• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Divonis Dua Tahun, Ahok Akan Banding

09/05/2017
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya divonis penjara selama dua tahun, Selasa (9/5). Namun, Ahok akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut.

“Kami akan melakukan banding,” kata Ahok dalam persidangan di lansir Republika.

Sedangkan, jaksa akan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang ditentukan undang-undang,” kata jaksa.

Dari vonis tersebut, Ahok  terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah ayat 51.

“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” kata majelis hakim dalam pembacaan vonisnya.

Hakim Dwiarso Budi Santiarto menerangkan hal yang memberatkan Ahok adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama. Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.

Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gabung Aksi Simpatik GUIB, Syabab JATIM Tuntut Hukum Maksimal Penista Agama

Next Post

Mendagri : Djarot Otomatis Gantikan Ahok Sebagai Plt Gubernur

Next Post

Mendagri : Djarot Otomatis Gantikan Ahok Sebagai Plt Gubernur

Serunya Pertalite Community Day

Ini Program Keagamaan Islam di Kota Bandung

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8399 shares
    Share 3360 Tweet 2100
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3788 shares
    Share 1515 Tweet 947
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11331 shares
    Share 4532 Tweet 2833
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3354 shares
    Share 1342 Tweet 839
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4303 shares
    Share 1721 Tweet 1076
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2124 shares
    Share 850 Tweet 531
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga