• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tingkat Perceraian di Jawa Timur Tertinggi se-Indonesia

Maret 20, 2021
in Berita
51 Keutamaan Zikir

Foto: Pexels

71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

cerai di indonesiaChanelmuslim.com – Tingkat perceraian di Jawa Timur merupakan yang tertinggi se-Indonesia. “Dalam lima tahun terakhir, Jatim menjadi the best (terbaik) tapi dalam perceraian,” kata konsultan pernikahan dan masalah keluarga Dr Hj Hasniah MSi dalam seminar pernikahan pada Pameran Bakohumas Nasional 2015 di Surabaya, Rabu 18/11/2015 seperti dilansir Antaranews.com.

Dalam seminar bertajuk “Ayo Nikah…Nikah Gratis di KUA” yang diselenggarakan Kemenag RI itu, ia menjelaskan angka perceraian di Jatim pada lima tahun lalu masih mencapai 38 persen dari angka perceraian nasional.

“Tapi, sampai awal November tahun ini sudah tercatat 47 persen dari angka perceraian nasional. Apa ada orang yang menikah untuk mencari teman bertengkar, tentu tidak ada. Kalau bertengkar, tentu penyebabnya karena tidak siap,” katanya.

Menurut dosen UIN Sunan Ampel Surabaya itu, ada dua cara untuk mempertahankan pernikahan agar tidak mudah bercerai yakni tujuan menikah untuk ibadah dan menjadikan pernikahan sebagai perjanjian suci.

“Tujuan menikah untuk ibadah itu dilakukan untuk mencari ridha Allah SWT dan ridha Allah SWT itu bergantung karena ridha orang tua, karena itu kalau menikah siri tanpa restu orang tua adalah tujuan yang keliru,” katanya.

Sementara itu, ikhtiar menjadikan pernikahan sebagai perjanjian suci adalah mengembalikan fungsi pernikahan sesuai agama yakni “pakaian” untuk 5-S (saling mengerti, saling menerima, saling mempercayai, saling menghargai, saling mencintai).

“Kalau pergaulan bebas itu berarti bukan menjadikan pernikahan sebagai perjanjian suci, jadi kalau baru kenal lewat media sosial langsung menikah adalah tujuan yang keliru dan pasti bahaya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim Drs G Faridul Ilmi MAg menyatakan KUA sekarang sudah berbeda dengan dulu karena sejak ada PP 19/2015, maka menikah di KUA sekarang gratis.

“Tidak bayar sepeser pun, tapi kalau mengundang penghulu, maka bayar, tapi pembayaran tidak ke penghulu atau KUA, melainkan ke rekening Kemenag,” katanya.

Namun, pernikahan memang tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan perlu faktor agama yang berperan, sebab pernikahan itu untuk menghasilkan keturunan yang jauh dari perilaku buruk.

Senada dengan itu, ahli psikologi kesehatan, pernikahan, dan reproduksi remaja Dr dr Hj Siti Nur Asiyah MAg menyatakan pengenalan reproduksi itu penting untuk kesehatan.

“Kalau mudah percaya kepada orang yang baru kenal di twitter atau facebook, lalu terseret ke pergaulan bebas akan mudah terjangkit kencing nanah (GO), HIV/AIDS,” katanya.

Selain kesehatan secara fisik, katanya, kesehatan secara psikis juga penting, karena kalau menikah dalam usia dini karena pacaran yang berlebihan, maka kesiapan dalam mengasuh anak akan menjadi masalah yang tidak terselesaikan.

Pemicu perceraian di Indonesia beragam mulai dari perselingkuhan, faktor ekonomi dan lainnya.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ustadz Maulana Menarik Ucapannya kalau Pemilihan Pemimpin Tidak ada Kaitannya dengan Islam

Next Post

Fenomena Baru, Jeddah Selalu Kebanjiran Sejak 2009

Next Post

Fenomena Baru, Jeddah Selalu Kebanjiran Sejak 2009

Israel Ternyata Sudah Tahu Paris akan Ada Serangan Teror

Inilah Hijab Blogger Paling Populer di Media Sosial

Meski Ada Quran Mobile, Pria ini Lebih Memilih Mushaf

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7386 shares
    Share 2954 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3014 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga