• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa di Malaysia Bolehkan Berikan Hak Asuh Anak kepada Orang Tua Non Muslim

01/08/2015
in Berita
78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Malaysian_Fatwa_Allows_Child_Custody_to_Non-MuslimsChanelMuslim.com – Dalam fatwa yanga dipuji oleh banyak orang dan dianggap sebagai tindakan bersejarah, komite fatwa di Perlis, bagian utara dari pantai barat Semenanjung Malaysia, telah mengeluarkan fatwa yang memungkinkan hak asuh anak kepada orang tua non-Muslim, dalam upaya untuk memberikan anak orang tua yang paling cocok terlepas dari keyakinannya.

“Kesejahteraan keseluruhan anak meliputi kebutuhan fisik, moral dan emosional nya. Para orang tua yang lebih mampu menyediakan kebutuhan ini harus mendapatkan hak asuh, apakah mereka Muslim ataupun bukan,” kata Mufti Negara Perlis, Datuk Dr Mohd Asri Zainul Abidin kepada The Star, Senin 27 Juli.

Mengutip kesejahteraan anak, mufti mengatakan bahwa sesuatu yang tidak adil untuk memutuskan hak asuh berdasarkan hanya pada iman orang tua.

Fatwa ini menjadi sinyal titik balik bagi ratusan kasus hak asuh anak di mana orang tua memilih kembali kepada Islam untuk menjaga anak, mufti menambahkan.

“Kasus umum hari ini adalah di mana kedua orang tua adalah non-Muslim, dan kemudian salah satu dari mereka masuk Islam. Jika mengikuti pengadilan syariah, maka hak asih tidak diragukan lagi diberikan kepada orang tua yang Muslim,” kata mufti.

Dengan memeriksa latar belakang dan gaya hidup orang tua, pengadilan akan memutuskan orang tua mana yang harus menjaga anaknya.

“Jika kedua orang tua sama-sama cocok untuk merawat anak, maka anak memiliki hak untuk memilih orangtua yang dia ingin hidup bersama mereka,” kata Mufti Abidin

“Dan ini boleh dilakukan setelah anak cukup dewasa untuk memutuskan.”

Fatwa sejarah telah disambut oleh aktivis sosial sebagai langkah menuju perubahan.

Berdasarkan fatwa baru, orang tua Muslim masih akan diperlukan untuk memperkenalkan Islam kepada anak, apakah mereka memiliki hak asuh ataupun tidak.

Fatwa juga memutuskan bahwa hak asuh secara otomatis diberikan kepada ibu jika dia masih menyusui anaknya.

“Jika anak tidak lagi menyusui dan belum mencapai kematangan, maka hak asih harus diberikan kepada orang tua yang lebih cocok atau salah satu orang tua yang lebih dekat dengan anak,” kata mufti Abidin.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wisatawan Muslim Meningkat ke Jepang, Badan Pariwisata Rancang Buku Panduan

Next Post

Ilmuwan Saudi Bantah Al-Quran di Universitas Birmingham yang Tertua

Next Post

Ilmuwan Saudi Bantah Al-Quran di Universitas Birmingham yang Tertua

CAIR Gugat Toko Senjata yang Terapkan Zona Bebas Muslim

Anggota Dewan Muslim Skotlandia Berdayakan Kaum Perempuan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9162 shares
    Share 3665 Tweet 2291
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4146 shares
    Share 1658 Tweet 1037
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11705 shares
    Share 4682 Tweet 2926
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5631 shares
    Share 2252 Tweet 1408
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5239 shares
    Share 2096 Tweet 1310
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga