• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Hanya Urusan Nikah, Ini 9 Layanan Kantor Urusan Agama

23/04/2019
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tahukah, ternyata layanan pencatatan nikah hanya salah satu darid9 layanan Kantor Urusan Agama?

Direktur Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammadiyah Amin menegaskan bahwa ada sembilan tugas dan fungsi yang harus dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA), layanan pencatatan pernikahan hanya salah satunya.

“Kembali saya tegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA itu ada sembilan, layanan pernikahan hanya salah satunya, ini harus kita sampaikan kepada masyarakat agar KUA tidak hanya dipahami sebagai tempat urus pernikahan”, demikian disampaikan Dirjen saat membuka kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi Kelembagaan KUA di Bogor, Ahad (21/4) seperti dilansir laman bimasislam.go.id.

Dikatakan Dirjen, bahwa sosialisasi terkait tugas dan fungsi KUA sangat penting agar masyarakat semakin mendapatkan manfaat atas keberadaan KUA di suatu tempat.

“Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada semua KUA untuk membuat standing banner tentang sembilan tugas dan fungsi KUA yang diletakkan di halaman muka KUA. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah membaca informasi tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan,
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Ditambahkan Dirjen, semua layanan yang diberikan KUA adalah gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan diluar kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2018.

Nah, sekarang sudah tahu bukan? Bahwa ke KUA tidak hanya urusan nikah tetapi ada delapan layanan lain yang bisa dilakukan.

Semoga bermanfaat. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk Sarapan Pagi Simpel dengan Roti Panggang Alpukat Siram Kari

Next Post

Jelang Ramadan, UPZ BAZNAS PT Timah Tbk Gelar Pesantren Muallaf

Next Post

Jelang Ramadan, UPZ BAZNAS PT Timah Tbk Gelar Pesantren Muallaf

Hari Bumi Dunia, Dompet Dhuafa Tanam 2500 Pohon Mangrove

5 Kebiasaan Pola Makan Sehat Selama Ramadan

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Jangan Terbawa Arus

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7807 shares
    Share 3123 Tweet 1952
  • Resep Singkong Keju Goreng

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga