• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Mundurnya Kiyai Miftah

10/03/2022
in Editorial
Kiyai Miftachul Akhyar

KH Miftachul Akhyar, foto: pikiran-rakyat.com

119
SHARES
918
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kiyai Haji Miftachul Akhyar mengungkapkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Para pengurus MUI lainnya merespon negatif.

Majelis Ulama Indonesia tampaknya harus melakukan konsolidasi organisasi. Walaupun, kepengurusan baru berjalan sekitar dua tahun.

Hal ini karena ketua umumnya, Kiyai Miftah, begitu sapaan akrab beliau, menyatakan mundur. Beliau mengungkapkan bahwa dirinya harus fokus di jabatan baru sebagai ketua Syuriah PBNU.

Pada November lalu, kiyai kelahiran 1953 ini terpilih sebagai ketua Syuriah di Muktamar NU. Posisi ini merupakan yang tertinggi di struktur kepengurusan NU. Dalam muktamar itu pula, Kiyai Miftah dilarang rangkap jabatan.

Sebenarnya, peristiwa kemungkinan pengunduran diri ini sudah dicermati para pengurus MUI sejak muktamar NU empat bulan lalu.

Tidak heran jika pengurus teras MUI bersuara ke publik agar Kiyai Miftah tetap di MUI. Mereka begitu cocok dengan sosok Kiyai Miftah. Setidaknya hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas.

Namun begitu, semuanya berpulang ke dua pihak: MUI dan NU. Apakah MUI mau menerima pengunduran diri itu. Dan di sisi lain, apakah NU mau meralat keputusannya untuk membolehkan Kiyai Miftah rangkap jabatan.

Dikabarkan bahwa MUI belum menerima pengunduran itu secara otomatis. Surat pengunduran diri Kiyai Miftah akan dibahas di rapat Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.

Peristiwa pergantian ketum MUI pernah terjadi di tahun 2014. Ketum saat itu, KH Sahal Mahfuz meninggal dunia. Dan digantikan oleh Prof. Dr. Din Syamsudin yang sebelumnya sebagai Wakil Ketum.

Melihat komposisi struktur kepengurusan MUI saat ini, yang menjabat wakil ketum adalah Buya Anwar Abbas. Dan kemungkinan besar, rapat dewan pimpinan MUI selain menerima pengunduran diri Kiyai Miftah juga akan menetapkan ketum baru yaitu Dr.Buya Anwar Abbas.

Inilah sebuah harmoni antar ormas Islam besar di Indonesia. Yaitu, antara MUI, NU, dan Muhammadiyah. Seperti diketahui, Buya Anwar Abbas merupakan salah satu ketua di Muhammadiyah pusat. [Mh]

 

 

 

Tags: Mundurnya Kiyai Miftah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Lahab: Penghinaan Untuk Abu Lahab dan Istrinya

Next Post

Tanggapan UAS tentang Masuk Daftar Penceramah Radikal

Next Post
Tanggapan UAS tentang Masuk Daftar Penceramah Radikal

Tanggapan UAS tentang Masuk Daftar Penceramah Radikal

Doa Memohon Kesabaran dari Bos Zalim

Istigfar Menjadikan Hidup Indah dan Menyenangkan

Istigfar Menjadikan Hidup Indah dan Menyenangkan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1791 shares
    Share 716 Tweet 448
  • Makna Bendera Merah ‘Jamkaran’ Iran

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8028 shares
    Share 3211 Tweet 2007
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3539 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1925 shares
    Share 770 Tweet 481
  • Adam dan Hawa Berusaha Menutupi Aurat dengan Daun Tin

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4479 shares
    Share 1792 Tweet 1120
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4155 shares
    Share 1662 Tweet 1039
  • Kisah Agen Wanita Mossad yang Nyusup ke Iran (2)

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga