ChanelMuslim.com – Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan keputusan yang menghapuskan undang-undang tahun 1972 tentang boikot Israel, menyusul kesepakatan untuk menormalisasi hubungan antara kedua negara, Anadolu Agency melaporkan.
Keputusan yang diumumkan oleh Presiden UEA Khalifa bin Zayed Al Nahyan akan memungkinkan Emirat untuk menandatangani perjanjian komersial dan keuangan dengan Israel, menurut kantor berita resmi WAM.
Di bawah keputusan baru, semua produk dan barang Israel dapat diperdagangkan di pasar UEA.
WAM mengatakan keputusan presiden itu datang sebagai bagian dari upaya negara Teluk untuk memperluas kerja sama diplomatik dan komersial dengan Israel.
Kelompok Palestina, termasuk Otoritas Palestina, mengecam kesepakatan UEA-Israel, dengan mengatakan langkah itu tidak melayani kepentingan Palestina dan mengabaikan hak-hak warga Palestina.[ah/anadolu]