• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tunisia Mulai Sahkan Wanita Muslim Menikah dengan Pria Non Muslim

15/09/2017
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tunisia menghapus larangan bagi wanita Muslim untuk menikahi pria non-Muslim. Larangan nikah beda agama itu sudah berlaku selama puluhan tahun di Tunisia.

"Selamat kepada wanita Tunisia atas hak mendapat kebebasan memilih pasangan seseorang," kata juru bicara kepresidenan Garrach di Facebook, seperti diwartakan AFP, Kamis (14/9).

Pengumuman itu disampaikan sebulan setelah Presiden Beji Caid Essebsi meminta pemerintah menghapuskan larangan yang diberlakukan sejak 1973 itu.

Sebelumnya pria non-Muslim yang ingin menikahi wanita Tunisia harus menjadi mualaf dan menyerahkan sertifikat pindah agama sebagai bukti.

Sejumlah kelompok HAM di negara Afrika Utara itu mengampanyekan penghapusan larangan tersebut, mengatakan hal itu merusak hak asasi manusia untuk memilih pasangan.

Tunisia dipandang sebagai yang terdepan dari negara-negara Arab terkait hak-hak perempuan, namun masih ada diskriminasi khususnya dalam hal warisan.[ah/antr]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sekjen PBB Akui Ada Pembersihan Etnis Muslim Rohingya oleh Myanmar

Next Post

24 Santri Meninggal Akibat Kebakaran Sekolah Tahfizh Al-Quran di Kuala Lumpur Malaysia

Next Post

24 Santri Meninggal Akibat Kebakaran Sekolah Tahfizh Al-Quran di Kuala Lumpur Malaysia

Amnesty International : Tentara Myanmar dan Etnis Mayoritas di Rakhine Bakar Desa Rohingya

Mendongeng itu Mudah Bersama Dongeng Ceria Management

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8374 shares
    Share 3350 Tweet 2094
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4295 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3779 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga