• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa di Malaysia Bolehkan Berikan Hak Asuh Anak kepada Orang Tua Non Muslim

01/08/2015
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Malaysian_Fatwa_Allows_Child_Custody_to_Non-MuslimsChanelMuslim.com – Dalam fatwa yanga dipuji oleh banyak orang dan dianggap sebagai tindakan bersejarah, komite fatwa di Perlis, bagian utara dari pantai barat Semenanjung Malaysia, telah mengeluarkan fatwa yang memungkinkan hak asuh anak kepada orang tua non-Muslim, dalam upaya untuk memberikan anak orang tua yang paling cocok terlepas dari keyakinannya.

“Kesejahteraan keseluruhan anak meliputi kebutuhan fisik, moral dan emosional nya. Para orang tua yang lebih mampu menyediakan kebutuhan ini harus mendapatkan hak asuh, apakah mereka Muslim ataupun bukan,” kata Mufti Negara Perlis, Datuk Dr Mohd Asri Zainul Abidin kepada The Star, Senin 27 Juli.

Mengutip kesejahteraan anak, mufti mengatakan bahwa sesuatu yang tidak adil untuk memutuskan hak asuh berdasarkan hanya pada iman orang tua.

Fatwa ini menjadi sinyal titik balik bagi ratusan kasus hak asuh anak di mana orang tua memilih kembali kepada Islam untuk menjaga anak, mufti menambahkan.

“Kasus umum hari ini adalah di mana kedua orang tua adalah non-Muslim, dan kemudian salah satu dari mereka masuk Islam. Jika mengikuti pengadilan syariah, maka hak asih tidak diragukan lagi diberikan kepada orang tua yang Muslim,” kata mufti.

Dengan memeriksa latar belakang dan gaya hidup orang tua, pengadilan akan memutuskan orang tua mana yang harus menjaga anaknya.

“Jika kedua orang tua sama-sama cocok untuk merawat anak, maka anak memiliki hak untuk memilih orangtua yang dia ingin hidup bersama mereka,” kata Mufti Abidin

“Dan ini boleh dilakukan setelah anak cukup dewasa untuk memutuskan.”

Fatwa sejarah telah disambut oleh aktivis sosial sebagai langkah menuju perubahan.

Berdasarkan fatwa baru, orang tua Muslim masih akan diperlukan untuk memperkenalkan Islam kepada anak, apakah mereka memiliki hak asuh ataupun tidak.

Fatwa juga memutuskan bahwa hak asuh secara otomatis diberikan kepada ibu jika dia masih menyusui anaknya.

“Jika anak tidak lagi menyusui dan belum mencapai kematangan, maka hak asih harus diberikan kepada orang tua yang lebih cocok atau salah satu orang tua yang lebih dekat dengan anak,” kata mufti Abidin.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wisatawan Muslim Meningkat ke Jepang, Badan Pariwisata Rancang Buku Panduan

Next Post

Ilmuwan Saudi Bantah Al-Quran di Universitas Birmingham yang Tertua

Next Post

Ilmuwan Saudi Bantah Al-Quran di Universitas Birmingham yang Tertua

CAIR Gugat Toko Senjata yang Terapkan Zona Bebas Muslim

Anggota Dewan Muslim Skotlandia Berdayakan Kaum Perempuan

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7703 shares
    Share 3081 Tweet 1926
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1607 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3269 shares
    Share 1308 Tweet 817
  • Tidak Matikan Kipas Angin jadi Penyebab Kebakaran di Kalideres

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5188 shares
    Share 2075 Tweet 1297
  • Kisah Wanita Membenci Islam Berakhir Mualaf Dalam 7 Hari

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5201 shares
    Share 2080 Tweet 1300
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga