• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

Juli 1, 2021
in Ekonomi
Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK Foro : keuanganews

74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meminta masyarakat mewaspadai ciri-ciri pinjaman online (pinjol) atau rentenir daring yang kian marak karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal yang harus diwaspadai.

“Agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang marak saat ini ada beberapa ciri yang harus dikenali masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, di Bandar Lampung, dilansir dari Antara, Rabu, (30/06/ 2021).

Baca Juga : OJK Percepat Vaksinasi untuk Industri Jasa Keuangan

Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

Cirinya, lanjut dia, pinjol ilegal biasanya kerap melakukan penawaran melalui sms spam, kemudian fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

Kemudian, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai satu persen hingga empat persen per hari.

Selain itu, lanjutnya, pinjol ilegal juga memberikan jangka waktu pelunasan sangat singkat yang tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Lalu, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

“Agar tidak terjebak masyarakat bisa datang langsung ke OJK atau kontak 157 untuk mengetahui pinjol yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan di OJK,” jelasnya.

Keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, banyak warga yang menjadi korban aksi teror termasuk di Provinsi Lampung.

Menanggapi keberadaan pinjol ilegal, salah seorang warga Durian Payung Bandar Lampung, Lazuardi mengaku sering mendapat SMS dari pinjol yang menawarkan dana pinjaman.

Namun, lanjut dia, melihat banyak kasus yang terjadi dirinya memilih tidak berhubungan dengan pinjol terutama yang ilegal, karena dampaknya sangat merugikan jika gagal bayar atau terlambat mencicil.

Baca Juga : OJK dan Himbara Diminta Buat Program Terobosan

“Aksi teror yang dilakukan pinjol ilegal pernah saya dengar karena nasabah gagal membayar, akibat hal itu banyak juga nasabah yang depresi karena ditagih secara kasar dan tidak beretika,” pungkasnya.

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika. [Wmh]

Tags: Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK
Previous Post

Akun Instagram BAZNAS Diretas, Noor Achmad: Ini Pelecehan Lembaga Keagamaan

Next Post

Metode Spoon-Feeding untuk MPASI

Next Post
Metode Spoon Feeding

Metode Spoon-Feeding untuk MPASI

Paling Update, Daftar Hotel Berbayar Mandiri untuk Isoman di Jakarta

Paling Update, Daftar Hotel Berbayar Mandiri untuk Isoman di Jakarta

Falsafah Ketuhanan karya Buya Hamka

Falsafah Ketuhanan karya Hamka

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga