• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Fitrah Di Okan Sumatra Selatan Rp. 20.000

Juli 11, 2015
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com –  Rapat penetapan zakat fitrah yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kankemenag OKUS, Kamis (09/7) berlangsung alot.

 

Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan H. Abdul Rosyid, S.Ag.,MM.,M.Si itu serta didampingi Kasubbag Tata Usaha dan Kasi Bimas Islam dan melibatkan seluruh Organisasi Islam terkait seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, LDII sampai kepada lembaga pemerintahan yang terkait langsung dengan masalah zakat fitrah seperti Kabag Kesra, Dinas Perdagangan dan juga dihadiri seluruh Kepala KUA se Kabupaten OKU Selatan.

 

Dalam arahannya Rosyid menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah menghadiri acara ini. Rosyid mengatakan, rapat kita hari ini akan membuat semacam fatwa untuk besaran zakat untuk Kabupaten OKU Selatan.

 

“Nanti kita semuanya bertanggung jawab terhadap apa yang telah kita putuskan, oleh karena itu sengaja diundang dari Dinas Perdagangan dan seluruh Kepala KUA, karena Kepala KUA tahu dengan harga beras yang ada di daerahnya masing-masing,” ujar Rosyid.

 

Setelah mendengarkan beberapa pendapat dari peserta rapat dan memperhatikan laporan dari Kepala KUA Kecamatan, akhirnya rapat yang berlangsung lebih kurang 2 jam itu menghasilkan keputusan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini untuk wilayah Kabupaten OKU Selatan, beras tetap 2,5 kg dan untuk uang disepakati sebesar Rp 20.000,- perorang.

 

“Dengan hasil rapat yang telah kita sepakati, maka zakat fitrah kita tetapkan beras 2,5 kg dan untuk zakat mal sebesar Rp. 20.000,- “ungkap Rosyid. (kemenag/jwt)

Previous Post

Jelang Lebaran, Acha Berjualan Kue Kering

Next Post

Islamic Relief Salurkan 3 Ribu Kotak Makanan untuk Orang Miskin AS

Next Post

Islamic Relief Salurkan 3 Ribu Kotak Makanan untuk Orang Miskin AS

Kue Kering Choco chip

Pramuka Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga