• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tepis Keraguan Imunisasi, MUI Keluarkan Fatwa Halal

Februari 22, 2016
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim—Sebagian masyarakat, terutama yang menganut Islam, masih menolak program imunisasi. Pasalnya, mereka menganggap vaksin imunisasi masih meragukan atau bahkan menganggap adanya unsur bahan yang haram di dalamnya.

Demi menjawab keragu-raguan atas kelompok yang menolak tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwanya. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, diterbitkannya fatwa halal MUI tentang imunisasi merupakan solusi untuk menjawab keraguan masyarakat.

Menurut Niam, terdapat dua kelompok di masyarakat yang menyikapi vaksin imunisasi dengan alasannya masing-masing. Hal itu, katanya, yang menyebabkan imunisasi selalu diabaikan nilai dan kepentingannya. Kelompok pertama, lanjutnya, adalah kelompok masyarakat yang secara konsep menolak imunisasi. Sedangkan kelompok kedua, adalah kelompok masyarakat yang secara konsep menerima imunisasi, namun menolak karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan pada proses vaksinasi.

“Untuk menjawab (kelompok) yang pertama, fatwa ini dikeluarkan. Jadi nanti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ketika Pekan Imunisasi Nasional Maret nanti, para ulama inilah yang akan menjawab permasalahan di tengah masyarakat,” katanya ketika menjadi pembicara dalam acara Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Ahad (21/2), seperti dikutip Republika Online.

Sementara untuk kelompok kedua, menurut Niam, dalam fatwa diterangkan beberapa pertimbangan ketika memang belum ada atau ditemukannya vaksin halal. “Dilarang menggunakan vaksin yang haram, kecuali dalam beberapa kondisi, yaitu darurat, belum ditemukan obat lain yang halal kandungannya, dan belum ada rekomendasi dari dokter berkompeten dan kredibel,” katanya.

Menurutnya, pertimbangan MUI tersebut juga telah diatur dan dijelaskan dalam hadis. “Ketika dalam kondisi tertentu, seperti belum ditemukannya obat yang halal, hadis memperbolehkan menggunakan barang yang najis untuk kepentingan berobat,” kata dia.

Kendati demikian, Asrorun mengimbau pemerintah dan produsen vaksin di Indonesia untuk tetap berupaya menyediakan vaksin yang halal untuk masyarakat. Sebab, pemerintah pernah berjanji dan menyanggupi hal ini. (mr/foto:republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengapa Uban Muncul?

Next Post

Samarkan Keriput di Dahi dengan Ramuan Alami Ini

Next Post
Kebahagiaan Berkibar di atas Rumah Paling Agung

Samarkan Keriput di Dahi dengan Ramuan Alami Ini

Sejumlah Orang Gembira Saksikan Bangunan untuk Imigran di Jerman Terbakar

Masjid Istiqlal 38 Tahun, Simbol Syukur Bangsa Indonesia

  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7334 shares
    Share 2934 Tweet 1834
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2975 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Refleksi Tujuh Kebiasaan Efektif

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga