• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Ada Kegentingan Yang Memaksa Yang Memungkinkan Presiden Keluarkan Perpu Mengubah UU Ormas

11/07/2017
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Yusril Ihza Mahendra


Malam ini, Selasa 11 Juli 2017, beredar kabar bahwa tadi siang Presiden Jokowi telah menandatangani Perpu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik. Perpu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut. Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut.

Dengan Perpu baru ini, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.

Saya menilai isi Perpu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perpu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.

Selain itu, saya menganggap Perpu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45. Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perpu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?

Persoalan HTI pada hemat saya belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan. (Mh/ind/foto ilustrasi: tribunnews.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sinergi Vertical Rescue Indonesia dan Rumah Zakat Bangun Jembatan Harapan di Sumedang

Next Post

Prof Subroto Senang Juniornya Maju Pilgub Jawa Tengah

Next Post

Prof Subroto Senang Juniornya Maju Pilgub Jawa Tengah

Polisi Filipina Dikecam karena Usulkan Adanya KTP Khusus Muslim

300 Ribu Orang Terinfeksi Kolera di Yaman

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    356 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga