• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tingkat Perceraian di Jawa Timur Tertinggi se-Indonesia

Maret 20, 2021
in Berita
51 Keutamaan Zikir

Foto: Pexels

71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

cerai di indonesiaChanelmuslim.com – Tingkat perceraian di Jawa Timur merupakan yang tertinggi se-Indonesia. “Dalam lima tahun terakhir, Jatim menjadi the best (terbaik) tapi dalam perceraian,” kata konsultan pernikahan dan masalah keluarga Dr Hj Hasniah MSi dalam seminar pernikahan pada Pameran Bakohumas Nasional 2015 di Surabaya, Rabu 18/11/2015 seperti dilansir Antaranews.com.

Dalam seminar bertajuk “Ayo Nikah…Nikah Gratis di KUA” yang diselenggarakan Kemenag RI itu, ia menjelaskan angka perceraian di Jatim pada lima tahun lalu masih mencapai 38 persen dari angka perceraian nasional.

“Tapi, sampai awal November tahun ini sudah tercatat 47 persen dari angka perceraian nasional. Apa ada orang yang menikah untuk mencari teman bertengkar, tentu tidak ada. Kalau bertengkar, tentu penyebabnya karena tidak siap,” katanya.

Menurut dosen UIN Sunan Ampel Surabaya itu, ada dua cara untuk mempertahankan pernikahan agar tidak mudah bercerai yakni tujuan menikah untuk ibadah dan menjadikan pernikahan sebagai perjanjian suci.

“Tujuan menikah untuk ibadah itu dilakukan untuk mencari ridha Allah SWT dan ridha Allah SWT itu bergantung karena ridha orang tua, karena itu kalau menikah siri tanpa restu orang tua adalah tujuan yang keliru,” katanya.

Sementara itu, ikhtiar menjadikan pernikahan sebagai perjanjian suci adalah mengembalikan fungsi pernikahan sesuai agama yakni “pakaian” untuk 5-S (saling mengerti, saling menerima, saling mempercayai, saling menghargai, saling mencintai).

“Kalau pergaulan bebas itu berarti bukan menjadikan pernikahan sebagai perjanjian suci, jadi kalau baru kenal lewat media sosial langsung menikah adalah tujuan yang keliru dan pasti bahaya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim Drs G Faridul Ilmi MAg menyatakan KUA sekarang sudah berbeda dengan dulu karena sejak ada PP 19/2015, maka menikah di KUA sekarang gratis.

“Tidak bayar sepeser pun, tapi kalau mengundang penghulu, maka bayar, tapi pembayaran tidak ke penghulu atau KUA, melainkan ke rekening Kemenag,” katanya.

Namun, pernikahan memang tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan perlu faktor agama yang berperan, sebab pernikahan itu untuk menghasilkan keturunan yang jauh dari perilaku buruk.

Senada dengan itu, ahli psikologi kesehatan, pernikahan, dan reproduksi remaja Dr dr Hj Siti Nur Asiyah MAg menyatakan pengenalan reproduksi itu penting untuk kesehatan.

“Kalau mudah percaya kepada orang yang baru kenal di twitter atau facebook, lalu terseret ke pergaulan bebas akan mudah terjangkit kencing nanah (GO), HIV/AIDS,” katanya.

Selain kesehatan secara fisik, katanya, kesehatan secara psikis juga penting, karena kalau menikah dalam usia dini karena pacaran yang berlebihan, maka kesiapan dalam mengasuh anak akan menjadi masalah yang tidak terselesaikan.

Pemicu perceraian di Indonesia beragam mulai dari perselingkuhan, faktor ekonomi dan lainnya.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ustadz Maulana Menarik Ucapannya kalau Pemilihan Pemimpin Tidak ada Kaitannya dengan Islam

Next Post

Fenomena Baru, Jeddah Selalu Kebanjiran Sejak 2009

Next Post

Fenomena Baru, Jeddah Selalu Kebanjiran Sejak 2009

Israel Ternyata Sudah Tahu Paris akan Ada Serangan Teror

Inilah Hijab Blogger Paling Populer di Media Sosial

Meski Ada Quran Mobile, Pria ini Lebih Memilih Mushaf

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1472 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4975 shares
    Share 1990 Tweet 1244
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7485 shares
    Share 2994 Tweet 1871
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3092 shares
    Share 1237 Tweet 773
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Wanda Hamidah Soroti Kekejaman Israel: Tak Punya Hati, Tak Punya Adab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4833 shares
    Share 1933 Tweet 1208
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5095 shares
    Share 2038 Tweet 1274
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga