• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Bocor Proporsional Tertutup

02/06/2023
in Editorial
Serba-serbi Memilih Idola di Medsos

Ilustrasi, foto: dreamenscyclopedia.net

85
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Ham di era SBY ‘membocorkan’ bahwa Mahkamah Kontitusi akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Pertanyaannya apa dampak dari beralihnya sistem pemilu proporsional terbuka saat ini menjadi proporsional tertutup?

Sistem proporsional terbuka adalah pemilihan calon wakil rakyat yang dilakukan secara langsung. Yaitu, rakyat langsung memilih calon wakilnya di pencoblosan pemilu.

Jadi, dalam surat suara, selain ada kolom-kolom tentang partai, ada juga di dalam kolom itu nama-nama calon legislatif. Nama-nama ini tersusun tanpa didahului nomor, melainkan abjadiyah nama.

Calon mana yang akan mendapat suara terbanyak, dialah yang akan diputuskan partai sebagai anggota legislatif.

Sistem inilah yang sudah diterapkan sejak pemilu tahun 2004 hingga tahun 2019 lalu. Dan sistem itu pula yang di pemilu 2024 mendatang prosesnya sudah mulai berjalan.

Lalu, apa itu proporsional tertutup? Dalam sistem ini, rakyat tidak memilih calon anggota legislatif. Melainkan, hanya mencoblos partai.

Nantinya, partailah yang akan menentukan calon legislatif mana yang akan menjadi anggota legislatif.

Sistem ini sudah diterapkan pada masa Orde Lama dan Orde Baru dan pada pemilu tahun 1999 di era Reformasi. Tapi sistem ini sudah diganti menjadi sistem proporsional terbuka sejak pemilu tahun 2004.

Apa dampaknya jika kembali ke proporsional tertutup? Jika sistem ini diberlakukan, maka rakyat tidak lagi bisa memilih calon wakilnya di parlemen. Semua penentuan siapa wakil rakyat mutlak menjadi hak partai.

Biasanya, sistem proporsional tertutup ini menguntungkan mereka yang menjadi elite partai. Karena merekalah yang nantinya memiliki kewenangan penuh sebagai penentu.

Boleh jadi, dalam sistem ini, para caleg yang dipilih partai adalah mereka yang punya kedekatan dengan para elitenya. Bisa karena ada hubungan keluarga atau ada kepentingan lain, misalnya siapa yang bisa membayar lebih mahal.

Sistem ini juga menguntungkan para caleg yang berasal dari latar belakang minoritas. Misalnya, etnis tertentu atau agama tertentu.

Jadi, demi demokratisasi yang sudah berjalan selama era reformasi ini, rasanya aneh jika sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup.

Tidak heran jika delapan fraksi di DPR secara tegas menolak jika pemilu akan datang dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Lalu, benarkah MK akan benar-benar ‘mengembalikan’ sistem pemilu ke sistem yang pernah berlaku di masa Orla dan Orba itu? Rasanya, waktu juga yang akan menjawabnya. [Mh]

 

 

 

 

Tags: Bocor Proporsional Tertutup
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Syiarkan Islam Melalui Budaya, Dompet Dhuafa Sejahterakan Instruktur Perkumpulan Seni Budaya Sobokartti

Next Post

Bacaan Yasin dan Doa bagi Orang Sakit

Next Post
Doa yang bisa dibaca saat sakit

Bacaan Yasin dan Doa bagi Orang Sakit

Hukum mempelajari ilmu tajwid

Berdosakah Bila Tidak Membaca Al-Qur`an dengan Tajwid yang Benar? Ini Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Penyakit kanker usus

Mengenal Penyakit Kanker Usus

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5007 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga