• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia

Maret 18, 2021
in Ekonomi
DPR Dorong Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia

Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia (foto: bisnis.com)

80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat diberikan lebih signifikan. Pemerintah dan para pejabat lembaga ekonomi berharap BSI bisa menjadi game changer ekonomi dan keuangan syariah sehingga mampu meningkatkan inklusi dan literasi masyarakat terkait ekonomi syariah.

Mewakili pemerintah, Menteri BUMN mengatakan bahwa Indonesia terlambat menerapkan sistem ekonomi syariah, padahal potensi Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim sangat besar.

Baca Juga: Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran

Peran Pemerintah dalam Insentif Fiskal

Apalagi melalui pembiayaan UMKM yang memiliki potensi sangat besar untuk digarap. Pemerintah maupun lembaga terkait perlu mendorong kinerja BSI agar mampu mencapai cita-cita tersebut.

Menanggapi harapan publik tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (17/3/2021), Anis mengatakan bahwa PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) merupakan hasil merger dari tiga bank syariah BUMN, yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.

Pengoperasian BSI menjadi tonggak sejarah penting bagi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

“BSI diharapkan mampu mengakhiri stagnasi pangsa pasar (market share) industri perbankan syariah nasional, yang dalam satu dekade terakhir hanya mampu berada pada kisaran 5 persen,” ujarnya.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan, di tengah kegembiraan tersebut, kita tetap harus melihatnya dalam perspektif yang kritis agar kebijakan ini bisa dioptimalkan.

“Jangan sampai keberadaan BSI hanya berubah wujud, dari tiga bank syariah menjadi satu bank, tanpa ada perubahan yang signifikan terutama dalam meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat terkait ekonomi Syariah,” papar Anis.

Selain itu, Anis menyarankan agar pemerintah dan OJK tetap harus mengawal perkembangannya.

“Bahkan menurut saya, BSI perlu mendapatkan insentif fiskal yang lebih signifikan,” tambahnya.

Dalam penilaian Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), salah satu langkah yang bisa dilanjutkan oleh Pemerintah dalam mendorong Perbankan Syariah untuk lebih berkembang pascamerger adalah segera mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan.

Selama ini, sudah terdapat perlakuan yang sama atau equal treatment dari regulator perpajakan terhadap perbankan syariah dan perbankan konvensional. Akan tetapi, pemerintah juga mesti melihat bahwa terdapat perbedaan karakteristik antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional.

“Dengan adanya insentif fiskal akan bisa membuat Bank Syariah lebih efisien dan kompetitif. Jika Pemerintah membedakan perlakuan ini, kita berharap bisa meningkatkan literasi dan inklusi Bank Syariah yang masih rendah,” tegasnya.

Selain memberikan insentif perpajakan, Anis juga memberi saran agar Pemerintah dan DPR memperhatikan regulasi perbankan Syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sudah cukup lama (13 tahun).

“Perlu segera diamandemen,” katanya.

Banyak perubahan kondisi ekonomi dan keuangan yang perlu disesuaikan untuk mendorong perbankan Syariah untuk bisa berkembang.

Perkembangan sistem IT pada dunia keuangan akan sangat berpengaruh terhadap platform industri perbankan syariah.

Selain itu, UU Perbankan Syariah sebaiknya terintegrasi dengan regulasi industri keuangan lainnya.

“Sehingga gagasan dalam membangun Sistem Keuangan Syariah yang terintegrasi bisa segera terwujud,” tutupnya.[ind/rilis]

Tags: Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Vaksin AstraZeneca Diselidiki oleh Badan Obat Eropa

Next Post

BSI Dorong Digitalisasi Transaksi di Rest Area Tol

Next Post
BSI Dorong Digitalisasi Transaksi di Rest Area Tol

BSI Dorong Digitalisasi Transaksi di Rest Area Tol

MUFFEST 2021 Digelar dengan Konsep Hybrid

MUFFEST 2021 Digelar dengan Konsep Hybrid

Anggur Buah Surga Memiliki Sejuta Manfaat

Anggur Buah Surga Memiliki Sejuta Manfaat

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5172 shares
    Share 2069 Tweet 1293
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga