• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tepis Keraguan Imunisasi, MUI Keluarkan Fatwa Halal

22/02/2016
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim—Sebagian masyarakat, terutama yang menganut Islam, masih menolak program imunisasi. Pasalnya, mereka menganggap vaksin imunisasi masih meragukan atau bahkan menganggap adanya unsur bahan yang haram di dalamnya.

Demi menjawab keragu-raguan atas kelompok yang menolak tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwanya. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, diterbitkannya fatwa halal MUI tentang imunisasi merupakan solusi untuk menjawab keraguan masyarakat.

Menurut Niam, terdapat dua kelompok di masyarakat yang menyikapi vaksin imunisasi dengan alasannya masing-masing. Hal itu, katanya, yang menyebabkan imunisasi selalu diabaikan nilai dan kepentingannya. Kelompok pertama, lanjutnya, adalah kelompok masyarakat yang secara konsep menolak imunisasi. Sedangkan kelompok kedua, adalah kelompok masyarakat yang secara konsep menerima imunisasi, namun menolak karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan pada proses vaksinasi.

“Untuk menjawab (kelompok) yang pertama, fatwa ini dikeluarkan. Jadi nanti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ketika Pekan Imunisasi Nasional Maret nanti, para ulama inilah yang akan menjawab permasalahan di tengah masyarakat,” katanya ketika menjadi pembicara dalam acara Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Ahad (21/2), seperti dikutip Republika Online.

Sementara untuk kelompok kedua, menurut Niam, dalam fatwa diterangkan beberapa pertimbangan ketika memang belum ada atau ditemukannya vaksin halal. “Dilarang menggunakan vaksin yang haram, kecuali dalam beberapa kondisi, yaitu darurat, belum ditemukan obat lain yang halal kandungannya, dan belum ada rekomendasi dari dokter berkompeten dan kredibel,” katanya.

Menurutnya, pertimbangan MUI tersebut juga telah diatur dan dijelaskan dalam hadis. “Ketika dalam kondisi tertentu, seperti belum ditemukannya obat yang halal, hadis memperbolehkan menggunakan barang yang najis untuk kepentingan berobat,” kata dia.

Kendati demikian, Asrorun mengimbau pemerintah dan produsen vaksin di Indonesia untuk tetap berupaya menyediakan vaksin yang halal untuk masyarakat. Sebab, pemerintah pernah berjanji dan menyanggupi hal ini. (mr/foto:republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengapa Uban Muncul?

Next Post

Samarkan Keriput di Dahi dengan Ramuan Alami Ini

Next Post
Kebahagiaan Berkibar di atas Rumah Paling Agung

Samarkan Keriput di Dahi dengan Ramuan Alami Ini

Sejumlah Orang Gembira Saksikan Bangunan untuk Imigran di Jerman Terbakar

Masjid Istiqlal 38 Tahun, Simbol Syukur Bangsa Indonesia

  • Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8096 shares
    Share 3238 Tweet 2024
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5048 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3593 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1953 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga