• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Warning Bagi Penjual Klaim Soju Halal, Halal Corner: Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Februari 22, 2023
in Berita
Warning Bagi Penjual Klaim Soju Halal, Halal Corner: Dapat Dikenai Sanksi Pidana

foto: thesmartlocal.id

128
SHARES
987
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WARNING bagi penjual klaim soju halal, founder Halal Corner Aisha Maharani mengatakan bahwa tindakan ini dapat dikenai pidana.

“Tidak ada Soju yang difatwakan Halal!” tulis Aisha Maharani dalam unggahannya di IG, (04/02/2023) lalu.

Bersamaan dengan komentarnya tersebut, Aisha juga mengunggah tangkapan layar hastag dari sebuah produsen water sparkling yang menuliskan:

#sojuhalal #sojuhalalbandung #sojuhalalmurah #sojuhalalkekinian #sojuhalaljakarta #sojuhalallembang #sojuhalalsolo #sojuhalalindonesia.

Baca Juga: Mengenal Soju, Minuman Fermentasi Beralkohol dari Korea

Warning Bagi Penjual Klaim Soju Halal, Halal Corner: Dapat Dikenai Sanksi Pidana

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Inspirator Halal @halalcorner (@aishamaharani)

Dalam unggahannya tersebut, Aisha menegaskan, klaim sepihak itu dari produk water sparkling dan tidak pernah berasal dari Majelis Ulama Indonesia.

“MUI tidak pernah memberikan putusan halal untuk produk soju halal, hanya untuk water sparkling,” tulisnya.

Ia menambahkan, contoh penggunaan hastag seperti di atas dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU JPH No. 33 Tahun 2014.

“Contoh tagline di atas adalah salah satu produsen water sparkling yang telah disertifikasi halal. Aksi macam ini dapat dikenai sanksi pidana,” tambahnya.

Ia mengatakan, unggahan ini merupakan aduan dan pertanyaan netizen menyoal tag line #sojuhalal.

“Baik-baik berdagang, jangan macam-macam!” tegas Aisha.

Selain hastag #sojuhalal, Aisha juga memperingatkan produsen water sparkling yang menggunakan hastag #wishkyhalal dan sebagainya berasosiasi pada khamr.

“Warning, bagi produsen water sparkling yang memberikan brand, label, hastag Soju Halal, Wishky dan lain sebagainya yang berasosiasi pada khamr, Anda dapat dikenakan sanksi pidana,” lanjutnya.

“Hati-hati, jangan sampai produk Anda kena,” tutupnya.

Sebelumnya, telah banyak beredar di Indonesia beberapa minuman kemasan mirip khamr asal Korea tersebut yang diklaim halal.

Meskipun demikian, penamaan brand dengan nama yang berasosiasi dengan khamr tersebut memicu kontroversi.

Bagaimana menurut kamu, Sahabat?[ind]

Tags: aisha maharaniHalal Corner Peringatkan Soju yang Mengklaim Halal Dapat Dikenai PidanaHalal Corner: Dapat Dikenai Sanksi Pidanasoju halalWarning Bagi Penjual Klaim Soju Halalwishky halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

English Environment around the Islamic School

Next Post

Khutbah Jumat Tentang Datangnya Bulan Rajab

Next Post
Khutbah Jumat tentang datangnya bulan rajab

Khutbah Jumat Tentang Datangnya Bulan Rajab

Surga yang Dibenci dan Neraka yang Disukai

Ujian Masa Tua Imam Bukhari

Kisah Pembebasan Kota Makkah (Part 2)

Bulan yang Paling Baik Menunaikan Umrah

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5079 shares
    Share 2032 Tweet 1270
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7549 shares
    Share 3020 Tweet 1887
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • KPIPA Luncurkan Perempuan Seni Indonesia untuk Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5123 shares
    Share 2049 Tweet 1281
  • Deret Kegiatan Halal Kulture Oktober 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kabupaten Bogor Sukses Gelar Musda ke-V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1515 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4556 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga