Sunday, April 18, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BNI Syariah Siap Bantu Nasabah Pembiayaan yang Terdampak COVID-19

March 30, 2020
in Ekonomi
2 min read
0
65
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – BNI Syariah mendukung arahan Pemerintah perihal keringanan bagi nasabah UMKM. Salah satu bentuk dukungannya adalah terkait pembayaran angsuran pembiayaan.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak COVID-19.

“Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya,” kata Iwan.

Latar belakang kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini adalah karena penyebaran pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah sehingga dapat meningkatkan risiko pembiayaan. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Langkah yang dilakukan BNI Syariah mengacu dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. POJK ini menjadi pertimbangan BNI Syariah dalam menetapkan perlakuan khusus terhadap nasabah pembiayaan yang terkena dampak COVID-19.

Kebijakan keringanan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card. Nasabah yang dapat mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria.

Kriteria tersebut di antaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah di antaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19, nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak pandemi COVID-19, terakhir adalah kebijakan ini diberikan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dollar akibat pandemi COVID-19.

Ada beberapa sektor yang terdampak penyebaran COVID-19 di antaranya adalah pariwisata, transportasi, industri pengolahan, jasa dunia usaha, konstruksi, pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pergudangan, komunikasi, pertanian, industri keuangan dan koperasi.

Penerapan perlakuan khusus ini berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus.

Dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease disebut bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi nasabah pembiayaan yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk nasabah UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Nasabah pembiayaan tersebut adalah nasabah pembiayaan yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah, antara lain perubahan jumlah angsuran dan pengurangan/penundaan angsuran.

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka (menggunakan media telepon, email atau media lainnya). Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut (hasil analisa/verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah).[ind/rilis]

Previous Post

Bersama Beras Pulen Sakinah dan Muslimah Berbagi, BMH Bagikan Bantuan untuk Dhuafa

Next Post

Kepikiran Pembelajaran yang Tidak Terlalu Menyusahkan

Related Posts

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

April 17, 2021
505
Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

April 16, 2021
504
Menyoal Pembentukan Kementerian Investasi

Menyoal Pembentukan Kementerian Investasi

April 15, 2021
507
Sinergi Kelola Zakat BAZNAS dan BSI Potensi Capai Rp300 Triliun

Sinergi Kelola Zakat BAZNAS dan BSI Potensi Capai Rp300 Triliun

April 15, 2021
508
Dorong Pembiayaan Perumahan, BSI Salurkan Pembiayaan KPR Rp38 triliun

Dorong Pembiayaan Perumahan, BSI Salurkan Pembiayaan KPR Rp38 triliun

April 15, 2021
506
BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

April 13, 2021
508
Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

April 10, 2021
514
Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

April 9, 2021
503
Sinergi BSB dengan Baitut Tamwil Muhammadiyah

Sinergi BSB dengan Baitut Tamwil Muhammadiyah

April 9, 2021
504
Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan Inovasi Produk dan Layanan Syariah

Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan Inovasi Produk dan Layanan Syariah

April 9, 2021
505
Next Post

Kepikiran Pembelajaran yang Tidak Terlalu Menyusahkan

Makan Siang Istimewa dengan Sate Ayam ala Dian Ayu

Semoga Rezekimu Dicukupkan dengan Tetap Halal

Terbaru

Empat Makna Al-Qadr, Malam yang Dinanti Manusia

Empat Makna Al-Qadr, Malam yang Dinanti Manusia

April 18, 2021
Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

April 18, 2021
Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

April 17, 2021
Bunga Mawar Bermekaran di Taif Saat Ramadan

Bunga Mawar Bermekaran di Taif Saat Ramadan

April 17, 2021
Meriam Ramadan di Mekkah Belum Terdengar Lagi

Meriam Ramadan di Mekkah Belum Terdengar Lagi

April 17, 2021
MUI dan PKS Miliki Kesamaaan Ruh Perjuangan untuk Melayani Umat

MUI dan PKS Miliki Kesamaaan Ruh Perjuangan untuk Melayani Umat

April 17, 2021
Alaska Tawarkan Turis Vaksin Covid-19 Mulai 1 Juni

Alaska Tawarkan Turis Vaksin Covid-19 Mulai 1 Juni

April 17, 2021
Shalat Jumat Ramadan Pertama di Al-Aqsha Dipenuhi Ribuan Jamaah

Shalat Jumat Ramadan Pertama di Al-Aqsha Dipenuhi Ribuan Jamaah

April 17, 2021
Es Teler, Ide Sajian Berbuka Segar khas Indonesia

Es Teler, Ide Sajian Berbuka Segar khas Indonesia

April 17, 2021
menu sahur

Menu Sahur dengan Hadiah dari Allah

April 17, 2021

Terpopuler

  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    Jabatan Menurut Heri Koswara

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga