ChanelMuslim.com – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2016).
Seusai pertemuan, Arist mengungkapkan Presiden setuju memasukan tidak kejahatan seksual terhadap anak dalam kategori kejahatan luar biasa. “Kami minta itu extraordinary crime (kejahatan luar biasa), beliau (Presiden) setuju,” kata Arist.
Arist mengatakan pemerintah setuju untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menjamin rencana perlindungan terhadap anak.
Menurut dia, perppu tersebut akan mengatur soal hukuman atau sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan cara hukum kebiri melalui suntik kimia. “Selain kebiri, mengumumkan nama-nama pelaku kepada publik setelah hasil pengadilan,” katanya.
Selain telah menyiapkan perppu, kata Arist, pemerintah juga meminta masyarakat berkontribusi terhadap perlindungan anak serta meminta aparatur negara dilibatkan sampai tingkat rukun tetangga dan rukung warga.
“Perppu itu sedang dibahas, sekarang ada di Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) karena perppu lebih cepat, kalau revisi lebih lama,” tuturnya. (nf)