Chanelmuslim—Sebagian masyarakat, terutama yang menganut Islam, masih menolak program imunisasi. Pasalnya, mereka menganggap vaksin imunisasi masih meragukan atau bahkan menganggap adanya unsur bahan yang haram di dalamnya.
Demi menjawab keragu-raguan atas kelompok yang menolak tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwanya. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, diterbitkannya fatwa halal MUI tentang imunisasi merupakan solusi untuk menjawab keraguan masyarakat.
Menurut Niam, terdapat dua kelompok di masyarakat yang menyikapi vaksin imunisasi dengan alasannya masing-masing. Hal itu, katanya, yang menyebabkan imunisasi selalu diabaikan nilai dan kepentingannya. Kelompok pertama, lanjutnya, adalah kelompok masyarakat yang secara konsep menolak imunisasi. Sedangkan kelompok kedua, adalah kelompok masyarakat yang secara konsep menerima imunisasi, namun menolak karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan pada proses vaksinasi.
“Untuk menjawab (kelompok) yang pertama, fatwa ini dikeluarkan. Jadi nanti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ketika Pekan Imunisasi Nasional Maret nanti, para ulama inilah yang akan menjawab permasalahan di tengah masyarakat,” katanya ketika menjadi pembicara dalam acara Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Ahad (21/2), seperti dikutip Republika Online.
Sementara untuk kelompok kedua, menurut Niam, dalam fatwa diterangkan beberapa pertimbangan ketika memang belum ada atau ditemukannya vaksin halal. “Dilarang menggunakan vaksin yang haram, kecuali dalam beberapa kondisi, yaitu darurat, belum ditemukan obat lain yang halal kandungannya, dan belum ada rekomendasi dari dokter berkompeten dan kredibel,” katanya.
Menurutnya, pertimbangan MUI tersebut juga telah diatur dan dijelaskan dalam hadis. “Ketika dalam kondisi tertentu, seperti belum ditemukannya obat yang halal, hadis memperbolehkan menggunakan barang yang najis untuk kepentingan berobat,” kata dia.
Kendati demikian, Asrorun mengimbau pemerintah dan produsen vaksin di Indonesia untuk tetap berupaya menyediakan vaksin yang halal untuk masyarakat. Sebab, pemerintah pernah berjanji dan menyanggupi hal ini. (mr/foto:republika)