Chanelmuslim – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya divonis penjara selama dua tahun, Selasa (9/5). Namun, Ahok akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut.
“Kami akan melakukan banding,” kata Ahok dalam persidangan di lansir Republika.
Sedangkan, jaksa akan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang ditentukan undang-undang,” kata jaksa.
Dari vonis tersebut, Ahok terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah ayat 51.
“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” kata majelis hakim dalam pembacaan vonisnya.
Hakim Dwiarso Budi Santiarto menerangkan hal yang memberatkan Ahok adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama. Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.