• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tunisia Mulai Sahkan Wanita Muslim Menikah dengan Pria Non Muslim

September 15, 2017
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tunisia menghapus larangan bagi wanita Muslim untuk menikahi pria non-Muslim. Larangan nikah beda agama itu sudah berlaku selama puluhan tahun di Tunisia.

"Selamat kepada wanita Tunisia atas hak mendapat kebebasan memilih pasangan seseorang," kata juru bicara kepresidenan Garrach di Facebook, seperti diwartakan AFP, Kamis (14/9).

Pengumuman itu disampaikan sebulan setelah Presiden Beji Caid Essebsi meminta pemerintah menghapuskan larangan yang diberlakukan sejak 1973 itu.

Sebelumnya pria non-Muslim yang ingin menikahi wanita Tunisia harus menjadi mualaf dan menyerahkan sertifikat pindah agama sebagai bukti.

Sejumlah kelompok HAM di negara Afrika Utara itu mengampanyekan penghapusan larangan tersebut, mengatakan hal itu merusak hak asasi manusia untuk memilih pasangan.

Tunisia dipandang sebagai yang terdepan dari negara-negara Arab terkait hak-hak perempuan, namun masih ada diskriminasi khususnya dalam hal warisan.[ah/antr]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sekjen PBB Akui Ada Pembersihan Etnis Muslim Rohingya oleh Myanmar

Next Post

24 Santri Meninggal Akibat Kebakaran Sekolah Tahfizh Al-Quran di Kuala Lumpur Malaysia

Next Post

24 Santri Meninggal Akibat Kebakaran Sekolah Tahfizh Al-Quran di Kuala Lumpur Malaysia

Amnesty International : Tentara Myanmar dan Etnis Mayoritas di Rakhine Bakar Desa Rohingya

Mendongeng itu Mudah Bersama Dongeng Ceria Management

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5052 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7530 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3125 shares
    Share 1250 Tweet 781
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5113 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2022 shares
    Share 809 Tweet 506
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga