• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Surpres Revisi UU KPK, Peneliti Andalas: Jokowi Ingkar Janji dan Berbohong

September 14, 2019
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, SH, MH, menilai bahwa keluarnya surat presiden (surpres) tentang revisi UU KPK No. 30 tahun 2002, memperlihatkan bahwa Jokowi bukan hanya ingkar janji, tapi juga berbohong.

Feri menilai, jika memperhatikan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu Presiden atau Pilpres 2014 dan 2019 tentang KPK, dalam kondisi saat ini Jokowi tidak hanya ingkar janji tetapi juga berbohong kepada masyarakat Indonesia. Sebab, kata dia, sedari awal revisi UU KPK tersebut tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya dukungan Jokowi.

"Jika memperhatikan visi misi 2014 dan 2019, jelas Jokowi tidak hanya ingkar janji tapi juga sudah berbohong. Sedari awal tidak mungkin perubahan UU KPK bisa terjadi tanpa dukungan Jokowi," ungkapnya seperti diberitakan laman Kompas.com, Sabtu (14/9).

Masih menurut pria tamatan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat ini, setidaknya terdapat dua indikasi yang mendasari hal tersebut.

Pertama, revisi dilakukan terburu-buru dan dipaksakan. Menurut dia, revisi tidak mungkin dilakukan DPR di ujung masa tugas mereka tanpa ada sinyal dari istana untuk persetujuan revisi.

"Begitu Jokowi mengatakan tidak, maka akan gagal revisi itu. Karena ada kepastian itulah (persetujuan revisi), DPR bergerak," kata dia.

Kedua, kata Feri, pilihan Jokowi terhadap Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK memperlihatkan ritme yang sama dengan upaya revisi UU KPK yang mengarah kepada mematikan KPK.

Seperti diberitakan media, Jokowi memberikan persetujuan dengan mengirim surpres kepada DPR untuk membahas revisi UU KPK. Surpres tersebut telah ditandatangani Presiden dan dikirim ke DPR pada Rabu (11/9/2019) yang juga dilampiri dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun Kementerian Hukum dan HAM. (Mh)

 

Previous Post

Resep Spicy Chicken Wings ala Visza, Ide Makan Siang Rasa Resto

Next Post

Aliansi Cerahkan Negeri Pasang Spanduk Tolak Pasal Bermasalah dalam RKUHP

Next Post

Aliansi Cerahkan Negeri Pasang Spanduk Tolak Pasal Bermasalah dalam RKUHP

Surat Terbuka Putra Mbah Maimoen Terkait Penolakan RUU P-KS

Sebarkan Energi Optimisme, ACT Inisiasi Gerakan Nasional #IndonesiaDermawan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga