• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Hanya Urusan Nikah, Ini 9 Layanan Kantor Urusan Agama

April 23, 2019
in Berita
77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tahukah, ternyata layanan pencatatan nikah hanya salah satu darid9 layanan Kantor Urusan Agama?

Direktur Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammadiyah Amin menegaskan bahwa ada sembilan tugas dan fungsi yang harus dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA), layanan pencatatan pernikahan hanya salah satunya.

“Kembali saya tegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA itu ada sembilan, layanan pernikahan hanya salah satunya, ini harus kita sampaikan kepada masyarakat agar KUA tidak hanya dipahami sebagai tempat urus pernikahan”, demikian disampaikan Dirjen saat membuka kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi Kelembagaan KUA di Bogor, Ahad (21/4) seperti dilansir laman bimasislam.go.id.

Dikatakan Dirjen, bahwa sosialisasi terkait tugas dan fungsi KUA sangat penting agar masyarakat semakin mendapatkan manfaat atas keberadaan KUA di suatu tempat.

“Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada semua KUA untuk membuat standing banner tentang sembilan tugas dan fungsi KUA yang diletakkan di halaman muka KUA. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah membaca informasi tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan,
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Ditambahkan Dirjen, semua layanan yang diberikan KUA adalah gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan diluar kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2018.

Nah, sekarang sudah tahu bukan? Bahwa ke KUA tidak hanya urusan nikah tetapi ada delapan layanan lain yang bisa dilakukan.

Semoga bermanfaat. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk Sarapan Pagi Simpel dengan Roti Panggang Alpukat Siram Kari

Next Post

Jelang Ramadan, UPZ BAZNAS PT Timah Tbk Gelar Pesantren Muallaf

Next Post

Jelang Ramadan, UPZ BAZNAS PT Timah Tbk Gelar Pesantren Muallaf

Hari Bumi Dunia, Dompet Dhuafa Tanam 2500 Pohon Mangrove

5 Kebiasaan Pola Makan Sehat Selama Ramadan

  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5149 shares
    Share 2060 Tweet 1287
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3220 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7650 shares
    Share 3060 Tweet 1913
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga