PENYEDIAAN alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja sama dengan melegalkan perilaku seks bebas. Hal ini disampaikan oleh Ketua GIGA (Penggiat Keluarga) Indonesia Prof. Euis Sunarti.
“Tentunya, hal itu juga bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia,” jelas Prof. Euis Sunarti.
GIGA Indonesia menolak keras PP No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Selasa (06/08/2024), GIGA Indonesia juga menuntut Pemerintah merevisi PP tersebut.
“Pada pasal 103 ayat 4e memuat adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam rangka pelayanan kesehatan reproduksi,” tulis rilis tersebut.
Penyediaan alat kontrasepsi, bagi GIGA Indonesia, sama dengan melegalkan perilaku seks bebas dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
baca juga: Pemaksaan Kontrasepsi Termasuk dalam Kekerasan Seksual
Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja
Dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Upaya edukasi kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja hal yang penting, tapi tidak dengan cara yang kontradiktif.
“Alih-alih menjaga kesehatan tapi bahkan menambah angka penderita penyakit menular seksual bila tidak digunakan secara bertanggung jawab. Karena sejatinya alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dan sangat tidak sesuai bila disediakan untuk anak usia sekolah,” lanjut Prof. Euis Sunarti.
Lebih lanjut, Prof. Euis mengatakan, bagi anak sekolah dan remaja, yang harus ditingkatkan adalah keterampilan perlindungan diri dari perilaku seks beresiko dan penguatan dari keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi.[ind]