ChanelMuslim.com – Tunisia menghapus larangan bagi wanita Muslim untuk menikahi pria non-Muslim. Larangan nikah beda agama itu sudah berlaku selama puluhan tahun di Tunisia.
"Selamat kepada wanita Tunisia atas hak mendapat kebebasan memilih pasangan seseorang," kata juru bicara kepresidenan Garrach di Facebook, seperti diwartakan AFP, Kamis (14/9).
Pengumuman itu disampaikan sebulan setelah Presiden Beji Caid Essebsi meminta pemerintah menghapuskan larangan yang diberlakukan sejak 1973 itu.
Sebelumnya pria non-Muslim yang ingin menikahi wanita Tunisia harus menjadi mualaf dan menyerahkan sertifikat pindah agama sebagai bukti.
Sejumlah kelompok HAM di negara Afrika Utara itu mengampanyekan penghapusan larangan tersebut, mengatakan hal itu merusak hak asasi manusia untuk memilih pasangan.
Tunisia dipandang sebagai yang terdepan dari negara-negara Arab terkait hak-hak perempuan, namun masih ada diskriminasi khususnya dalam hal warisan.[ah/antr]