• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tunisia Mulai Sahkan Wanita Muslim Menikah dengan Pria Non Muslim

15/09/2017
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tunisia menghapus larangan bagi wanita Muslim untuk menikahi pria non-Muslim. Larangan nikah beda agama itu sudah berlaku selama puluhan tahun di Tunisia.

"Selamat kepada wanita Tunisia atas hak mendapat kebebasan memilih pasangan seseorang," kata juru bicara kepresidenan Garrach di Facebook, seperti diwartakan AFP, Kamis (14/9).

Pengumuman itu disampaikan sebulan setelah Presiden Beji Caid Essebsi meminta pemerintah menghapuskan larangan yang diberlakukan sejak 1973 itu.

Sebelumnya pria non-Muslim yang ingin menikahi wanita Tunisia harus menjadi mualaf dan menyerahkan sertifikat pindah agama sebagai bukti.

Sejumlah kelompok HAM di negara Afrika Utara itu mengampanyekan penghapusan larangan tersebut, mengatakan hal itu merusak hak asasi manusia untuk memilih pasangan.

Tunisia dipandang sebagai yang terdepan dari negara-negara Arab terkait hak-hak perempuan, namun masih ada diskriminasi khususnya dalam hal warisan.[ah/antr]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sekjen PBB Akui Ada Pembersihan Etnis Muslim Rohingya oleh Myanmar

Next Post

24 Santri Meninggal Akibat Kebakaran Sekolah Tahfizh Al-Quran di Kuala Lumpur Malaysia

Next Post

24 Santri Meninggal Akibat Kebakaran Sekolah Tahfizh Al-Quran di Kuala Lumpur Malaysia

Amnesty International : Tentara Myanmar dan Etnis Mayoritas di Rakhine Bakar Desa Rohingya

Mendongeng itu Mudah Bersama Dongeng Ceria Management

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1870 shares
    Share 748 Tweet 468
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3552 shares
    Share 1421 Tweet 888
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8047 shares
    Share 3219 Tweet 2012
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11195 shares
    Share 4478 Tweet 2799
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1702 shares
    Share 681 Tweet 426
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5499 shares
    Share 2200 Tweet 1375
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga