Camus]

Tags: Investasi diperbolehkan dalam IslamInvestasi menurut IslamInvestasi syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Cara Mendidik Kesalahan Anak

Next Post

Tips Aman Puasa bagi Wanita Hamil

Next Post
Tips Aman Puasa bagi Wanita Hamil

Tips Aman Puasa bagi Wanita Hamil

Aspek Berinvestasi Menurut Perspektif Islam

Aspek Berinvestasi Menurut Perspektif Islam

Masjid Unik di Makassar, Kubahnya ada 99 buah

Masjid Unik di Makassar, Kubahnya ada 99 buah

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Bagaimana Lima Foto Mengisahkan Cerita yang Lebih Besar Melalui Klip Video Berdurasi Sepuluh Detik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Apa Itu Disease X, Apakah Ada Disease X Berikutnya?

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7658 shares
    Share 3063 Tweet 1915
  • Dewan Syuriah Berhentikan Gus Yahya dari Ketum PBNU

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga