ChanelMuslim.com- Kiyai Haji Miftachul Akhyar mengungkapkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Para pengurus MUI lainnya merespon negatif.
Majelis Ulama Indonesia tampaknya harus melakukan konsolidasi organisasi. Walaupun, kepengurusan baru berjalan sekitar dua tahun.
Hal ini karena ketua umumnya, Kiyai Miftah, begitu sapaan akrab beliau, menyatakan mundur. Beliau mengungkapkan bahwa dirinya harus fokus di jabatan baru sebagai ketua Syuriah PBNU.
Pada November lalu, kiyai kelahiran 1953 ini terpilih sebagai ketua Syuriah di Muktamar NU. Posisi ini merupakan yang tertinggi di struktur kepengurusan NU. Dalam muktamar itu pula, Kiyai Miftah dilarang rangkap jabatan.
Sebenarnya, peristiwa kemungkinan pengunduran diri ini sudah dicermati para pengurus MUI sejak muktamar NU empat bulan lalu.
Tidak heran jika pengurus teras MUI bersuara ke publik agar Kiyai Miftah tetap di MUI. Mereka begitu cocok dengan sosok Kiyai Miftah. Setidaknya hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas.
Namun begitu, semuanya berpulang ke dua pihak: MUI dan NU. Apakah MUI mau menerima pengunduran diri itu. Dan di sisi lain, apakah NU mau meralat keputusannya untuk membolehkan Kiyai Miftah rangkap jabatan.
Dikabarkan bahwa MUI belum menerima pengunduran itu secara otomatis. Surat pengunduran diri Kiyai Miftah akan dibahas di rapat Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.
Peristiwa pergantian ketum MUI pernah terjadi di tahun 2014. Ketum saat itu, KH Sahal Mahfuz meninggal dunia. Dan digantikan oleh Prof. Dr. Din Syamsudin yang sebelumnya sebagai Wakil Ketum.
Melihat komposisi struktur kepengurusan MUI saat ini, yang menjabat wakil ketum adalah Buya Anwar Abbas. Dan kemungkinan besar, rapat dewan pimpinan MUI selain menerima pengunduran diri Kiyai Miftah juga akan menetapkan ketum baru yaitu Dr.Buya Anwar Abbas.
Inilah sebuah harmoni antar ormas Islam besar di Indonesia. Yaitu, antara MUI, NU, dan Muhammadiyah. Seperti diketahui, Buya Anwar Abbas merupakan salah satu ketua di Muhammadiyah pusat. [Mh]