• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Mundurnya Kiyai Miftah

10/03/2022
in Editorial
Kiyai Miftachul Akhyar

KH Miftachul Akhyar, foto: pikiran-rakyat.com

124
SHARES
950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kiyai Haji Miftachul Akhyar mengungkapkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Para pengurus MUI lainnya merespon negatif.

Majelis Ulama Indonesia tampaknya harus melakukan konsolidasi organisasi. Walaupun, kepengurusan baru berjalan sekitar dua tahun.

Hal ini karena ketua umumnya, Kiyai Miftah, begitu sapaan akrab beliau, menyatakan mundur. Beliau mengungkapkan bahwa dirinya harus fokus di jabatan baru sebagai ketua Syuriah PBNU.

Pada November lalu, kiyai kelahiran 1953 ini terpilih sebagai ketua Syuriah di Muktamar NU. Posisi ini merupakan yang tertinggi di struktur kepengurusan NU. Dalam muktamar itu pula, Kiyai Miftah dilarang rangkap jabatan.

Sebenarnya, peristiwa kemungkinan pengunduran diri ini sudah dicermati para pengurus MUI sejak muktamar NU empat bulan lalu.

Tidak heran jika pengurus teras MUI bersuara ke publik agar Kiyai Miftah tetap di MUI. Mereka begitu cocok dengan sosok Kiyai Miftah. Setidaknya hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas.

Namun begitu, semuanya berpulang ke dua pihak: MUI dan NU. Apakah MUI mau menerima pengunduran diri itu. Dan di sisi lain, apakah NU mau meralat keputusannya untuk membolehkan Kiyai Miftah rangkap jabatan.

Dikabarkan bahwa MUI belum menerima pengunduran itu secara otomatis. Surat pengunduran diri Kiyai Miftah akan dibahas di rapat Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.

Peristiwa pergantian ketum MUI pernah terjadi di tahun 2014. Ketum saat itu, KH Sahal Mahfuz meninggal dunia. Dan digantikan oleh Prof. Dr. Din Syamsudin yang sebelumnya sebagai Wakil Ketum.

Melihat komposisi struktur kepengurusan MUI saat ini, yang menjabat wakil ketum adalah Buya Anwar Abbas. Dan kemungkinan besar, rapat dewan pimpinan MUI selain menerima pengunduran diri Kiyai Miftah juga akan menetapkan ketum baru yaitu Dr.Buya Anwar Abbas.

Inilah sebuah harmoni antar ormas Islam besar di Indonesia. Yaitu, antara MUI, NU, dan Muhammadiyah. Seperti diketahui, Buya Anwar Abbas merupakan salah satu ketua di Muhammadiyah pusat. [Mh]

 

 

 

Tags: Mundurnya Kiyai Miftah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lifeskill Silat Dukung Siswi JIGSc Lebih Mandiri

Next Post

Tanggapan UAS tentang Masuk Daftar Penceramah Radikal

Next Post
Tanggapan UAS tentang Masuk Daftar Penceramah Radikal

Tanggapan UAS tentang Masuk Daftar Penceramah Radikal

Doa Memohon Kesabaran dari Bos Zalim

Istigfar Menjadikan Hidup Indah dan Menyenangkan

Istigfar Menjadikan Hidup Indah dan Menyenangkan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8987 shares
    Share 3595 Tweet 2247
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11638 shares
    Share 4655 Tweet 2910
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4061 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5428 shares
    Share 2171 Tweet 1357
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5455 shares
    Share 2182 Tweet 1364
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2388 shares
    Share 955 Tweet 597
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga