• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tagline Zoya “Yakin Hijab Yang Kita Gunakan Halal?” di-Bully, Ini Kata Founder Halal Corner

Februari 4, 2016
in Berita
79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Terlepas dari strategi marketing yang digunakan oleh brand Zoya dengan tagline “Yakin Hijab yang kita gunakan Halal?”. Ternyata tagline ini mengundang komentar netizen bahkan tagline ini dijadikan bahan sindiran.

Menanggapi hal ini, Founder Halal Corner Aisha Maharani angkat bicara bahwa seharusnya kesadaran halal disikapi positif bukan sebagai bahan sindiran.

“Justru kesadaran tentang halal harusnya disikapi dengan positif bukan malah diberikan sindiran dari pihak muslim sendiri tanpa tahu tujuan dari produsen mensertifikasi halal produknya,” tulis Aisha dilaman facebooknya, kemaren dengan artikel berjudul “Kaos Kaki dan Hijab Berlabel Halal”, Rabu (3/2).

image

Aisha juga mengatakan bahwa masih perlu edukasi tentang halal dari berbagai pihak terkait, sehingga halal menjadi bagian keseharian dan sertifikasi serta label halal bukan lagi hal yang menjadi debat kusir di antara muslim.

“Hal baik yang perlu dilakukan oleh Muslim adalah selalu meng-up date informasi teknologi terkini yang berkaitan dengan Halal” tulis Aisha lagi.

Bahkan untuk mengkonfirmasi kejelasan mengenai isu ini, Aisha langsung menghubungi Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal, LPPOM MUI Pusat.

Dalam penjelasannya, Lia menyampaikan bahwa dalam Undang Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014, dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 no. 1 telah disebutkan mengenai hal itu.

“ Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” sebut Lia seperti dilaporkan kembali oleh Founder Halal Corner ini.

Bahkan lebih lanjut, Lia menerangkan bahwa produk barang gunaan bisa termasuk kategori yang diluar pangan, obat dan kosmetik, seperti kaos kaki, hijab boleh disertifikasi Halal.

“Kedua produk tersebut murni keinginan dari pihak produsen, bukan keharusan dari pihak Majelis Ulama Indonesia, karena Undang Undang Jaminan Produk Halal tahun 2014 diperkirakan berlaku pada tahun 2019 yang akan datang,” ujar Lia menanggapi konfirmasi Aisha mengenai kehalalan Kaos Kaki dan Hijab.

Lia menegaskan bahwa sertifikasi halal di Indonesia masih bersifat sukarela belum menjadi kewajiban. Seperti produk garam atau bahan kimia yang positif halal, pihak produsen menginginkan diberikan sertifikat halal, sementara dari pihak Majelis Ulama Indonesia sering menyampaikan produk jenis tersebut tidak perlu mendapat sertifikat halal.

“Karena produsen ingin produknya merambah pasar muslim dan ikut bermain di Industri Halal, label halal menjadi satu kebutuhan utama dalam pemasaran. Maka hal ini menepis isu Majelis Ulama Indonesia membutuhkan dana sehingga apapun disertifikasi halal,” tegasnya lagi. (jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Provinsi yang Minim Listrik di Indonesia

Next Post

DPR Desak Pembentukan Komisi Penanganan Anak Eks Gafatar

Next Post

DPR Desak Pembentukan Komisi Penanganan Anak Eks Gafatar

Pemerintah Panik, Perusahaan Multinasional Satu Persatu Berguguran

Resep Praktis: Roti Panggang Keju Pedas

Resep Praktis: Roti Panggang Keju Pedas

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5134 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7629 shares
    Share 3052 Tweet 1907
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3203 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga