• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terima ‘Bonus’ dari Perusahaan Farmasi, Dokter Bisa Jadi Tersangka KPK

03/02/2016
in Berita
78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim.com- Tepat sebulan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji serta mendalami soal praktik pemberian gratifikasi perusahaan farmasi kepada dokter, terutama dokter pemerintah.

Kini, KPK resmi membuat aturan yang melarang dokter manapun menerima “sponsorship” langsung dari perusahaan farmasi. Aturan baru ini dibuat sebagai upaya mencegah terjadinya konflik kepentingan. KPK menilai, gratifikasi yang diterima dokter dari perusahaan farmasi termasuk unik.

“Ada 126.000 dokter di Indonesia. Perusahaan farmasi menyediakan transportasi dan akomodasi bagi dokter yang mengikuti seminar ilmiah, ” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa,(2/2/2016), seperti dikutip Antara. Menurut Pahala, pemberian itu dikhawatirkan akan jadi gratifikasi atau ‘conflict of interest’ saat dokter memberikan resep mengingat sponsor-sponsornya.

Pahala mengakui praktik pemberian itu sudah berjalan puluhan tahun dan sulit dilarang, karena dokter butuh kredit profesi setidaknya 250 agar tetap bisa praktek dalam waktu lima tahun.

“Kalau dibolehkan terima ‘sponsorship’ juga salah karena konflik kepentingan sangat tinggi.Jadi kami ambil jalan tengah dengan memberikan lewat institusi dan organisasi profesi,” tambah Pahala.

Menurut Pahala, dalam 5 tahun, seorang dokter harus mengumpulkan 250 kredit profesi sehingga dalam satu tahun ada 50 kredit. Dari satu seminar, dokter dapat mengumpulkan 3-5 kredit sehingga dokter minimal perlu menghadiri 10 seminar.

Praktik berbau sponsor dari perusahaan farmasi kepada dokter-dokter di sejumlah tempat praktik dokter pernah diangkat oleh satu majalah berita mingguan beberapa waktu lalu. Modus operandinya kadang melalui sales Medical Representative (Medrep) yang kerap dijumpai di ruang tunggu praktik dokter.

Melalui aturan baru yang dapat menjerat dokter sebagai tersangka penerima gratifikasi ini, diharapkan menguntungkan masyarakat, khususnya pasien. Sebab, segala obat yang harus ditebusnya berdasarkan resep dokter yang sudah tak memiliki konfik kepentingan lagi. Semoga. (mr/foto:tribunews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ciptakan Menu Resto di Rumah, Coba Chicken Cordon Bleu

Next Post

Badai Salju Kurung 100 ribu Pemudik di Stasiun Guangzhou

Next Post

Badai Salju Kurung 100 ribu Pemudik di Stasiun Guangzhou

Presiden Setuju Kekerasan Anak Masuk Kejahatan Luar Biasa

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Amankah Losion Antinyamuk untuk Ibu Hamil?

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2008 shares
    Share 803 Tweet 502
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8152 shares
    Share 3261 Tweet 2038
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3629 shares
    Share 1452 Tweet 907
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga