ChanelMuslim.com – Hukum menabung emas. Ustaz, saya mau bertanya tentang tabungan emas versi pengadaian syariah, halal atau haram?
Karena program itu bagus bisa bantu yang TIDAK mampu menabung emas dan juga tidak mau menyimpan di rumah karena resikonya juga besar atau bisa jadi kita mudah menjualnya LAGI sehingga pembelian emas sebagai tabungan jangka panjang TIDAk sampai tujuan.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Emas sebagai Alat Pembayaran
Oleh: Ustaz Slamet Setiawan
Fatwa Jual Beli Emas
Jawaban: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal jual-beli emas secara tidak tunai.
Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan. Namun, ada 3 syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal.
Jadi, bagaimana hukum menabung emas secara syariah?
Skema menabung emas yang diterapkan oleh platform online pada umumnya adalah lewat memiliki akun tabungan emas.
Nasabah dapat menyetorkan dana awal ke tabungannya untuk mengisi saldo minimal dan membeli emas dengan saldo itu dengan minimum senilai 0,01 gram emas. Harga per gram emas ditentukan oleh harga emas pada hari pembelian.
Baca Juga: Hukum Menjadi Broker
Selanjutnya, Anda sebagai nasabah dapat membeli emas dengan nilai berapa pun. Dan kelak saat ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah ditabung, Anda perlu pastikan telah menabung emas paling tidak 1 gram ditambah dengan biaya cetak.
Hukum Investasi Emas
Jadi, bagaimana hukum menabung emas yang berlaku dan termasuk investasi emas yang halal?
Ketika kita membeli emas, artinya terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok.
Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir,
kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR Muslim 2970)
Jadi, berdasarkan hadis tersebut, pertukaran uang dengan emas dapat dilakukan asalkan tunai. Muamalah pertukaran ribawi ini harus dipenuhi kedua orang yang saling bertransaksi sebagai berikut:
Harus kontan (yadan bi yadin/hulul).
Selanjutnya, harus sepadan (tamatsul), tidak boleh beda timbangan atau takaran.
Begitu juga harus saling menerima (taqabudl), tidak boleh saling tunda penyerahan bagi barang yang lainnya.
Baca Juga: Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam
Hukum Menabung Emas secara Kredit
Bagaimana hukum menabung emas dan cara investasi emas yang halal jika pertukaran dilakukan dengan kredit?
Lantaran emas jadi salah satu investasi yang paling diminati di Indonesia, MUI melalui Dewan Syariah Nasional keluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai.
Fatwa tersebut menyatakan “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”
Hukum menabung emas yang disesuaikan dengan syariah membantu menjelaskan tentang jual-beli emas yang dilakukan secara kredit.
Jual-beli emas secara kredit termasuk dalam perbuatan mubah atau dibolehkan. Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar termasuk sebagai cara investasi emas yang halal.
Di antaranya, harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian.
Selanjutnya, emas tidak boleh dijadikan jaminan, tidak boleh dijadikan objek akad lain yang bisa sebabkan perpindahan kepemilikan, dan jual-beli emas dibolehkan selama emas belum jadi alat sukar resmi.
Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir apakah investasi emas dengan pembelian kredit lewat platform online masuk kategori tidak halal.
Hukum menabung emas versi syariah sesuai fatwa MUI menyatakan pembelian emas kredit lewat platform online termasuk dibolehkan.
Wallahu a’lam.[ind]