• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Sama Dengan Melegalkan Perilaku Seks Bebas

06/08/2024
in Berita
Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Sama Dengan Melegalkan Perilaku Seks Bebas

Prof. Euis Sunarti

126
SHARES
973
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENYEDIAAN alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja sama dengan melegalkan perilaku seks bebas. Hal ini disampaikan oleh Ketua GIGA (Penggiat Keluarga) Indonesia Prof. Euis Sunarti.

“Tentunya, hal itu juga bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia,” jelas Prof. Euis Sunarti.

GIGA Indonesia menolak keras PP No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Selasa (06/08/2024), GIGA Indonesia juga menuntut Pemerintah merevisi PP tersebut.

“Pada pasal 103 ayat 4e memuat adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam rangka pelayanan kesehatan reproduksi,” tulis rilis tersebut.

Penyediaan alat kontrasepsi, bagi GIGA Indonesia, sama dengan melegalkan perilaku seks bebas dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

baca juga: Pemaksaan Kontrasepsi Termasuk dalam Kekerasan Seksual

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja

Dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Upaya edukasi kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja hal yang penting, tapi tidak dengan cara yang kontradiktif.

“Alih-alih menjaga kesehatan tapi bahkan menambah angka penderita penyakit menular seksual bila tidak digunakan secara bertanggung jawab. Karena sejatinya alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dan sangat tidak sesuai bila disediakan untuk anak usia sekolah,” lanjut Prof. Euis Sunarti.

Lebih lanjut, Prof. Euis mengatakan, bagi anak sekolah dan remaja, yang harus ditingkatkan adalah keterampilan perlindungan diri dari perilaku seks beresiko dan penguatan dari keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi.[ind]

Tags: Penggiat Keluarga Indonesia Kritik Keras Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan RemajaPenyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Sama Dengan Melegalkan Perilaku Seks Bebas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Syifa Nurfadhilah dan Muhammad Azhari Nasution Ucap Asupan Rohani Penting untuk Kesehatan Mental Anak Gen Z

Next Post

Jaga Amanah dan Komitmen, Shafwah Holidays jadi Travel Umroh dan Haji Terpercaya

Next Post
Jaga Amanah dan Komitmen, Shafwah Holidays jadi Travel Umroh dan Haji Terpercaya

Jaga Amanah dan Komitmen, Shafwah Holidays jadi Travel Umroh dan Haji Terpercaya

Gangguan Mental di Balik Ponsel Pintar

Gangguan Mental di Balik Ponsel Pintar

Cara Agar Istri dan Anak Patuh Kepada Kepala Keluarga (2)

Cara Agar Istri dan Anak Patuh Kepada Kepala Keluarga (2)

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga