• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Terbuka Putra Mbah Maimoen Terkait Penolakan RUU P-KS

14/09/2019
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور الدنيا والدين، والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد.

Kami menyatakan sikap menolak dan sangat keberatan terhadap isi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang saat ini sedang digodok oleh DPR dan akan diangkat sebagai Undang-undang. Hal ini karena dalam isi RUU tersebut banyak sekali pasal-pasal yang disinyalir sangat bermuatan ideologi liberalisme moral, feminisme radikal, kesetaraan gender ala barat dan menghapus hukum pidana prostitusi, LGBT, aborsi, dan nikah mut’ah (kawin kontrak ala syi’ah) asalkan tidak ada pemaksaan, menghapus status wali mujbir pada الأبّ والجدّ, menghilangkan kewajiban hak suami untuk ditaati oleh istri dalam hasrat Seks dan lainnya, menghilangkan status الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاء dan bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 3. ini semua jelas menginjak-injak dan menista ajaran agama, Pancasila (peri-ketuhanan) (peri-kemanusiaan yang adil beradab) dan adat ketimuran serta mengadopsi kolonialisme Barat-Komunis-Syi’ah Rafidhah, RUU tersebut diantaranya:

ada pasal 1 ayat 1 dan pasal 12 disebutkan bahwa upaya merendahkan, menghina, dan menyerang hasrat seksual seseorang baik secara termasuk kategori kekerasan seksual. Pada pasal yang sama disebutkan: “karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.” Disini terlihat upaya kaum feminisme agar para LBGT, PSK dan anak-anak mereka bisa diterima di ruang publik dan menempati berbagai posisi publik baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, atau politik dan orang yang mengkritiknya bisa dipidanakan oleh negara. Na’udzubillahi min dzalika. Dan pasal-pasal lainnya.

Maka kami menolak dengan tegas RUU P-KS yang ditengarai sangat bermuatan ideologi liberalisme moral, feminisme radikal, kesetaraan gender ala barat dan menghapus hukum pidana prostitusi, menjadi gerbang untuk melegalkan hubungan seksual nonmarital sebagaimana dalam Disertasi Abdul Aziz, melegalkan  LGBT, aborsi, dan nikah mut’ah (kawin kontrak ala syi’ah) serta telah menginjak prinsip Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan menginjak amanat konstitusi pasal 31 ayat 3. Pemerintah yang dimaksud dalam konstitusi di atas adalah Presiden sebagai lembaga Eksekutif yang bertugas untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari penghancuran iman dan taqwa tapi malah melakukan arogansi dan pengkhianatan terbesar dengan meghancurkan moral bangsa lewat RUU tersebut, Jokowi sebagai Capres 2019 kemarin seharusnya tidak bisa dilantik karena jumlah propinsi yang memenangkan Capres Jokowi kurang dari lima puluh persen dengan memandang amanat UU yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 6A ayat 3 “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”. 

Dan termasuk arogansinya dan penghianatanya terhadap UUD 1945 adalah membiarkan kasus matinya 600 lebih saksi KPPS dalam pemilu kemarin secara misterius tanpa adanya autopsi dan proses pemeriksaan secara hukum, dalam kebijakan pemindahan ibu kota yang mengakibatkan banyaknya hutang Indonesia, ditambah masalah  pembiaran pengibaran bintang kejora di depan istana, provokasi kerusuhan di Papua yang dilakukan oleh Veronica Koman (?) yang tidak diproses hukum. Begitu pula Kepmenaker Nomor 228 tahun 2019 terkait orang asing bisa memimpin perusahaan di Indonesia, digenjotnya RUU pertanahan yang memberi keleluasaan pada Kolonial Konglomerat, Asing-Aseng untuk menguasai tanah sebanyak-banyaknya di negeri ini, merevisi UU tentang KPK untuk mematikan kinerja KPK itu sendiri. Semuanya itu jelas bertolak belakang dengan jiwa dan nash-nash pancasila dan UUD 1945 bahkan mengacak-acak negara Kesatuan RI. Na’udzubillahi min dzalik.

Kami meminta dan menghimbau kepada seluruh umat Islam, semua partai Islam atau partai-partai yang wakilnya di DPR mayoritas muslim dan seluruh anggota DPR yang muslim untuk menolak kebijakan-kebijakan dan RUU yang telah kami sebutkan di atas demi menyelamatkan agama, negara, bangsa Indonesia dari New-Kolonial Barat-Timur.

Semoga kita semua selalu diberi hidayah oleh Allah ta’ala agar selalu lurus mengikuti Syari’ah-Nya dan diberi kekuatan serta kemandirian sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang berakhlak mulia, berdaulat, aman, adil, dan makmur. Aamin ya rabbal ‘alamin.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sarang, 10 September 2019 M.
H.M. Najih Maimoen

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aliansi Cerahkan Negeri Pasang Spanduk Tolak Pasal Bermasalah dalam RKUHP

Next Post

Sebarkan Energi Optimisme, ACT Inisiasi Gerakan Nasional #IndonesiaDermawan

Next Post

Sebarkan Energi Optimisme, ACT Inisiasi Gerakan Nasional #IndonesiaDermawan

Indonesia Raih Juara III Musabaqah Hafalan Qur’an di Makkah untuk Kategori 15 Juz

Pentas Liga Santri Nusantara 2019 Segera Digelar

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Jangan Terbawa Arus

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Resep Singkong Keju Goreng

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7812 shares
    Share 3125 Tweet 1953
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga