• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sikapi Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Bidang PRK MUI Jakarta Gelar Workshop

Agustus 26, 2024
in Berita
Sikapi Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Bidang PRK MUI Jakarta Gelar Workshop

Sikapi Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Bidang PRK MUI Jakarta Gelar Workshop

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENYIKAPI kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) menggelar workshop di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Untuk diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut setidaknya ada tiga poin krusial yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, yakni pada Pasal 102 Huruf a tentang penghapusan praktik sunat perempuan, Pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja hingga aturan tentang pemerintah yang mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Namun pada workshop MUI DKI Jakarta ini fokus membahas poin penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Workshop bertajuk “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?” dibuka oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz.

Gus Faiz, sapaan karib KH Muhammad Faiz mengapresiasi penyelenggaraan workshop ini. Ia menilai berbagai kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat mesti disikapi MUI dengan semangat keilmuan.

“Tentu saya sangat berterima kasih dengan kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan ke depan wajah MUI Jakarta itu selalu wajah ulama, wajah ilmuwan, wajah akademisi ataupun yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat itu selalu terjawab dengan bingkai ilmu dari berbagai disiplin,” ungkap Gus Faiz kepada peserta workshop.

Termasuk kontroversi tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji oleh MUI secara keilmuan. Karena ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan tugas MUI.

“Ada yang namanya amar ma’ruf nahi munkar. Maka MUI dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar harus sesuai dengan kaidah. Kita ingin amar ma’ruf bil ma’ruf, nahi munkar pun dengan cara yang ma’ruf,” ujar Gus Faiz.

Gus Faiz berharap hasil workshop yang diikuti ormas-ormas perempuan Islam se-Jakarta ini menjadi rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada lembaga terkait.

baca juga: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Sama Dengan Melegalkan Perilaku Seks Bebas

Sikapi Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Bidang PRK MUI Jakarta Gelar Workshop

Pada workshop ini, hadir beberapa narasumber, seperti Sylviana Murni, Netty Prasetiyani (Komisi IX DPR RI), Aceng Zaini (Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Pemprov DKI Jakarta), dokter Fachrizal (Dinas Kesehatan Jakarta), Dr Kholilah (Majelis Alimat Indonesia).

Dokter Fachrizal mewakili Dinas Kesehatan Jakarta menyampaikan klarifikasi dari Kementerian Kesehatan terkait polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya poin penyediaan alat kontrasepsi.

Dikatakan Fachrizal, penyediaan alat kontrasepsi ditujukan kepada remaja atau siswa yang sudah menikah.

“Dengan tujuan untuk menunda kehamilan. Tidak diberikan secara bebas. Kebutuhan ini dilakukan di faskes. Tidak diberikan tanpa edukasi dan konseling. Tidak diberikan di sekolah,” jelas Fachrizal.

Menurut Fachrizal, menikah kemudian hamil di bawah usia 20 tahun sangat berisiko.

“Membahayakan mental juga sistem reproduksi. Rahim belum kuat dan belum siap,” tegas Fachrizal.

Saat ini, jelas Fachrizal, di Jakarta, isu kesehatan remaja sedang tidak baik-baik saja. Angka pernikahan di bawah usia 20 tahun masih tinggi.

Pada 2023, tercatat 174 kasus pernikahan di bawah usia 20 tahun. Remaja perempuan mendominasi nikah muda.

“Kami punya data, pada 2023 dari jumlah ibu hamil, 2,5 persennya ibu hamil di bawah usia 20 tahun,” terang Fachrizal.

Sylviana Murni, tokoh perempuan, mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus sejalan dengan peraturan di atasnya. Perlu sinkronisasi perundangan-undangan.

Secara implisit, Sylviana menyebut PP kontroversi tersebut tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

“Artinya di dalam undang-undang harus tetap sejalan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Contohnya Pasal 31 ayat 2 UUD 1945. Mau tidak mau sebagai manusia kita harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Sylviana.

Sementara Netty Prasetiyani mengungkapkan PP Nomor 28 Tahun 2024 secara terminologi masih menyisakan banyak pertanyaan. Misalnya perilaku seksual berisiko.

“Itu masih ada di pasal upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja. Jadi kalau tidak berisiko, tidak apa-apa dong? Jadi tafsirnya bisa liar, kalau tidak dijelaskan,” kata Netty, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS.

Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Netty mengkhawatirkan jika ini menjadi multitafsir. Seakan-akan seks di luar nikah asal bertanggung jawab diperbolehkan.

Untuk menyudahi polemik ini, Komisi IX DPR RI, lanjut Netty, dalam waktu akan memanggil Menteri Kesehatan.

“Untuk menjelaskan masalah yang membuat kegaduhan yang luar biasa dan secara hukum masyarakat bisa melakukan JR (judicial review) terhadap PP ini,” kata Netty.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pada sesi diskusi, peserta menginginkan agar PP ini dihapus atau paling tidak direvisi poin-poin kontroversi.

Poin penyediaan alat kontrasepsi diyakini bisa memicu multitafsir masyarakat. Karena tidak ada penjelasan detil.

Di akhir sesi, Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI DKI Jakarta Hj. Nuraini Syaifullah memberikan pernyataan penutup.

Menurut Nuraini, MUI mendapat banyak aduan, keresahan terkait kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Pasal-pasal ambigu ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Nuraini.

Hasil dari workshop, kata Nuraini, menjadi bahan yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Pihaknya dalam waktu dekat mengagendakan audiensi ke Komisi IX DPR.[ind]

Tags: Bidang PRK MUI Jakarta Gelar WorkshopSikapi Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa Kuliah S1 Bersama Online Scholarship Competition (OSC) 2024

Next Post

Hakikat dari yang Tampak

Next Post
Hakikat dari yang Tampak

Hakikat dari yang Tampak

Banjir Bandang Ternate Memakan Korban Sebanyak 13 Warga Kelurahan Rua

Banjir Bandang Ternate Memakan Korban Sebanyak 13 Warga Kelurahan Rua

Jurusan Fisioterapi Poltekkes Kemenkes III Gelar Kuliah Pakar tentang Neuro Diagnostic

Jurusan Fisioterapi Poltekkes Kemenkes III Gelar Kuliah Pakar tentang Neuro Diagnostic

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Stok Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Pengurus Wilayah Salimah Kalsel Selenggarakan Pelantikan Pengurus Baru

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7598 shares
    Share 3039 Tweet 1900
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hari Pahlawan, Ini Daftar Nama 141 Pahlawan Muslim Indonesia

    293 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga