• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Hanya Urusan Nikah, Ini 9 Layanan Kantor Urusan Agama

23/04/2019
in Berita
81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tahukah, ternyata layanan pencatatan nikah hanya salah satu darid9 layanan Kantor Urusan Agama?

Direktur Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammadiyah Amin menegaskan bahwa ada sembilan tugas dan fungsi yang harus dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA), layanan pencatatan pernikahan hanya salah satunya.

“Kembali saya tegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA itu ada sembilan, layanan pernikahan hanya salah satunya, ini harus kita sampaikan kepada masyarakat agar KUA tidak hanya dipahami sebagai tempat urus pernikahan”, demikian disampaikan Dirjen saat membuka kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi Kelembagaan KUA di Bogor, Ahad (21/4) seperti dilansir laman bimasislam.go.id.

Dikatakan Dirjen, bahwa sosialisasi terkait tugas dan fungsi KUA sangat penting agar masyarakat semakin mendapatkan manfaat atas keberadaan KUA di suatu tempat.

“Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada semua KUA untuk membuat standing banner tentang sembilan tugas dan fungsi KUA yang diletakkan di halaman muka KUA. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah membaca informasi tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan,
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Ditambahkan Dirjen, semua layanan yang diberikan KUA adalah gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan diluar kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2018.

Nah, sekarang sudah tahu bukan? Bahwa ke KUA tidak hanya urusan nikah tetapi ada delapan layanan lain yang bisa dilakukan.

Semoga bermanfaat. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk Sarapan Pagi Simpel dengan Roti Panggang Alpukat Siram Kari

Next Post

Jelang Ramadan, UPZ BAZNAS PT Timah Tbk Gelar Pesantren Muallaf

Next Post

Jelang Ramadan, UPZ BAZNAS PT Timah Tbk Gelar Pesantren Muallaf

Hari Bumi Dunia, Dompet Dhuafa Tanam 2500 Pohon Mangrove

5 Kebiasaan Pola Makan Sehat Selama Ramadan

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9301 shares
    Share 3720 Tweet 2325
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Tren Kecantikan Kembali Nuansa Era 2000-an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hari Radio Nasional 2026 Mengingat Kembali Suara yang Menjaga Indonesia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Style Hijab Tanpa Peniti yang Praktis dan Tetap Modis

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4796 shares
    Share 1918 Tweet 1199
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4218 shares
    Share 1687 Tweet 1055
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga