• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Surpres Revisi UU KPK, Peneliti Andalas: Jokowi Ingkar Janji dan Berbohong

14/09/2019
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, SH, MH, menilai bahwa keluarnya surat presiden (surpres) tentang revisi UU KPK No. 30 tahun 2002, memperlihatkan bahwa Jokowi bukan hanya ingkar janji, tapi juga berbohong.

Feri menilai, jika memperhatikan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu Presiden atau Pilpres 2014 dan 2019 tentang KPK, dalam kondisi saat ini Jokowi tidak hanya ingkar janji tetapi juga berbohong kepada masyarakat Indonesia. Sebab, kata dia, sedari awal revisi UU KPK tersebut tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya dukungan Jokowi.

"Jika memperhatikan visi misi 2014 dan 2019, jelas Jokowi tidak hanya ingkar janji tapi juga sudah berbohong. Sedari awal tidak mungkin perubahan UU KPK bisa terjadi tanpa dukungan Jokowi," ungkapnya seperti diberitakan laman Kompas.com, Sabtu (14/9).

Masih menurut pria tamatan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat ini, setidaknya terdapat dua indikasi yang mendasari hal tersebut.

Pertama, revisi dilakukan terburu-buru dan dipaksakan. Menurut dia, revisi tidak mungkin dilakukan DPR di ujung masa tugas mereka tanpa ada sinyal dari istana untuk persetujuan revisi.

"Begitu Jokowi mengatakan tidak, maka akan gagal revisi itu. Karena ada kepastian itulah (persetujuan revisi), DPR bergerak," kata dia.

Kedua, kata Feri, pilihan Jokowi terhadap Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK memperlihatkan ritme yang sama dengan upaya revisi UU KPK yang mengarah kepada mematikan KPK.

Seperti diberitakan media, Jokowi memberikan persetujuan dengan mengirim surpres kepada DPR untuk membahas revisi UU KPK. Surpres tersebut telah ditandatangani Presiden dan dikirim ke DPR pada Rabu (11/9/2019) yang juga dilampiri dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun Kementerian Hukum dan HAM. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Spicy Chicken Wings ala Visza, Ide Makan Siang Rasa Resto

Next Post

Aliansi Cerahkan Negeri Pasang Spanduk Tolak Pasal Bermasalah dalam RKUHP

Next Post

Aliansi Cerahkan Negeri Pasang Spanduk Tolak Pasal Bermasalah dalam RKUHP

Surat Terbuka Putra Mbah Maimoen Terkait Penolakan RUU P-KS

Sebarkan Energi Optimisme, ACT Inisiasi Gerakan Nasional #IndonesiaDermawan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8602 shares
    Share 3441 Tweet 2151
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11419 shares
    Share 4568 Tweet 2855
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4399 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2199 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Aisyah binti Thalhah, Muslimah Cerdas dan Terhormat dari Generasi Tabi’in

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga